Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner



1. Penyampaian ini tdk ada hubungannya dengan, konflik ICW dgn pr petinggi politik 

2. tapi ini masalah negara yg digadaikan ke pihak asing oleh LSM

3.Jk mslh negara sdh digadaikan ke asing, mk dgn mudah indonesia di obok2 sprt skrg

4. ICW akui terima dana dari asing, jls bhw rumor yg selama ini berkembang benar! 

5. ICW jelas bkn lembaga pemerintahan dan bkn lembaga yg mewakili kepentingan rakyat.

6. karena ICW tidak pernah dipilih oleh rakyat atau pun diangkat oleh rakyat

7. jadi ICW bicara bkn mewakili rakyat, krn mereka tidak mendapat mandat dari rakyat

8. kapasitas org2 di ICW fit & Propertestnya bkn dari rakyat,tp hy segelintir org ICW

9.jd ICW bkn bw amanah rakyat & intelektualnya tdk dpt dipertanggungjawabkan

10. ICW mengatakan bhw keuangan mrk terbuka & bs lihat di website

11. ICW dgn sinis blg apakah parpol diumumkan dipublik sprt mereka?

12. Parpol ada audit Internal ,aplgi masa kampanye ini keuangan parpol diperiksa KPK

13. Ada juga batasan parpol menerima sumbangan, tdk apakah ICW dibatasi jg?

14. Jelas parpol itu diatur secara resmi & ada sanksinya jika melanggar, 

15. Parpol jls py ribuan anggota, sdgkn ICW hy segelintir yg kapasitasnya blm teruji

16. ICW bkn parpol dan wajar sj hrs publish krn mrk mendapatkan uang dari masyarakat

17. masyarakat yg memberikan dana melalui website ICW mgk jg scr secara langsung

18. itu artinya bkn keterbukaan, tp cara ICW agar dana yg masuk ke mrk makin besar.

19. ini adlh strategi bisnis, bkn keterbukaan, ICW lakukan agar dana ttp mengalir.

20. kesinisan ICW itu, menunjukkan ada kekurangan intelektual di internal ICW 

21. ICW mengatakan dana2 asing itu dapat dipertanggung jawabkan laporannya ada 

22. jelas kl soal itu dpt dipertanggung jawabkan brp jml uang yg masuk dan keluar

23. tp apkh isi dr kegiatan tdk terselip kepentingan dr pihak asing yg memberi dana?

24. kalau ICW bilang tdk ada, mk itu pernyataan bodoh, krn semuanya ada kepntingan

25. ada misi, yang mrk inginkan terjadi feedback sesuai dgn keinginan mrk. itu jelas!

26. logikanya bgn, ktk masyarakat membuka website ICW, mrk lihat ada kotak donasi

27. maka mereka mendonasikan dana ke ICW sesuai dengan kemampuan mereka

28. apakah masyarakat indonesia yg memberikan uang itu tidak punya kepentingan?

29. hy org sakit jiwa yg ngasih uang tnp py kpntgan. yg jls maunya korupsi terkikis

30. apakah lembaga asing yg memberikan dana ke ICW tdk punya kepentingan?

31. kl alasannya agar spy korupsi terkikis di indo, maka sgt aneh sekali jawaban itu

32. krn di semua negara korupsi itu ada, knp mrk tdk memperkuat di negaranya sendiri?

33. atau lebih bermanfaat dana itu mrk gunakan utk bantu mslh sosial mrk disana

34. knp hrs mengurus negara lain? sedangkan negara sendiri msh ada yg hrs dibantu?

35. lagian jk korupsi tdk ada diindonesia, apa pengaruhnya bg negara mrk scara luas?

35. ICW blg punya aturan tdk blh terima dana yg bs menimbulkan konflik kepentingan

36. ICW blg lembaga donor ngasih uang tanpa ikatakan dan tdk ada intervensi apapun

37. Sudah dijelaskan tadi hy org sakit jiwa yang ngasih dana tanpa ada kepentingan.

38. anggap sj tdk ada intervensi asing,wlpun jls intervensi bkn hy dgn sifat memaksa

39. ctnya, dgn dana yg ada maka ICW trs intervensi indonesia agar program ttp jalan

40. jika tdk begitu, mk ICW mati, maka ICW harus trs buat Isu agar dana tetap turun

41. maka ICW harus terus membuat isu yang bisa dijual untuk mendapatkan pendanaan

42. mk tdk heran ICW selalu buat sensasi agr ttp eksis & ada yg bsa dijual ke funder.

43. Selain itu, jls sekali bahwa ICW menjual INFORMASI Negara kepada asing. kok bisa?

44. karena informasi itu akan ditukar dengan uang untuk pembiayaan program.

45. yg namanya funder, ktk sdh kucurkan dana, ingin tahu, apkah digunakan dgn benar?

46.apakah dananya itu digunakan sesuai dgn pemahaman mereka? dan itu sangat wajar!

47.jls sekali disini bahwa ada Intervensi dari asing! mrk wajib tahu dananya utk apa

48.dana yg mereka kasih dipergunakan dengan pemahaman yang sama atau tidak?

49. jk tdk, mk jelas! mrk akn hentikan pendanaan. mana ada yg ksh dana tanpa tujuan?

50. utk apa mrk berikan dana tp tdk sesuai dgn yg mrk inginkan? LOGIKA NORMAL begitu

51. lalu bgmn mrk bs tahu bhw apa yg dilakukan ICW sesuai dengan keinginan mereka?

52.bagaimana pihak asing dapat menilai uang mereka dipergunakan dengan "Benar"?

53. utk mengetahui itu ICW memberikan laporan pertanggungjawaban kpd lembaga asing

54. selain lap. keuangan, mrk hrs jg dptkan lap. kegiatan,materi & proses didalamnya

55. kenapa sampai kegiatan, materi, proses & progress harus diketahui pihak asing??

56. oh jelas! bgmn asing bs tahu manfaat uang mrk jika hy dilaporkan keuangan saja?

57. asing hrs pantau hasil & progress sbg evaluasi apkh dana ke ICW trs atau tidak?

58.evaluasi apkh ICW dihentikan dananya, dikurangi atau ditambah? inikan sistem!

59. kl sdh begini, apkh ICW bisa mengelak bahwa mrk tdk menjual informasi ke asing?

60. phk asing akhirnya mengetahui "jeroan" internal di indonesia, lengkap krn ilmiah

61.bukankah sgt mdh bagi musuh2 negara kita utk menjajah indonesia secara perlahan2?

62. Jajahan pihak asing secara ekonomi bisa jadi peran ICW sangat besar!

63. hy segelintir org yg bkn perwakilan rakyat di ICW bisa merusak jutaan hak rakyat 

64. ICW bs digunakan utk politik membuat isu, utk jatuhkan lwn politik. bisakan? 

65. ICW bs jg digunakan utk bisnis membuat isu, utk jatuhkan lwn bisnis. bisakan? 

66. jelas sudah bahwa ICW itu bisa hidup dari isu, tanpa isu ICW tdk ada uang

67.uang hrs ttp ada sedangkan isu tdk selalu ada,mk hrs kreatif wlaupun merugikan org

68. mari kita lihat di google, ICW selalu membuat isu yg aneh2 dan merugikan. 

69. jadi jika ICW bilang tdk ada kepentingan asing mk itu BOHONG! baca kultweet ini 

70. ICW 100% AGEN ASING, yg merusak dan berbahaya. Berhati-hatilah! terima kasih







Bicara sejarah musik Indonesia, maka kita harus memasukkan satu buah nama yang bisa dibilang legenda hidup. Masih muda dan masih produktif. Yaitu Ahmad Dhani.

Kenapa harus Ahmad dhani? Karena selain masih eksis, karya-karyanya bagus, seorang yang diakui eksistensinya, seorang produser dan kebetulan seorang ahmad dhani kemarin baru saja menggelar sebuah konser untuk memperingati 20 tahun dia masuk kedalam industri musik indonesia.

Usia 40 tahunan tapi sudah berkarir selama 20 tahun, artinya mulai berkarir dalam dunia industri kira-kira berumur 19-20 tahun.

Dewa 19 adalah band yang digawangi dhani ketika masuk kedalam Industri Musik. Seorang Djan Juhana melihat talenta band ini dengan tepat. Dan seketika menjadi sebuah Band Fenomenal.

Saya disini tidak akan menceritakan sejarah Dewa 19 (sudah banyak yang bahas), tapi seorang Ahmad Dhani yang sekarang!

Ditangan dhani dengan lagu-lagu ciptaannya, Dewa19 menuai kesuksesan. Dewa19 Sempat fakum beberapa tahun setelah album mereka yang ke 4.

Sehingga pada tahun 1998, seorang Ahmad dhani membentuk band bernama Ahmad Band. Mengeluarkan sebuah album yang sangat-sangat brilian, sangat-sangat hebat dan sangat-sangat mempunyai warna. Hingga hari ini album Ahmad Band masih menjadi pembicaraan karena lagu-lagunya didalam beragam dan sangat unik!

Sebuah Album yang cerdas! Sangat berlawanan dengan lagu-lagu yang diciptakan ahmad dhani dengan dewa19-nya.

