Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » ADB DI BALIK UU SJSN DAN UU BPJS?


Unknown 11:57 0

Selama ini sering terdengar isu mengenai pendanaan dan ikut campurnya lembaga asing ke dalam Birokrasi dan di dalam membuat regulasi di indonesia.

Selama ini juga, banyak pihak yang menafikkan hal tersebut sebagai sebuah kebenaran, namun ada sebagian yang meyakini bahwa hal tersebut memang ada.

Pada dokumen ini, terbukti bahwa pendanaan oleh pihak asing selama ini dalam pembuatan regulasi ternyata benar adanya.

Kita akan kupas bagaimana bentuk perjanjian yang dibuat pihak asing dengan negara RI.


Pada document ini, silahkan di download...


Adalah pinjaman Asian Development Bank (ADB) sebesar US $ 250 juta, untuk program
“Financial Governance and social security program (FGSSR)“
atau jika di translate kedalam bahasa indonesia yaitu program
Tata Kelola Keuangan dan Reformasi Jaminan Sosial

Dan pinjaman ini pada tanggal 10 Desember 2002, sudah di setujui untuk mengeluarkan pinjaman dana Tahap I (Pertama) sebesar US $ 250, Tahap Ke dua adalah sebesar US $ 150

Ada yang bilang....
“Itukan hanya pinjaman dana, dan mereka tidak mempunyai hak untuk mengatur pembuat kebijakan di Indonesia??.... sah-sah saja pemerintah meminjam dana..”

Kenyataannya ADB dan sekutunya yang membuat regulasi di dalam program ini. Mari kita lihat...


Proposal ini menyatakan bahwa, jika rekomendasi FGSSR dan bantuan teknis disetujui,maka mereka akan menyetujui pinjaman ini. Artinya jika tidak mengikuti, maka tidak disetujui. Kenyataannya sudah di kucurkan dana Tahap I, yang artinya lagi pemerintah mengikuti aturan main ADB.


ADB melakukan bantuan Teknis, artinya ada keterlibatan mereka secara teknis..


ADB Berhak melakukan audit dan melakukan Verifikasi dan validitas perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.


ADB Menyiapkan draft UU OJK?? Dan yang pasti draft tersebut harus sesuai dengan keinginan dari ADB. Karena jika tidak sesuai maka penilaian dan tujuan program dari ADB tidak akan sesuai, sedangkan perjanjiannya usulan program ADB jika disetujui dananya akan keluar. Dan buktinya dana sudah keluar, jadi hasil dari UU OJK ini adalah sesuai dengan keinginan ADB.

UU OJK, lihat di tulisan Anggito abimanyu di kompas tanggal 10 November 2011 dengan judul “OJK dan APBN: Mampukah menahan Krisis?”

“..... UU OJK yang baru saja disahkan mengalami kerumitan dalam pembentukan dan operasionalisasi Dewan komisioner. Terlalu banyak ketentuan dan pasal yang mengaturnya. Sebanyak 22 dari 65 pasal dalam UU dimaksudkan untuk mengatur pembentukan, Struktur, tugas, kewenangan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan komisioner.

Asal-usul keanggotaan dewan komisioner tidak di tekankan dari sisi persyaratan teknis dan kompetensi, tetapi justru lembaga pengusul atau keterwakilan yang lebih penting. Sangat sedikit ketentuan pelaksanaan tugas yang memberikan fleksibilitas dan diskresi oleh lembaga itu sendiri” (anggito abimanyu)

Di program ini juga sudah menyinggung mengenai Jamsostek, Taspen dan Asabri.


Menguatkan bantuan teknis ADB


ADB tidak mau disalahkan, dan keputusan ini independen dan bukan atas saran ADB... akan tetapi dari ketentuan dan persyaratannya harus mengikuti keinginan dari ADB. Jika tidak maka dana tidak akan cair.

$100 juta akan diberikan apabila pemenuhan komitmen kontrak dirasakan menggembirakan. Kalau tidak mengembirakan??

Artinya tidak ada dana cair. Untuk cair harus mengikuti aturan main dari ADB

Mari kita lihat ketentuan pencairannya sesuai dengan keinginan dari ADB...

Di tahap I pencairan dana, ada permintaan untuk melakukan audit khusus kepada JAMSOSTEK.