Dhani adalah orang yang sangat Fenomenal!

Dhani ibarat Jhon lennon dimasanya. Brilian, berani berbeda, nyeleneh, terlihat arogan dan belakangan ini selalu bermasalah dengan berbagai pihak hingga memaksanya untuk berhubungan dengan lembaga hukum. dan anehnya hingga kini tidak satupun masalah itu menjebloskan dirinya ke balik jeruji penjara.

Dhani adalah orang yang dihina dan dicerca oleh sebagian orang, akan tetapi mereka yang menghina dan mencerca adalah orang-orang yang mengakui bahwa karya-karya dhani bagus!


Dhani adalah orang yang berani berbicara mengenai masalah agama dengan terang-terangan diantara kekakuan kebanyakan orang-orang indonesia yang masih tabu untuk bicara mengenai hal tersebut.

Dhani adalah orang yang terus dituduh sebagai “penjahat” agama, dituduh sebagai Yahudi! ulasan-ulasan mengenai dhani dibuka terang-terangan oleh seorang Ridwan Saidi, pengarang buku "Fakta dan Data Yahudi di Indonesia" hingga dari berbagai pihak dengan menghubung-hubungkan dengan apa yang dipakai Dhani sampai dengan sampul kaset dan CD album. Malah ada yang begitu lengkap "mengupas" soal Yahudi dari album pertama dewa 19 hingga beberapa album selanjutnya, begitupun dengan album Ahmad band. Sehingga tidak kaget lagi ketika dhani salah satu target yang akan dibunuh oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.

Dhani adalah orang yang pergaulannya dari para pejabat, partai, militer hingga para konglomerat. Tidak aneh beberapa tahun lalu Dhani di plot untuk menjadi wakil presiden republik indonesia oleh salah satu Partai.

Dhani dekat dengan lingkungan kelompok agama terbesar di Indonesia. dengan Muhammadiyah dan NU.

Dhani adalah orang yang mampu berdiri diberbagai genre musik! Pop, Slow rock, Rock, Swing, Jazz, dangdut, ska, dsbnya. Dan dia mampu membuktikan hal tersebut dengan karya!

Dhani adalah orang yang “dikecualikan” "Diperbolehkan" oleh sebagian masyarakat untuk Arogan dan sombong, Apalagi simpati dari kaum “TV mania” dan Idol Mania mulai didapat ketika Dhani Menjadi Juri Indonesia Idol.

Jadi lengkap sudah kehidupan seorang dhani. Bermusik, pengusaha, politikus dan bisa dibilang seorang guru. Guru dari berbagai bidang. Baik seni dan kehidupan sosial. Dhani tidak hanya diajak bicara mengenai musik, tapi juga diajak bicara soal-soal diluar dari musik.

Setahu saya diindonesia, belum ada seorang musisi yang mempunyai banyak profesi yang begitu luas, masih eksis hingga kini dan sukses! Selain seorang Ahmad Dhani!

Beberapa tahun lalu saya sempat berdiskusi dengan Ahmad Dhani. Dan ikut melihat proses musikalitas seorang dhani dalam pembuatan album. Saya datang bukan sebagai seorang baladewa (karena saya bukan baladewa) tapi saya datang untuk berdiskusi saja. saya katakan kepada dhani, bahwa saya bukan baladewa! (Mungkin karena saya mau diskusi, Dhani tidak memperlakukan saya layaknya seorang Fans)

Yah! Benar! Dhani seorang yang sangat arogan! Tapiii... Arogan dalam hal bermusik.. saya secara pribadi sangat setuju! Bahwa seorang musisi dalam proses seni memang harus arogan!
Dalam perbincangan ketika memutuskan sebuah lagu, waktu itu lagu Dewa19 (Album Laskar cinta) Once sang vokalis didepan saya dan Dhani sempat protes mengenai lirik dengan kata “akan kubunuh!” Lagu Lelaki pencemburu. Apalagi kata bunuh sudah ada di lagu lainnya. Saat itu dhani dengan tegas bilang, sudah kamu nyanyikan saja! Kata itu bagian dari lagu yang tidak bisa terpisahkan! Saya yang tanggung jawab!
Dan ada beberapa hal dalam diskusi lagu di album tersebut, Dhani yang memutuskan.

Kebetulan saat itu pagi hari nanti (kita ngobrol dari jam 23:00 s/d 03:00) Dewa Akan Manggung, jadi dalam pembicaraan dengan Dhani beberapa kali terpotong dengan ketika orang-orang yang akan mempersiapkan kebutuhan manggung bertanya ke dhani berbagai hal hingga soal kostum!
Saya heran, nih orang musisi besar kenapa soal remeh temeh masih juga dia yang ditanya?
Apakah semuanya terpusat ke seorang Dhani?

Kemudian kita diskusi mengenai album terbarunya laskar cinta yang ada hubungannya dengan masalah Dhani dengan FPI. Dalam diskusi saya mendapatkan kesan seorang Dhani yang berbeda! Banyak hal yang kita bicarakan dia setuju! Ketika saya didengarkan materi mentah “Laskar cinta” Dhani bilang ke saya bahwa lagu ini akan meledak! Saya bilang lagu ini mirip dengan Lagu “kantata takwa” nya Iwan Fals!.. Dhani bilang benar! Dia bilang dia memang mendapatkan bagian itu dari kantata takwa. ketika saya bilang Lagu ini untuk Habib Rizieq, dhani tertawa dan bilang orang akan menilai sama kayak saya. Ketika saya minta dihidupkan kembali Ahmad Band, Dhani bilang gak! Males sama orang kita, dia berencana akan membuat Band dengan personilnya orang-orang bule. Dan akan ada lagu Ahmad Band yang dibawa ulang. (terbukti kemudian Muncul Band The Rock! Yang diisi oleh orang2 bule)

Itulah Ahmad Dhani!
Setelah itu saya tidak bertemu lagi dengan seorang Ahmad Dhani!

Penilaian saya sekarang terhadap Ahmad Dhani tetap sama!
Tapiii... kini Penilaian saya hanya pada sikap! Saya melihat lewat Media dan pemberitaan lainnya, Dhani dulu dan sekarang sikapnya masih sama!

Kalau saya melihat dari segi MUSIKALITAS Ahmad Dhani sudah jauh dari yang dulu. Memang ada progress tapi Ahmad Dhani sudah tidak menelurkan lagi lagu-lagu “Legenda”!

Penilaian saya secara pribadi, Ahmad Dhani mungkin sekarang menjadi “Tukang” Cipta Lagu.

Kenapa?
Dhani setelah Album Laskar Cinta Berevolusi!
Dhani membentuk Management dan Menjadi Produser dari beberapa Penyanyi (walaupun sebelumnya juga produser tapi ngak sebanyak sekarang)
Dhani Menciptakan banyak lagu untuk Artis dibawah Managementnya
Dhani Memulai bisnis Cafe yang sudah ada dibeberapa kota
Dhani Membuat Sekolah Musik
Dhani punya beberapa Band selain Dewa19
Dsbnya... Dan semuanya berjalan SERENTAK!

Kalau soal masalah dengan perkawinan dan sebagainya, saya pikir itu tidak pengaruh, bagi seorang musisi hal-hal seperti itu malah akan memancing Inspirasi untuk membuat sebuah karya bagus! Karena “merasakan” langsung!

Karya-karya Dhani sekarang ini ibarat Band Slank! Pasca Pecah Slank dengan Pay, Indra dan Bongky. Rata-rata masyarakat umum (bukan slankers) mengenal lagu slank pada zaman dahulu! Baik yang ngamen, baik di tongrongan maupun dirumahan, mereka menyanyikan dan memutar lagu slank zaman dahulu. ada juga beberapa Slankers yang saya lihat membawakan lagu-lagu zaman dahulu.

Memang saat ini, belum sampai kesana.. masih ada beberapa lagu dhani yang dibawakan oleh penyanyi asuhannya dikenal, tapi hanya sebentar!

Tidak ada lagi lagu yang diberikan dhani seperti lagu yang dibawakan oleh Reza artamevia, Alm.Chrisye dan Agnes monica. Menurut pandangan saya, seorang dhani saat itu dalam mengeluarkan sebuah lagu adalah lagu yang “terbaik”, mungkin sangat selektif! Sehingga lagu-lagu yang “kurang” tidak di keluarkan / dipublish.

Analisa saya dialbum-album sejak dewa19 dimulai hingga sempat fakum dari tahun 1998 hingga melewati tahun 2000, Materi-materi lagu ciptaan dhani hingga hari ini masih dinikmati oleh masyarakat. baik diindonesia maupun diluar negeri.

Dalam masa “pertapaan” Dewa19, Dhani Memuntahkan Inspirasi yang terus berjalan dengan membuat Album Fenomenal dan sangat berani! Yaitu ISO! Dengan AHMAD BAND nya. Setiap saya mendengarkan kepada orang-orang yang belum mengenal album AHMAD BAND, semuanya terkesan! Ini Album yang hebat! Padahal awalnya ada beberapa yang mengetahui ini album nya Ahmad Dhani, sudah ngak suka duluan. Tapi ketika mereka mendengarnya mereka kagum! Bukan dengan Dhaninya, tapi dengan ALBUMNYA!

Dan Menurut Analisa saya, dalam masa itu Ahmad Dhani terus mengumpulkan dan menciptakan lagu-lagu bagus. Hasilnya bisa kita lihat dan dengar di Album BINTANG LIMA. Album ini adalah Album yang sangat-sangat-sangat bagus! Sangat fenomenal!

Bagaimana tidak, Saat itu Dewa19 dengan Vokalis baru, dimana para Fans Dewa19 masih antipati dengan hal ini. dan mungkin beberapa menghujat keputusan dhani memecat Ari Lasso yang saat itu adalah seorang vokalis dewa19 yang begitu dicintai!

Dhani mampu membuktikan! Dan Album tersebut terjual Jutaan copy! Fans menerima Once sang Vokalis baru! semuanya berbalik 180 derajat! Dari yang antipati tiba-tiba menjadi simpati! dan mereka berbondon-bondong membeli album dewa19.

Kok bisa begitu??

Jawabannya karena LAGU!

Lagu-lagu didalam Album tersebut, tidak ada satupun yang tidak berkualitas, selain enak! Orang-orang yg biasanya mendengar sebuah album hanya 2-3 lagu saja, tapi khusus untuk album ini orang tidak akan memilih. karena semuanya bagus dan berkualitas! Artinya dhani mengeluarkan lagu-lagu yang sudah disortir dari beberapa lagu yang mungkin dia ciptakan!

Jujur saja, setelah album Dewa 19 cintailah cinta, kesininya dewa19 seperti tidak ada. Dewa19 masih terdengar karena memang mereka sudah besar, sehingga masih ada tur. Dhani masih terdengar bukan soal musiknya lagi, tapi permasalahan-permasalahan yang menyelimuti dia selama ini, sehingga terus menjadi pemberitaan. Selain itu juga aktivitas-aktivitasnya menjadi pengusaha.

Soal lagu? Memang ada tapi Gaungnya kurang. Karena secara pribadi saya menilai, lagu Dhani yang sekarang ini masih enak didengar, tapi tidak untuk disimpan dalam list lagu wajib.

Makanya ketika dewa19 “dimatikan” oleh Dhani, saya pikir itu keputusan yang tepat!, karena dewa19 akan dikenang dengan Album-album yang berkualitas dan legenda!

Saya suka lagu-lagu koes plus! Saya bilang Koes plus menjadi legenda karena ada peran besar seorang Tonny koeswoyo, ketika beliau meninggal, Koes Plus menjadi Legenda! akan tetapi beberapa tahun lalu sedikit “cacat” dimata saya, (mungkin orang lain) ketika koes plus "memaksakan" membuat album dengan lagu-lagu baru. Dan jelas berakhir dengan gagal! Karena jiwa Tonny tidak ada disitu!

Keputusan yang tepat ketika Kurt Cobain mati, dan Nirvana Bubar
Keputusan yang tepat ketika Freddie Mercury mati, Queen Fakum walau masih sedikit-sedikit manggung dengan lagu-lagu lama.

Lihatlah band-band besar yang seharusnya mati dibangkitkan lagi tapi tanpa beberapa jiwa. Misalnya Gun`s N Roses. kini yang dijual hanya nama besar yang sudah tidak lagi besar! Namanya cacat karena mengeluarkan album yang jauh kualitasnya dari sebelumnya. Seharusnya Axl Rose membuat band lain, sehingga tidak merusak Kualitas Gun`s N Roses!

Saya baca pernyataan Slash ex-GNR (di Majalah HAI khusus GNR) ketika masih menjadi gitaris GNR, kurang lebihnya begini.
“Ketika kita sudah besar dan menjual album jutaan copy, bukan berarti untuk album selanjutnya tidak memikirkan kualitas, walaupun Fans akan tetap membelinya! Ini soal tanggung jawab.”

Sangat disayangkan untuk seorang Ahmad Dhani. Apapun Bandnya! Karena roh yang ada di band-band yang dinaungi dhani, Berasal dari dia! Dhani masih hidup.. dan masih eksis!

Dhani di mata saya masih seorang yang hebat dan fenomenal hingga detik ini, belum ada musisi yang selengkap dia di Indonesia! baik dari segi kualitas dalam bidang apapun maupun dari segi kontroversi dalam bidang apapun!

Dhani mungkin secara materi kedepannya akan terus bertambah (Amin!) tapi secara kualitas, Dhani akan menjadi seperti Muhammad Ali, bukan menjadi John Lennon! Yang berbekas hanya si omong besar.

Saya juga salah satu orang yang mengidolakan karya-karya Melly goeslow dan Deddy Dores. TAPI hanya Pada karya awal-awalnya!

Ketika Melly dengan bandnya mengeluarkan album, musiknya unik dan bervariasi
Ketika Deddy dores dengan slow rocknya pada awal-awal begitu fenomenal.

Tapi ketika “Order” lagu yang begitu banyak, maka menjadikan mereka “tukang” cipta lagu.
Ketika ada penyanyi yang menyanyikan lagu baru, saya bisa dengan mudah menebak dan tidak pernah salah!

Oh.. si A pasti nyanyiin lagu ciptaannya Melly goeslow! Atau
Oh.. si B pasti nyanyiin lagu ciptaannya Deddy dores!

Atau ketika kita lagi nyanyi lagu Ebiet G Ade, tiba-tiba kita berhenti dan sadar bahwa kita menyanyikan 2 buah lagu ebiet sekaligus, karena intro dan reff ternyata bukan lagu yang sama!

Kenapa?

Karena lagu-lagunya semua hampir mirip!

Sangat disayangkan jika seorang yang berkelas dan punya segalanya (bukan dari segi materi) terhapus dengan Rekam jejak yang sekarang.
Tinggal menunggu waktu

Dhani Me-melly Goeslow kan dirinya atau
Dhani Me-Deddy dores kan dirinya!

Seorang Dhani Ahmad masih bisa berbenah.

pada kesempatan 20 tahun kiprahnya, bisa jadi momentum!

Sudah saatnya Dhani Men-DHANI AHMAD PRASETYO kan dirinya!

Jika dibiarkan maka upah murah secara Nasional akan terjadi....

Mendadak seorang buruh menjadi marah, emosinya tersulut ketika mendengar ada pekerja yang di PHK. Ketika seorang pemimpin organisasi buruh berorasi, memberikan doktrin mengenai ketidakadilan yang terjadi, dibumbui dengan bahasa perjuangan. Emosi tersulut, karena mereka merasa kejadian tersebut sama dengan apa yang mereka alami sekarang. Ketika ada perintah untuk melakukan penutupan tol, pengrusakan pabrik, menutup fasilitas umum, dan sebagainya, maka mereka lakukan dengan semangat. Doktrin buat mereka adalah ini adalah bentuk perjuangan melawan kezoliman. Buruh harus melawan karena untuk merubah nasib, maka buruh itu yg harus merubahnya.

Di tempat lain, seorang buruh bersyukur karena mendapatkan bonus dan gaji naik. Mereka belum lama ini mengadakan perundingan gaji dengan pengusaha. Akan tetapi hari ini mereka lagi bersiap2 melawan. Bukan melawan pengusaha, tapi melawan sesama buruh yang datang men-sweeping lokasi mereka. Sebagian buruh itu memaksakan kehendak agar buruh lain mendukung perjuangan mereka. Agar yang ikut dengan mereka agar terlihat banyak.

Di tempat lain, para pengusaha yang tadinya lagi berdiskusi untuk menentukan berapa kekuatan mereka menaikkan upah buruh, menjadi terganggu dan jadinya merekaa merevisi hasil sementara yang disepakati. Mereka akan berhitung ulang karena ada beberapa kerugian yang terjadi diperusahaan dengan adanya demonstrasi anarkis. Proses berusaha terhenti dan kerugian pun jelas ada. Kalau mereka mau memaksakan ikut kenaikan upah, maka mereka harus mem PHK sebagian karyawan agar supaya proses usaha dapat terus berjalan.

Kalau melihat tulisan diatas, maka sebenarnya yang dirugikan adalah buruh/pekerja. 

Kenapa?? 

Kita tidak perlu munafik, Karena yang punya uang adalah PENGUSAHA. Buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, didapat dari Upah yang dibayarkan PENGUSAHA. 

Kalau ada pemimpin buruh / pekerja yang bilang PENGUSAHA tidak bisa berjalan tanpa ada BURUH, itu benar! Tapi tidak seluruhnya benar, karena masih ada jutaan orang yang belum bekerja dan rela dibayar murah yang penting mereka bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. PENGUSAHA bisa merekrut mereka dengan mudah.

Tulisan ini bukan untuk membela PENGUSAHA, tapi memaparkan kondisi yang sebenarnya. 

Saya punya kenalan seorang tukang ojek,. Dia cerita pernah kerja di perusahaan dan gajinya besar yaitu 800 ribu /bulan! Dia sangat senang sekali! 
Bayangkan kurang dari UMP! 
Dan orang-orang seperti dia banyak sekali! 
Ini realita! 
Makanya sangat mudah bagi pengusaha untuk mencari orang yang mau bekerja di perusahaan mereka.