Direktorat memberikan analisa dan laporan ke ADB, tujuannya adalah ADB akan melihat sejauh mana program mereka dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Jika tidak sesuai yah mungkin harus di sesuaikan, jika tidak. Pencairan selanjutnya belum tentu bisa.

Tahapan Insentif adalah tambahan $50 juta

Memerintahkan kepada pemerintah konsep UU dan Amandemen UU diatas, untuk disahkan oleh DPR.

APALAGI YG MENGUATKAN BAHWA PEMERINTAH DI ATUR ADB??


ADB memonitor terus menerus dan mendapatkan informasi bahwa program dari ADB telah di implementasikan dengan baik oleh pemerintah


Lihat laporan dari pemerintah harus sesuai dengan YANG DIBUTUHKAN OLEH ADB...

SIAPA SAJA AGEN DARI ADB???


Menteri Koordinator perekonomian ternyata diberlakukan sebagai agen ADB dalam pelaksanaan program FGSSR.


JAMINAN dari PEMERINTAH

Pemerintah menjamin terlaksananya program yang dibuat oleh ADB


APAKAH ADB BERKAITAN DENGAN UU SJSN DAN UU BPJS???

Didalam Document ini jelas membicarakan mengenai Program Tata Kelola Keuangan dan Reformasi Jaminan Sosial (Financial Governance and social security program)

Didalam Dokumen ini fungsi Program asuransi sudah berjalan di anggap tidak bagus. Banyak kekurangan-kekurangan yang di jelaskan di sini. Orientasi mereka untuk seluruh rakyat mendapatkan jaminan, tapi merusak tatanan yang sudah ada di BUMN.
Presiden (megawati-PDIP pada tahun 2002) membentuk tim khusus penyusunan kebijakan mengenai SISTEM JAMINAN SOSIAL. 

Dalam struktur PT skemanya berorientasi mencari untung dan membayar pajak ke pemerintah, dan mengurangi hasil investasi yang di terima peserta.
HAL ini sama dengan yang didengungkan Para pendukung SJSN, bahwa program SJSN adalah program nirlaba yang tidak berorientasi mencari keuntungan, dan memberikan pengembalian penuh kepada peserta.

Hal ini sama sekali dengan apa yang ada di UU SJSN dan yang di teriakan oleh para pendukung SJSN, walaupun ternyata terbukti UU SJSN itu cacat secara hukum dan banyak penyimpangan di dalam UU SJSN.


Mengalihkan Institusi terkait ASURANSI SOSIAL WAJIB (SJSN BANGET!) dan SISTEM JAMINAN SOSIAL (SJSN BANGET!) ke OJK (Otoritas jasa keuangan) yang dibentuk dengan keinginan ADB.

Sekarang ini UU OJK pun sudah disahkan, namun UU ini ternyata UU yang rumit. Menurut Anggito Abimanyu (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM)

“....Melihat kerumitan pembentukan dan operasionalisasi OJK serta keterbatasan APBN 2012, Sulit di harapkan itu jadi Instrumen penahan krisis sehingga diperlukan Instrumen tambahan lain.”

Jelas, karena Tujuan ADB adalah Bisnis... dan Tujuan utamanya adalah Mengatur dan menjadikan Indonesia sebagai Peserta Asuransi. Untuk hal lain yah! begitulah....

Selanjutnya ada tulisan dokumen diatas: (vii) Membangun UU BARU dan BADAN BARU untuk MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL.

Apakah kurang jelas Indikasinya?

UU BARU = UU SJSN,
BADAN BARU= UU BPJS

Jadi Ini adalah UU bentukan dari ADB dan sekutunya...


Pembentukan UU baru mengenai Sistem jaminan Sosial, Untuk menyatukan program jaminan sosial.

MENYATUKAN, hal ini diadopsi oleh DPR dan pendukung UU SJSN dengan Transformasi, peleburan, dan sebagainya... yang menyatukan beberapa BUMN. Dengan UU baru (SJSN) dan Badan Baru yaitu BPJS.