Kondisi sekarang ini (sebelum heboh kasus Buruh Anarkis) sebagian besar buruh semakin sadar akan hak dan kewajibannya, Pengusaha pun semakin terbuka dengan kondisi buruh. Sebenarnya kondisi ini sudah lebih baik dari yang sebelumnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyak buruh/pekerja yang nyaman dengan apa yang mereka dapatkan. Entah itu di Pabrik ataupun Kantor. Terbukti ternyata demonstrasi buruh yang anarkis hanya sebagian kecil, cara ini tidak didukung oleh sebagian besar buruh, sehingga terjadi pemaksaan oleh segelintir buruh dengan memaksa buruh lain untuk keluar dari perusahaan mereka. Mereka melakukan sweeping dengan cara-cara premanisme.

Ini realita.

Mari kita lihat dengan kejadian-kejadian seperti ini, maka jelas buruh yang dirugikan. Tidak ada satupun yang sanggup mengatakan bahwa tindakan ini tidak merugikan buruh. Karena dilapangan, sudah terjadi. mereka yang mendukung anarkisme ternyata merugi! Mereka tidak bisa lagi bekerja karena perusahaan tutup. 

Kalau ada yang bilang tidak merugikan buruh, apalagi pemimpin buruh, maka sudah dapat dipastikan pemimpin itu ingin memanfaatkan permasalahan buruh untuk kepentingan pribadi. Itu pasti!

Kita harus bicara dan berfikir dengan realita dan logika...

Mari kita berfikir dengan logika dan realita, dengan kejadian seperti sekarang ini bukan tidak mungkin PENGUSAHA akan memanfaatkan situasi.

Kok bisa? 

Kan pengusaha sekarang ini bisa dibilang dirugikan? 
Kenapa mereka bisa memanfaatkan situasi?

Dalam diskusi dengan para pemimpin serikat pekerja internasional, saya mendapatkan satu hal yang sangat berharga, salah satu contoh adalah, ternyata ada sebuah perusahaan raksasa retail (maaf nama tidak disebutkan) mampu dan sanggup merugi selama 5 tahun untuk mematikan pasar tradisional. Ini adalah salah satu bagian dari strategi untuk memindahkan konsumen dari pasar tradisional ke tempat mereka. Makanya mereka menjual barang dengan harga yang sama atau malah lebih murah dari pasar tradisional. Mereka terus di subsidi melalui keuntungan perusahaan yg sama yg ada di negara-negara lain. dan ini realita!

Kita semua bisa melihat dan juga tidak bisa dipungkiri bahwa kita juga salah satu yang menjadi konsumen diperusahaan retail tersebut. para pembuat produk berlomba-lomba agar produknya bisa di masukkan dalam perusahaan retail tersebut.karena mereka melihat kalau di jual di pasar tradisional kurang laku, konsumen banyak datang ke perusahaan retail tersebut. Ujung-ujungnya karena banyak yang ingin produknya masuk ke perusahaan retail tersebut, terjadi persaingan harga. Akhirnya perusahaan retail bisa mendikte harga beli! Mereka bisa mendikte para produsen!

Itu salah satu contoh kekuatan PENGUSAHA. Secara pasar mereka bisa menguasai. Secara SDM pun mereka bisa menguasai!. Karena banyaknya pengangguran, maka banyak orang yang mau bekerja dengan upah yang cukup untuk makan sehari-hari.

Perjuangan para pemimpin buruh yang BENAR sudah mulai menghasilkan kesetaraan antara pengusaha dan pekerja / buruh. Walaupun belum sempurna, akan tetapi sudah lebih baik dari yang sebelumnya. Akan tetapi kini mulai hancur karena sekumpulan para pemimpin buruh sesat, yang memanfaatkan buruh untuk kepentingan pribadi mereka.

Kondisi sekarang, Pengusaha zolim akan memanfaatkan untuk menekan buruh dengan membayar Upah Murah. Dan hal ini bisa dihitung oleh mereka sebagai salah satu strategi. Kerugian yang ada bisa mereka masukkan kedalam Pos pendanaan Strategi.

Beberapa perusahaan yang mungkin memang sudah harus ditutup karena merugi terus, akhirnya bisa leluasa menutup dengan alasan bahwa tindakan buruh yang anarkis. Ada pembenaran dan ada kambing hitam.
Beberapa perusahaan yang mungkin sudah membayar buruh dengan baik, akhirnya mem PHK buruh / pekerja dengan alasan merugi. Kemudian merekrut yang baru yang bisa dibayar sesuai dengan minimal UMP atau malah kurang.

Menutup beberapa perusahaan, agar supaya buruh/pekerja dan masyarakat merasa dirugikan dan menyalahkan para Buruh yang salah jalan tersebut. Pengusaha menjadikan diri mereka yg terzolimi, sehingga mendapatkan simpati dari rakyat.

Dengan kejadian seperti sekarang ini, dimana masyarakat sudah antipati, sebagian besar buruh sudah antipati, polisi juga tidak perlu lagi takut dengan HAM dan bisa melakukan tindakan keras yg didukung oleh masyarakat. Pengusaha akhirnya berada di “Atas Angin”. pengusahapun akhirnya bisa membayar buruh dengan minimal.

KOK BISA??

Ini bisa terjadi, karena ketika pengusaha melakukan hal tersebut dan ada penolakan dari Buruh/pekerja, maka buruh bukan hanya berhadapan dengan pengusaha, mereka akan berhadapan dengan masyarakat sekitarnya. Mereka bisa dihajar secara fisik! Masyarakat tidak mau lagi orang tuanya, anaknya atau saudaranya tidak mendapatkan pekerjaan.

Ingat cari pekerjaan sekarang ini tidak mudah!

Kalau sudah begini, maka sia-sia perjuangan para pemimpin buruh (yang benar) sejak sebelum hingga awal reformasi, Hubungan Industrial yang sudah terjalin bisa berantakan.

Akan tetapi hal ini masih bisa diselamatkan, kalau semua buruh mau berfikir dengan baik. Mau berubah dan melakukan beberapa hal ini, sehingga hubungan industrial yang sudah mulai baik tidak hancur dan tidak merugikan pekerja / buruh itu sendiri. Yaitu:

Pertama
Anggota Serikat pekerja yang masuk ke federasi dan konfederasi SESAT, untuk segera KELUAR sebagai anggota. Sudah banyak SP yang keluar dari Federasi dan konfederasi tersebut. Agar mereka tidak lagi bisa memanfaatkan buruh untuk merusak.

Kedua
Mengajak perusahaan untuk duduk bersama dan menginformasikan kepada perusahaan bahwa tidak ada campur tangan dari Federasi dan konfederasi SESAT itu.

Ketiga
Ingatkan kepada seluruh anggota bahwa ketika buruh di PHK dan sengsara, maka tidak akan ada campur tangan Federasi / Konfederasi tersebut. Karena mereka bukan lagi anggota. Walaupun PHK terjadi karena efek dari perintah Federasi / Konfederasi itu.

Keempat
Bergaul dan mencari Federasi/konfederasi yang sangat memanusiawikan Buruh, bukan yg memanfaatkan buruh untuk kepentingan Pribadi seperti yang ada sekarang. Lihatlah track record mereka dalam membangun hubungan Industrial. Segera bergabung! Agar supaya mendapatkan kekuatan yang lebih baik ketika Perusahaan melakukan tindakan zolim.

Kelima
Bersama-sama belajar dengan Serikat pekerja- yang berhasil membangun hubungan Industrial yang baik. Bagaimana kondisi mereka yang tadinya tidak disukai perusahaan, sehingga menjadi mitra perusahaan. Pola-pola ini bisa diterapkan di setiap SP, dan belajar juga bagaimana berhadapan dengan pengusaha zolim, bagaimana trik demonstrasi yang ujung2nya untuk kepentingan anggota/pekerja/buruh.

Keenam
Jangan percaya dengan ucapan Federasi dan konfederasi sesat yang mengatakan di Indonesia tidak ada buruh/pekerja yang mempunyai hubungan baik dengan pengusaha.

Ketujuh
Sadarilah bahwa kesalahan pemimpin Federasi/konfederasi sesat, tidak pernah akan merugikan mereka. Ada yg di PHK pun mereka tidak rugi, malah menguntungkan, karena mereka akan terus ada di media. Masalah yang ada terus menerus akan lebih baik untuk bahan pemberitaan. Kondisi ini jadi alat bagi mereka untuk pencitraan diri, dan yang jelas dana dari funder berjalan terus.

Kedelapan
Ingat kesalahan yang terjadi dan kondisi yang terjadi sekarang dengan buruh dirugikan, adalah salah satu bukti bahwa pemimpin federasi/Konfederasi sesat, tidak mempunyai intelektualitas dan pola yang baik dalam menyelesaikan masalah sehingga keputusannya merugikan buruh.

Kesembilan
Berfikir Objektif, menggunakan logika dan proposional sehingga tidak melakukan sesuatu hanya berdasarkan emosi atau perintah Federasi / konfederasi sesat. Karena yang mengetahui dengan baik kondisi perusahaan adalah para pekerja/ buruh diperusahaan tersebut, bukan pimpinan Federasi/konfederasi sesat.

Masih ada kesempatan memperbaiki kerusakan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena cepat atau lambat pasti hal ini akan terjadi. PENGUSAHA bisa mendikte Pekerja/buruh. Tindakan Pengusaha yang merugikan buruh akan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Akan mendapatkan “perlindungan” dari masyarakat. PEMBENARAN akan terjadi atas nama mengurangi PENGANGGURAN. 

Apalagi ketika pengusaha membayar buruh/pekerja dengan upah rendah, mereka bisa saja langsung merekrut banyak tenaga kerja. Upah yang tadinya untuk 1 (SATU) orang bisa dibayarkan ke 2 (DUA) Orang. Misalnya untuk membayar seorang pekerja kekuatan perusahaan sebesar 2,5 juta. Maka dengan kondisi sekarang pengusaha bisa merekrut 2 orang dengan bayaran 1,25 juta/bulan/orang. Masyarakat akan senang karena PENGANGGURAN Berkurang. Apalagi ketika di lokasi perusahaan itu banyak warganya yang bisa bekerja dan tidak menjadi pengangguran.

KALAU SUDAH BEGINI, SILAHKAN BURUH/PEKERJA DEMONSTRASI.. YANG PASTI berbagai elemen masyarakat akan turun tangan menghalau dan mengusir para Demonstran. Bisa jadi tindakan kekerasan secara fisik akan dilakukan oleh masyarakat terhadap buruh. Pengusaha akan bersikap dan bertindak seolah-olah terzolimi. Mereka akan tutup seminggu dan melaporkan kerugian. Mereka akan mem-PHK banyak orang, karena usaha mereka rugi! Mereka akan umumkan mereka tutup karena tindakan Buruh yang melakukan demonstrasi!

Aparat akan turun tangan, menghalau para demonstran. Masyarakat akan melaporkan keresahan ini, dan polisi bisa bertindak keras dengan alasan tidak ingin terjadi kekacauan, karena indikasi sudah jelas akan terjadi. Kalau berfikir iseng, PENGUSAHA pun bisa mengatur agar beberapa orang dengan label masyarakat melaporkan ke polisi, soal tindakan para buruh.

MARI BURUH / PEKERJA MENGGUNAKAN AKAL. JANGAN MAU DIPERBUDAK OLEH KEPENTINGAN PEMIMPIN BURUH SESAT.

KELUARKAN MEREKA DARI FEDERASI/KONFEDERASI ATAU PEKERJA KELUAR DARI FEDERASI/KONFEDERASI SESAT DAN MARI BANGUN HUBUNGAN YANG SALING MENGUNTUNGKAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA!

SEKARANG ATAU TIDAK SAMA SEKALI!



 
 


SUDAH SEJAHTERAKAH ANDA?


Itu adalah Judul dalam brosur SJSN diatas. di bawahnya ada tulisan SJSN (Sistem Jaminan sosial nasional)

Di belakang ada tulisan
"Mari kita wujudkan sistem Jaminan sosial nasional yang berkeadilan tidak Deskriminatif (mungkin maksudnya Diskriminatif-red) dan limitatif"

"Segera Sahkan RUU Badan penyelenggara Jaminan Sosial segera Revisi UU Jamsostek"

INI TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAANNYA...

Ternyata dengan SJSN dan BPJS bukannya buruh/rakyat sejahtera, malah makin tidak sejahtera...

Apakah sistem SJSN dan BPJS adalah sistim yang BERKEADILAN tidak DISKRIMINATIF dan LIMITATIF? 
Ternyata UU SJSN dan BPJS adalah UU yang TIDAK BERKEADILAN, SANGAT DISKRIMINATIF dan ADA LIMITATIF.

Mari kita lihat... APAKAH BENAR BROSUR PADA GAMBAR INI?
Ini adalah bahasa-bahasa untuk menarik dukungan
tapi tidak sesuai dengan kenyataannya.

BERKEADILAN dan TIDAK DISKRIMINATIF?

Didalam UU SJSN ada lima program, tapi tidak semuanya bisa mendapatkan 5 Jaminan sosial. 
Siapa saja yg tidak menerima Jaminan sosial?
  1. Fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Orang yg tidak menerima upah
Padahal di UU SJSN pada Bab I yaitu Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 berbunyi:
" Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak"

Pada pembukaan UU SJSN ada point MENIMBANG, yang berisi:
Menimbang :
  • a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
  • b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
MENJAMIN SELURUH RAKYAT INDONESIA
Artinya mau miskin, kaya, pekerja, pengusaha, penganguran, yg tidak menerima upah, tua, muda, dsbnya, BERHAK MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL.

Nyatanya di UU SJSN Fakir miskin di bantu iurannya sama pemerintah hanya untuk JAMINAN KESEHATAN, 4(Empat) Jaminan sosial yang lain tidak. karena jika mereka ingin mendapatkan jaminan sosial yang lain, artinya mereka harus membayar!.

Anehnya pada pasal-pasal dibawah ini tidak menyebutkan Hanya untuk Jaminan sosial tertentu untuk rakyat miskin. mari kita lihat:

Pasal 1 ayat 5
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

Pasal 14 ayat 2
Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pasal 17 Ayat 4
Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 17 Ayat 5
Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

TIDAK TERCANTUM BAHWA UNTUK FAKIR MISKIN HANYA UNTUK JAMINAN KESEHATAN,
Di pasal 17 ayat 5 memerintahkan tahap awal dibayarkan untuk Jaminan kesehatan. artinya untuk awal, tapi tahap selanjutnya secara keseluruhan fakir miskin harusnya mendapat 5 Jaminan sosial.

ANEHNYA di UU SJSN ini sendiri, pada pasal-pasal lain, tepatnya berada di BAB VI (Program Jaminan sosial) bertentangan dengan Pasal-pasal diatas. 
Mari lihat....

Jaminan kesehatan
“Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.” (pasal 20 ayat1)

Jaminan kecelakaan kerja
“Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.” (Pasal 30)

Jaminan Hari tua
“Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.” (Pasal 36)

Jaminan Pensiun
“Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.” (Pasal 40)

Jaminan kematian
“Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.” (pasal 44)

PERTANYAANNYA??

Di Jaminan Pensiun dan Jaminan kecelakaan kerja, 
Apakah orang miskin adalah orang yang tidak bekerja?
Apakah orang miskin tidak boleh mati sehingga tidak mendapatkan Jaminan kematian?
Apakah orang miskin tidak boleh tua sehingga tidak dapat Jaminan hari tua?

Ini sudah bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 didalam UU ini.

Untuk orang yang tidak menerima upah...
Pada Pasal 1 di UU ini tidak ada keterangan mengenai Peserta yang tidak menerima upah. yang lain ada penjelasannya, seperti pekerja, pemberi kerja dsbnya. padahal "peserta yg tidak menerima upah" disebut-sebutkan kan Di pasal-pasal lainnya dalam UU ini. (Aneh sekali?)

Peserta yg tidak menerima upah hanya diatur untuk jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan hari tua ,Jaminan kesehatan dan Jaminan kematian. Bagaimana dengan Jaminan Pensiun?

Apakah "orang yang tidak menerima upah" tidak mempunyai pemasukan? 
apakah mereka pengangguran?

Orang yang menerima upah artinya dia bekerja dan ada yang mengupah hasil kerjanya. 

bagaimana kalau orang yang menjual produknya sendiri? Seperti tukang bakso, pelukis, penjual kue dan sebagainya? mereka tidak menerima upah, karena mereka tidak bekerja dengan "Pemberi kerja" tapi mereka "Menjual".

Mereka ini adalah "Orang yang tidak menerima upah" tapi mereka adalah PEKERJA. yang juga membutuhkan yang namanya JAMINAN PENSIUN. mereka membutuhkan juga Jaminan Pensiun, karena sebagai jaminan kehidupan mereka ketika sudah masuk usia lanjut, atau sudah tidak mampu bekerja lagi.

Padahal jelas pada tulisan diatas, pada pasal 1 ayat 1 yaitu PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK MENJAMIN SELURUH RAKYAT INDONESIA



Artinya UU SJSN Tidak ADIL dan sangat Diskriminatif. tidak sesuai dengan perintah pasal lain didalam UU ini sendiri. ternyata UU SJSN pasal satu dengan yang lainnya bertentangan. 

brosur pada gambar diatas adalah sebuah tulisan yang salah dan tidak sesuai dengan UU SJSN itu sendiri. 

UU SJSNnya sudah salah, ditafsirkan juga oleh pendukung SJSN dengan cara yang salah!...
klop sudah!



TIDAK LIMITATIF?

Limitatif jika dilihat di kamus artinya BERSIFAT MEMBATASI. 
Apakah UU SJSN TIDAK BERSIFAT MEMBATASI?

Ternyata UU SJSN mengatur soal LIMITATIF.

Rieke Diah Pitaloka salah seorang yang wara-wiri selama ini dan mendukung penuh UU ini mengatakan:

"UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah disahkan sejak tahun 2004. Jika UU ini dijalankan, maka seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya akan menerima lima jaminan tanpa diskriminasi, dan tanpa limitasi. Baik itu jaminan kesehatan, jaminan kecelakan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian." 

Said Iqbal adalah Ketua Presidium KAJS, yang juga selalu wara-wiri dengan menyatakan:
'“Hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial, utamanya jaminan kesehatan seumur hidup tanpa terkecuali dan tanpa limitasi."
"Pekerja beserta keluarganya akan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa limitasi dan diskriminasi, baik jenis penyakit yang diderita maupun biaya."
Salah satu Instruksi KAJS yang dibuat oleh Presidium KAJS

"c. Akibatnya, sebagian besar (mayoritas) rakyat Indonesia tidak mendapatkan Jaminan Kesehatanseumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan. Sehingga masih ditemui anak bangsa harus mati tanpa terlebih dahulu mendapatkan pelayanan kesehatan dari Negara secara patut dan manusiawi."
APAKAH PERNYATAAN MEREKA Yang selama ini mereka berikan kepada Buruh dan seluruh rakyat indonesia benar sesuai dengan UU SJSN??

APAKAH BENAR PERNYATAAN MEREKA sehingga Membuat beberapa Buruh Mendukung??

karena jika memang pernyataan mereka sesuai dengan UU, maka itu adalah hal yang sangat Mulia...

Tapi ternyata Mulut dengan UU berbeda 360%. dan jika UU ini dilaksanakan maka kita akan menyesal karena sudah mendukung UU ini.

TERNYATA INI TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAANNYA...

Jaminan Kesehatan seumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan???


SUDAH JELAS DI UU SJSN MENGATAKAN 
Pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya (Penjelasan pada pasal 22 ayat 1)

UU SJSN SUDAH DISAHKAN PADA TAHUN 2004, ARTINYA MEREKA SUDAH TAHU BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN TIDAK BENAR, TAPI KENAPA MEREKA TETAP LAKUKAN?? 

MARI LIHAT PASAL-PASAL MEMBUKTIKAN BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN ADALAH PEMBOHONGAN PUBLIK.

MARI LIHAT UU SJSN NYA...

Pasal 22 ayat 1
Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Penjelasan ayat 1
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Pasal 23 ayat 4
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar
Penjelasan Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Pasal 24 ayat 1
Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut
Penjelasan pasal 24 ayat 1
cukup jelas

Pasal 24 ayat 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
Penjelasan pasal 24 ayat 2
Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayar fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untuk melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.

Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Penjelasan pasal 25
Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan pasal 26
Cukup jelas


Pasal 31 ayat 3
Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biayaPenjelasan pasal
Cukup jelas


LUCUNYA LAGI ADA SATU PASAL YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL-PASAL DIATAS. KHUSUS UNTUK PASAL JAMINAN KESEHATAN YAITU:

Pasal 19 Ayat 1
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Penjelasan pasal
Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

MARI KITA LIHAT KENAPA BROSUR DAN PERNYATAAN DARI RIEKE DAN SAID IQBAL DENGAN KAJS NYA INI BERISI KEBOHONGAN/KESALAHAN? 


KARENA UU SJSN INI TERNYATA MENGATUR SOAL LIMITATIF!
  1. Diberikan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya. jika kebutuhan medis harus melayani lebih dari hak peserta yaitu standar, artinya harus membayar (pasal 22 ayat 1). logikanya mana ada orang yg sakit biasa langsung kerumah sakit. artinya kalau sakit berat dia akan kerumah sakit. Jika pelayanannya dibutuhkan lebih yah.. harus membayar karena hak peserta hanya mendapatkan kelas standart. mana ada orang mau kerumah sakit kalau tidak sakit yg membutuhkan penanganan yg lebih?
  2. Kelas rawat inap juga kelas standart. bagaimana dengan penyakit yang membutuhkan ruangan khusus dan tenang? bukan di kelas standart yang mungkin banyak orang? artinya harus bayar! (pasal 23 ayat 4 dan pasal 32 ayat 4)
  3. Ada penetapan pembayaran berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan rumah sakit. artinya melebihi dari kesepakatan peserta harus membayar! (pasal 24 ayat 1)
  4. Selain membatasi besarnya pembayaran ke rumah sakit, ternyata biaya yang diberikan ke rumah sakit sudah mencakup semua dan BPJS memberikan keleluasaan bagi Rumah sakit untuk mengatur dana Seefektif mungkin seefisien mungkin. artinya akan ada pembatasan! (pasal 24 ayat 2)
  5. Ternyata ada daftar obat yang TIDAK dijamin oleh BPJS,begitu juga dengan plafon harga obat YANG TIDAK DI JAMIN (pasal 25)
  6. Ternyata ada pelayanan yang tidak dijamin BPJS (pasal 26)
  7. Jenis-Jenis pelayanan dan kecelakaan kerja ternyata ADA yg tidak dijamin Full oleh BPJS ada urun biaya lagi (pasal 31 ayat 3)
JELAS SEKALI YG TERTULIS DI BROSUR DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN PENDUKUNG UU SJSN Berbicara tanpa melihat UU nya. dan ini yang harus dibuka, jangan sampai BURUH MENDUKUNG UU YANG SALAH dan MENDUKUNG PERNYATAAN-PERNYATAAN YANG SALAH.


REVISI UU JAMSOSTEK??

UU JAMSOSTEK Jaminan kesehatan untuk pekerja dibayarkan oleh pengusaha 
UU SJSN Pekerja harus ikut membayar

Jamsostek sendirian jika dibandingkan dengan BPJS, masih lebih unggul JAMSOSTEK... mari lihat..

Kalau SJSN ada 5 Program Jaminan:
  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Kecelakaan
  3. Jaminan Hari tua
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kematian

JAMSOSTEK
  1. Jaminan Pemeliharaan kesehatan (JPK)
  2. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari tua (JHT=Dana pensiun)
  4. Jaminan Kematian (JKM)
  5. Program TK-LHK ( Tenaga kerja diluar hubungan kerja)
  6. Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
  7. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  8. Biaya Pendidikan anak Pengurus SP dan Anggota SP
  9. Sedang menyiapkan Jaminan Pensiun
  10. Dsbnya....
Apalagi sekarang ini Manfaatnya semakin naik. area penyakit hingga dari jantung hingga kanker ditanggung (saya pernah membantu seorang pekerja dalam urusan penyakit jantung yang di cover dengan sempurna oleh Jamsostek)


Jadi yang seharusnya di revisi itu adalah UU SJSN bukan UU Jamsostek..


Jadi dimana letak kelebihan UU SJSN?? (Dimana ya??)





Definisi Jaminan sosial (baca tulisan gambar diatas)

Definisi Jaminan sosial hanya ada di point 1. sedangkan point 2-4 adalah detail beberapa contoh dari berbagai contoh lainnya. bukan masuk dalam pengertian definisi Jaminan sosial secara umum.

Urgensi sistem Jaminan sosial Nasional ( baca tulisan gambar diatas )
Di Nomer 1:
Dengan UU SJSN yang seperti ini, maka bukannya mencegah timbulnya masalah sosial, tapi malah menambah timbulnya masalah sosial, karena yang miskin tadinya bisa mendapatkan Pelayanan kesehatan yang baik melalui JAMKESMAS, kini tidak bisa lagi.
Kenapa? 
karena sudah ada BPJS! dan Rakyat miskin dan peserta mendapatkan Pelayanan standar baik mutu dan jenis pelayanannya.(UU SJSN)

Orang miskin pun, jika didalam keluarga ada 4 orang dan pendapatan hanya 1 juta sebulan (banyak yg gajinya masih segitu...), maka bagi SJSN mereka tidak termasuk warga miskin!. 
karena Batas garis kemiskinan di indonesia adalah Rp. 230 ribuan / perkepala/ bulan. 

Artinya jika di kali 4 orang, maka totalnya adalah Rp.920 ribu. Tidak sampai sejuta. 
Artinya lagi...mereka tidak masuk kategori miskin! dan harus membayar IURAN JAMINAN SOSIAL. 

Padahal jelas! mereka tidak mampu!

Artinya Tulisan diatas ditulis tanpa mengerti soal Parameter Miskin di indonesia seperti apa.

Di Nomer 2:
Tulisan ini sangat tidak nyambung dengan Tema 5 Jaminan sosial yang di janjikan di SJSN! 
kalau mau disambung-sambungin atau dipaksa sambungin dengan tema Jaminan sosial, bisa saja sih. tapi tidak tepat. 
yang tepatnya adalah tulisan di nomer 2 ini soal PENGUPAHAN. ketika buruh dibayar dengan layak dan memenuhi atau melampui dari batas kondisi hidup layak, maka kebutuhan komsumsi meningkat, produksi akhirnya jadi meningkat pula, maka perputaran ekonomi menjadi lebih baik. dengan pendapatan upah yang baik, maka ada kemampuan beli dari buruh/masyarakat sehingga terjadi efek domino ke pertumbuhan ekonomi.

Tulisan di nomer 2 ini sangat tidak tepat untuk tema SJSN... terkesan dipaksakan.

Di Nomer 3:
Yang terjadi malah sebaliknya, dengan model UU SJSN yang ngaco dan dengan terjadinya Pembodohan publik, kedepan malah akan menimbulkan Kondisi yang tidak kondusif. dari sisi buruh akan bergerak karena selama ini merasa dibohongi, dari sisi masyarakat luas pun begitu, karena apa yang mereka dapatkan selama ini dalam hal jaminan sosial hilang, dan diganti dengan PERUSAHAAN ASURANSI YG BERNAMA BPJS. yang berlindung dibalik kepentingan rakyat. 

Sekarang memang belum terjadi karena belum jalan, tapi setelah berjalan, maka akan terjadi masalah. karena UU ini bersifat Diskriminatif ditambah lagi kebohongan publik yang selama ini di lemparkan oleh para pimpinan SJSN.

Ingat yang akan di jalankan adalah UU SJSN DAN UU BPJS! 
Bukan katanya brosur ini, bukan katanya KAJS dan bukan katanya Rieke diah pitaloka!

Di Nomer 4: 
Ini yang tidak banyak diketahui. BPJS Adalah Perusahaan Asuransi! 

Soal Investasi, BPJS Membuka kesempatan ke pada lembaga luar negeri untuk dapat membuka pelayanan BPJS. artinya dana yg ada di kita akan dimanfaatkan untuk kepentingan asing. (Lihat UU BPJS) apalagi memang UU SJSN dan BPJS adalah UU yang dibentuk oleh pihak asing yaitu ADB (Asian Development Bank) yang mana ADB bukanlah LEMBAGA SOSIAL. TAPI PROFIT!

LANDASAN KONSTITUSIONAL (baca tulisan gambar diatas dan bersambung di gambar bawah)
  1. Mensejahterakan warga negaranya??... UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan warga negara
  2. Ayat 1 setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan, Kenyataannya adalah, hak penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di kebiri. walaupun sudah membayar.
    Ayat 3 Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial, kenyataannya adalah... tidak semua penduduk mempunyai dan mendapatkan hak Jaminan sosial. 
    UU SJSN mengatur tidak semuanya mendapatkan jaminan sosial.
  3. Fasilitas yang didapat adalah fasilitas standart, jika ingin melewati dari fasilitas standart karena kebutuhan medis harus membayar lagi. artinya UU ini sudah bertentangan dengan UUD 45
  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tidak ada di UU SJSN. Sila Kelima ini dipakai oleh Pendukung SJSN untuk menarik simpati / dukungan pekerja/rakyat yang bodoh dengan kebohongan publik.
  5. Amanah UU SJSN (UU No.40 tahun 2004) tentang membuat aturan UU BPJS, 
    Ternyata isi UU BPJS tidak sesuai dengan amanah UU SJSN. Banyak sekali perbedaannya.. (Semakin aneh!)





Program Jaminan Sosial (baca tulisan gambar diatas)

Tulisan di brosur yaitu:
Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN terdiri dari:
  1. Jaminan Kesehatan GRATIS Seumur hidup bagi pekerja dan masyarakat Miskin. ini adalah Contoh PEMBOHONGAN PUBLIK yang sangat Nyata! Mari kita lihat, ternyata UU SJSN tidak pernah sekalipun mengatakan Gratis! apalagi seumur hidup!

    Pasal 20 ayat 1 menyatakan:
    “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang TELAH MEMBAYAR IURAN atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.”
    Pasal 1 ayat 10:"Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah."
    Pasal 17 ayat 1:Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
    DIMANA LETAK GRATISNYA?? INI ADALAH SEBUAH KEBOHONGAN PUBLIK
  2. Untuk 4 Jaminan sosial yang lain sudah dikupas diawal-awal, tidak semua warga negara mendapatkan jaminan sosial. dan ini bertentangan dengan UUD 1945 
Dibrosur seperti gambar diatas ini juga menulis ada 4 kelemahan dari penyelenggara jaminan sosial yang ada selama ini. lokasinya tepat dibawah Program Jaminan sosial. (lihat gambar!)
Mari kita lihat dimana kelemahannya.... dari no 1 sampai dengan 4.

  1. Mencover biaya pendidikan?
    ini makin tidak nyambung, karena kalau bicara soal Upah tidak mencukupi untuk mendapatkan jaminan kesehatan, ok lah masih nyambung karena di UU SJSN ada jaminan sosial Kesehatan. 
    Tapiiiii..... UU SJSN tidak ada bicara soal Jaminan sosial pendidikan!

    Kenapa jadi ada soal pendidikan?
    Apakah Penyelenggara Jaminan sosial yang ada sekarang tidak mengcover biaya kesehatan?? 
    Ternyata mencover kok!Apakah jaminan sosial yang sekarang ini tidak ada jaminan sosial pendidikan? 
    Ternyata ada!!Contohnya Jamsostek, ada yang namanya Jaminan sosial Pendidikan untuk anak Pekerja. walaupun dalam bentuk beasiswa berdasarkan rangking di sekolah. tapi yang jelas ADA!

    Apakah UU SJSN ada Jaminan Sosial Pendidikan?? Ternyata TIDAK ADA!!

    Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)

  2. Apakah penyelenggara Jaminan sosial sekarang ini ketika pekerja ter PHK atau Pensiun tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan?? iya benar!...karena pekerja/buruh jaminan sosialnya di jamsostek. Artinya jika sudah tidak menjadi pekerja, tidak lagi di cover!... (kan iuran ditanggung bersama pengusaha... apalagi JPK di tanggung oleh pengusaha) dia bisa masuk ke Asuransi kesehatan lain yang ada.

    Apakah SJSN mencover Jaminan kesehatan setelah Pekerja/buruh tidak lagi bekerja atau pensiun?? Iya tapi hanya 6 bulan setelah PHK. setelah itu dia IURAN kembali, jika dia bekerja lagi dia Iuran lagi, jika dia tidak bekerja dan tidak mampu artinya dia masuk kategori Miskin dan dibantu sama pemerintah, jika dia belum bekerja tapi mampu, dia harus membayar FULL iuran tanpa bantuan dari pengusaha!
Kelebihannya hanya 6 bulan di kasih waktu, TAPIIIII..... ingat bahwa di Jamsostek Iuran kesehatan pekerja/Buruh diBAYAR PENUH OLEH PENGUSAHA / PEMBERI KERJA.. DI UU SJSN ini JELAS BAHWA BURUH/PEKERJA MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN!

Artinya buruh yang tadinya tidak membayar.. kini membayar Iuran!

Pelayananpun ternyata disamakan dengan Fakir miskin! jelas sekali selain ada biaya tambahan ada penurunan kualitas dari Jamsostek ke BPJS...

Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)

Nah ini dia!... masyarakat miskin dan tidak mampu TIDAK MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN KETIKA SAKIT, DENGAN ALASAN JAMKESMAS TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM???????

Ini pernyataan asal-asalan dan tidak mengetahui permasalahan..

Mana ada orang tidak mendapatkan Jaminan kesehatan hanya karena tidak memiliki dasar hukum?Dan mana ada Jamkesmas yang sudah melayani jutaan rakyat indonesia tidak mempunyai dasar hukum??

Jamkesmas itu ada dasar hukumnya! mari lihat...

a. Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008
b. Kepmenkes RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009

Apakah KEPMEN itu bukan Dasar Hukum? karena Ada jutaan orang yang tertolong dengan program Jamkesmas. Memang Jamkesmas belum di bentuk dengan UU.. baru dibentuk dengan KEPMEN. tapi bukan berarti Rakyat Miskin tidak mendapatkan Jaminan sosial kesehatan dari JAMKESMAS? ini adalah Pembohongan dan pembodohan Publik.

Apalagi dengan ada bahasa "dibentuk sesukanya oleh pemerintah" bahasa yang sangat kasar untuk orang-orang yang tidak mengetahui dengan baik soal Jamkesmas! dan orang-orang mungkin tidak pernah melihat bagaimana Jamkesmas bisa membantu jutaan warga miskin. ini menjudge tanpa punya dasar..

Bukan hanya karena kebencian terhadap pemerintah, lalu semua yang dilakukan oleh pemerintah dianggap tidak benar? ini salah!

Memang benar, ada berita-berita mengenai Tidak dilayani pelayanan Jamkesmas di rumah sakit.. itu bukan salah Jamkesmasnya... tapi itu kesalahan oknum-oknum Rumah Sakit. karena masih banyak kok rumah sakit yang menerima Jamkesmas!

Jika dibandingkan Jamkesmas dengan BPJS?? Jelas lebih bagus Jamkesmas! rakyat miskin benar-benar mendapatkan pelayanan tanpa embel-embel pelayanan Standart baik mutu dan pelayanannya!

Pemerintah melalui Menteri keuangan & Menteri BUMN sudah melakukan hal yang benar! bahwa bentuk BPJS baru untuk menjalankan program JAMKESMAS!

Coba saja kalau tidak ada kepentingan dan benar-benar berfikiran untuk rakyat!, maka Rakyat Miskin dan tidak mampu akan mendapatkan Program JAMKESMAS yg sudah baik dan dikuatkan dalam bentuk UU! tapi ternyata banyak kepentingan-kepentingan tertentu yang bukan untuk rakyat dan pekerja, maka hal tersebut dimentahkan!

Padahal di UU SJSN Sendiri pada

Pasal 5 Ayat 4
Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
Penjelasan pasal 5 ayat 4
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.

Jelas UU SJSN sendiri membuka ruang untuk terbentuknya BPJS Baru karena menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial... artinya tidak ada salahnya membuat BPJS untuk rakyat Miskin? karena BPJS untuk rakyat miskin belum ada! kalau BPJS untuk pekerja sudah ada! dengan Jamsosteknya! Untuk pegawai negeri sudah ada dengan ASKES nya!

Selain itu Presiden Amerika serikat Barack Obama saja, menerapkan Pola JAMKESMAS di negaranya dan terbukti di dukung oleh rakyat Amerika. artinya Pola Jamkesmas Bagus!... yang ngak bagus itu orang-orang yang ngak ngerti Jamkesmas, ngak pernah melihat bagaimana rakyat banyak terbantu dan kemungkinan bilang Jamkesmas jelek, hanya karena ingin SJSN dan BPJS disahkan, karen ada kepentingan tertentu.

Kenapa hal ini tidak dilakukan?? tapi memaksakan sesuatu yang sudah ada di rombak?? apalagi membuat Badan baru yang fungsinya dan manfaatnya masih lebih bagus Badan penyelenggara yang lama!

Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)
Isu ini juga yg sering dipakai untuk menarik dukungan terhadap SJSN. ada lagi yang menambah-nambahkan dengan citra PNS yang kerjaannya ngak ada tapi mendapatkan fasilitas.. (Padahal ada beberapa temen PNS saya yang kerjaannya menumpuk hingga sering dibawa pulang kerumah..)

Apa sih arti pensiun?

Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harusdiberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon.

Lihat secara proposional.

PNS dapat Pensiun sedangkan
Pegawai swasta mendapat Pesangon.

PNS dengan Pensiunnya dapat tiap bulan beberapa persen dari gaji pokok..
Pegawai Swasta dengan pesangonnya dapat sekaligus

Jadi dimana Diskriminatifnya??

Ngak ngerti kok bilang diskriminatif??

Jadi sebenarnya ini hal yang adil!.. Kalau bicara tidak adil kalau ternyata PNS dapat PENSIUN, trus dapat PESANGON juga. Nah!.... kalau itu wajar kalau bilang Diskriminatif!..

Buruh / Pekerja juga bisa kok dapat Jaminan Pensiun... ikut aja asuransi yang ada sekarang... wong ngak ada bedanya dengan BPJS yang akan dibentuk sekarang ini kok...

kan di JAMSOSTEK ada yang namanya Jaminan Hari tua, dimana Buruh/Pekerja mendapatkan dana hari tua + hasil pengembangannya. dana ini didapat ketika buruh sudah pensiun umur 55 tahun, meninggal atau cacat. jadi sebenarnya ada dana pensiun...

ARTINYA BURUH SWASTA TIDAK DIPERLAKUKAN SECARA DISKRIMINATIF!!

INI PERNYATAAN YANG KURANG TEPAT KARENA KURANG MENGUASAI PERMASALAHAN...

lagian Jaminan Pensiun di SJSN bukan untuk semua warga negara indonesia kok... khusus hanya untuk pekerja.. (sudah bertentangan dengan UUD 45 dan UU SJSN sendiri)


Gambar ini didalam brosur menggambarkan pemberlakuan Jaminan sosial yang ada saat ini terhadap masyarakat.Ceritanya jika dibandingkan dengan SJSN, lebih bagus SJSN.

Mari kita lihat apakah benar LEBIH BAGUS??

Sebelum membahas, tabel ini dari tampilan pertama sudah ngaco. dimana ada tambahan Jaminan PHK. 


Jaminan PHK?? 

kayaknya Tidak ada di UU SJSN dan UU BPJS... 
jadi kita lupakan saja dulu hal itu... 
kita anggap salah cetak atau salah tulis. 

Ternyata ini data yang yang sangat tidak benar!!...

Data Aneh ini dapat darimana ya??? 


INGAT!!!

SJSN ini adalah ASURANSI... SJSN adalah diperuntukkan untuk Peserta yang sudah membayar UANG.


Jadi jangan sampai ada yan bilang ini bukan ASURANSI..

dan memang ada banyak yang beranggapan begitu. 

Mari lihat kesalahan (Kebohongan) dari isi brosur tersebut 

  1. Misalnya Soal TNI / Polri, Ternyata Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja. mereka membayar Premi sebesar Rp. 2.500,- Perbulan ke ASURANSI Bhakti Bhayangkara. SJSN dan BPJS adalah Badan ASURANSI JUGA, yang membayar Premi. jadi Tabel diatas adalah sebuah kebohongan dan pembodohan publik.
  2. PNS ketika mendapatkan kecelakaan dan dirawat, di biayai oleh ASKES. 
  3. Swasta dapat pesangon dan Jaminan hari tua dari Jamsostek 
  4. Swasta non Formal dapat ikut di Program Jamsostek, yaitu program Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK), ada Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Tabel diatas menunjukkan bahwa untuk NON FORMAL TIDAK ADA JAMINAN SAMA SEKALI... Ternyata ada jaminan sosialnya. TABEL ITU DIBUAT ASAL-ASALAN DAN TANPA DATA DAN PENGETAHUAN YANG CUKUP 
  5. Masyarakat Miskin ada Jamkesmas yang sangat-sangat lebih bagus daripada SJSN dan BPJS!.. ditabel tersebut dilihatkan bahwa Badan Jaminan sosial yang lama hanya mencover Jaminan Kesehatan. pertanyaannya? Apakah UU SJSN mencover Jaminan sosial yang lain untuk masyarakat miskin? TIDAK!... UU SJSN hanya mengatur jaminan kesehatan untuk Masyarakat miskin juga.... 

Jelas sekali tabel ini berisi Pembodohan dan pembohongan Publik, karena tidak memberikan informasi dan data yang akurat dan berimbang.. 

Atau memang yg membuat belum mengerti atau sengaja menyembunyikan kebenaran?


Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)



Soal Tabel di atas ini... ngak Berimbang, karena tidak di jelaskan elemen yang lain... bisa jadi pendapatan di negara lain kecil / besar, ada subsidi, ada ini ada itu, tidak ada ini tidak ada itu dan ada Jaminan-jaminan lainnya... kalau hanya begini ngak berimbang...

UU SJSN ini adalah UU yg SALAH, UU yang Tidak lengkap, dan UU yang dibuat dalam keadaan terburu-buru. 

Untuk Info saja, bahwa UU SJSN DITANDATANGANI 1-2 hari sebelum Megawati lengser dari Kursi Presiden. Seperti mengejar target jadinya... sehingga kita bisa lihat bersama-sama bahwa:

UU SJSN Pasal satu dan lainnya tidak Singkron...

UU SJSN Bahasa Hukumnya berbeda-beda... misalnya kadang-kadang di tulis Peserta, Seseorang dan Setiap orang. Kan sudah beda tuh!..belum lagi banyak hal lain...

UU SJSN ada beberapa pasal sudah sempat diputuskan MK untuk dihapus, seharusnya di revisi dulu buat versi terbaru. tetapi ini tidak dilakukan malah menelurkan UU BPJS.

Nah namanya UU BPJS adalah BADAN PENYELENGGARANYA yang menyelenggarakan hal-hal yang tercantum di UU SJSN. Tapi kenyataannya... Tidak!. UU BPJS berdiri sendiri... salah satu contohnya adalah... di UU SJSN TIDAK MEMERINTAHKAN JAMSOSTEK DI BUBARKAN... TAPI DI UU BPJS MEMERINTAHKAN JAMSOSTEK DI BUBARKAN...

Belum lagi untuk pembentukan UU Ini Perusahaan Asing yaitu ADB (Asian Development Bank) MENURUNKAN DANA SEBESAR Hampir US $ 1 Milyar... dan kita harus membayarnya + membayar bunganya (ada Buktinya)

Belum lagi ternyata UU BPJS 100% sama dengan Keinginan ADB, berdasarkan surat perjanjian peminjaman dana.. (Ada bukti). 

Keuntungan asuransi bisa dinikmati oleh pihak asing karena di lindungi UU, Uang Pekerja di Jamsostek dipakai untuk BPJS sehingga menurun, Dan banyak lainnya... Plus dengan bukti-bukti yang dapat di pertanggung jawabkan...

Ok kita fokus masalah di brosur ini dulu... jika ada yang ingin mendapatkan informasi lain mengenai UU Cacat ini dan Bagaimana kebohongan dan pembodohan yang di berikan para pemimpin SJSN kepada buruh, Dan mudah-mudahan kita menjadi mengerti dan tidak dimanfaatkan dan di bodohi oleh orang-orang yang orientasinya bukan untuk buruh, tapi bagaimana memanfaatkan kekuatan buruh...

Mudah-mudahan Buruh dapat melihat hal ini secara proposional... sehingga dapat bermanfaat untuk kita semua. dan mari kita bersama-sama berjuang MENCABUT UU SJSN dan BPJS yang bakal menyengsarakan kita sendiri...!