Pendanaan yang berhubungan dengan UU SJSN dan UU BPJS

Phase I Untuk pendanaan Pembuatan Regulasi dan pengawasan sebesar $ 250 juta, ternyata ada lagi pendanaan untuk Phase II


Pendanaan Phase II adalah pendanaan untuk Implementasi, dan indikasinya jelas sekali dengan sikap DPR dan pendukung UU SJSN & BPJS, yang begitu ngotot dan memaksakan diri agar Hal ini dapat terlaksana di Indonesia, dan ini adalah jawaban kenapa selama ini mereka seperti menutup mata terhadap keganjilan-keganjilan yang ada di UU SJSN, dan mereka mampu Menipu rakyat dengan janji2 jaminan sosial yang tidak mungkin mereka dapatkan dengan mudah. Yang ada merugikan.

dan parahnya lagi pada Phase II ini, ADB bisa merubah sesuai dengan analisa mereka yang terjadi selama Phase I. Ini benar2 lucu, disatu pihak pemerintah harus mengikuti program yang mereka buat, sedangkan mereka ADB bisa merubah sesuai dengan kepentingan mereka.

Pendanaan untuk Restrukturisasi sector Asuransi sangat besar, artinya mereka sudah tahu bahwa tingkat kerumitan ada di sektor asuransi. Memang kenyataannya untuk sektor asuransi jaminan sosial banyak penolakan. Mereka sudah memprediksi, sehingga pendanaan di perbesar di masalah asuransi.

Jelas pasar asuransi di Indonesia adalah bisnis besar dengan jumlah rakyat indonesia yang sangat besar. Makanya asuransi ini dibuat menjadi asuransi WAJIB! Untuk seluruh rakyat indonesia


Pendanaan bantuan teknis untuk Jaminan sosial dalam pembiayaan hingga ke SDM, kebutuhan komunikasi hingga Office. Untuk membantu keberhasilan program yang diinginkan.



Pendanaan untuk Ahli Local di bidang jaminan sosial, untuk edukasi Publik, dan sebagainya. Dan sudah kita lihat kenyataannya didalam proses UU SJSN dan UU BPJS. Bagaimana para pro UU ini mengedukasi terus menerus dan pasti itu membutuhkan biaya besar, belum lagi para ahli Pro SJSN yang terus-terusan membela UU SJSN yang sudah jelas sekali kesalahannya.


Konsultan pun ternyata bukan di rekrut oleh Pemerintah, tapi oleh ADB. Sesuai dengan pedoman yang berlaku di ADB.


Pendanaan untuk Konsultasi, workshop publik, membantu penyusunan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), Kampanye, seminar, Pelatihan kepada pelaksana Konsep dan sebagainya.

Jelas sekali ini yang dilakukan selama ini oleh para pendukung UU Jaminan sosial. Apakah hal ini bisa memungkiri keterkaitan dengan ADB?

Apakah ADB Berkualitas??

Dalam dokumen ini jelas sekali bagaimana buruknya kualitas ADB.

Mengapa?

Karena didalam dokument ini, Kondisi, aturan main, kebijakan dan segala hal yang berbau dengan keuangan dan sistem jaminan sosial di indonesia di anggap oleh ADB LEMAH. Banyak hal yang dikritisi yang pada hasil akhirnya kondisinya tidak bagus.

Akan tetapi ADB bisa dibilang ikut juga terlibat didalam penilaian buruk mereka sendiri. Kenapa?? Selain membuka kelemahan mereka sendiri, tulisan di dokumen ini memperlihatkan bagaimana Negara BERHUTANG Terus kepada mereka.

Dari tahun 1988, mereka bermain di indonesia. Terlibat didalam program keuangan dan sebagainya. Artinya jika apa yang mereka nilai didalam dokumen ini ternyata Indonesia lemah, maka mereka pun berarti lemah, karena mereka adalah bagian dari program yang selama ini dikerjakan oleh pemerintah.

Artinya lagi, tidak ada perubahan kearah yang baik, dan yang tersisa hanya HUTANG yang harus dibayar oleh Seluruh Rakyat Indonesia.

Pertanyaannya, Jadi setelah mereka ikut terlibat dalam kegagalan-kegagalan, kenapa Pemerintah Indonesia masih mau bekerja sama dengan ADB? Dan mengikuti aturan main yang diinginkan oleh ADB??

Ini aneh sekali.

Masih banyak kejanggalan didalam dokumen ini, silahkan di pelajari... karena disini saya hanya membedah mengenai hubungan UU SJSN dengan dokumen ini. Tapi yang jelas, Indonesia DIDIKTE OLEH ASING DAN RAKYAT INDONESIA YANG HARUS MEMBAYAR HUTANG-HUTANG TERSEBUT.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply