Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » » Bukti Alat Propaganda BPJS yang isinya Kebohongan Publik


Unknown 11:34 0


 
 


SUDAH SEJAHTERAKAH ANDA?


Itu adalah Judul dalam brosur SJSN diatas. di bawahnya ada tulisan SJSN (Sistem Jaminan sosial nasional)

Di belakang ada tulisan
"Mari kita wujudkan sistem Jaminan sosial nasional yang berkeadilan tidak Deskriminatif (mungkin maksudnya Diskriminatif-red) dan limitatif"

"Segera Sahkan RUU Badan penyelenggara Jaminan Sosial segera Revisi UU Jamsostek"

INI TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAANNYA...

Ternyata dengan SJSN dan BPJS bukannya buruh/rakyat sejahtera, malah makin tidak sejahtera...

Apakah sistem SJSN dan BPJS adalah sistim yang BERKEADILAN tidak DISKRIMINATIF dan LIMITATIF
Ternyata UU SJSN dan BPJS adalah UU yang TIDAK BERKEADILAN, SANGAT DISKRIMINATIF dan ADA LIMITATIF.

Mari kita lihat... APAKAH BENAR BROSUR PADA GAMBAR INI?
Ini adalah bahasa-bahasa untuk menarik dukungan
tapi tidak sesuai dengan kenyataannya.

BERKEADILAN dan TIDAK DISKRIMINATIF?

Didalam UU SJSN ada lima program, tapi tidak semuanya bisa mendapatkan 5 Jaminan sosial. 
Siapa saja yg tidak menerima Jaminan sosial?
  1. Fakir miskin dan orang tidak mampu
  2. Orang yg tidak menerima upah
Padahal di UU SJSN pada Bab I yaitu Ketentuan Umum pasal 1 ayat 1 berbunyi:
" Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak"

Pada pembukaan UU SJSN ada point MENIMBANG, yang berisi:
Menimbang :
  • a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
  • b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
MENJAMIN SELURUH RAKYAT INDONESIA
Artinya mau miskin, kaya, pekerja, pengusaha, penganguran, yg tidak menerima upah, tua, muda, dsbnya, BERHAK MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL.

Nyatanya di UU SJSN Fakir miskin di bantu iurannya sama pemerintah hanya untuk JAMINAN KESEHATAN, 4(Empat) Jaminan sosial yang lain tidak. karena jika mereka ingin mendapatkan jaminan sosial yang lain, artinya mereka harus membayar!.

Anehnya pada pasal-pasal dibawah ini tidak menyebutkan Hanya untuk Jaminan sosial tertentu untuk rakyat miskin. mari kita lihat:

Pasal 1 ayat 5
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

Pasal 14 ayat 2
Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pasal 17 Ayat 4
Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 17 Ayat 5
Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.

TIDAK TERCANTUM BAHWA UNTUK FAKIR MISKIN HANYA UNTUK JAMINAN KESEHATAN,
Di pasal 17 ayat 5 memerintahkan tahap awal dibayarkan untuk Jaminan kesehatan. artinya untuk awal, tapi tahap selanjutnya secara keseluruhan fakir miskin harusnya mendapat 5 Jaminan sosial.

ANEHNYA di UU SJSN ini sendiri, pada pasal-pasal lain, tepatnya berada di BAB VI (Program Jaminan sosial) bertentangan dengan Pasal-pasal diatas. 
Mari lihat....

Jaminan kesehatan
“Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.” (pasal 20 ayat1)

Jaminan kecelakaan kerja
“Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.” (Pasal 30)

Jaminan Hari tua
“Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.” (Pasal 36)

Jaminan Pensiun
“Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.” (Pasal 40)

Jaminan kematian
“Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.” (pasal 44)

PERTANYAANNYA??

Di Jaminan Pensiun dan Jaminan kecelakaan kerja, 
Apakah orang miskin adalah orang yang tidak bekerja?
Apakah orang miskin tidak boleh mati sehingga tidak mendapatkan Jaminan kematian?
Apakah orang miskin tidak boleh tua sehingga tidak dapat Jaminan hari tua?

Ini sudah bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 didalam UU ini.

Untuk orang yang tidak menerima upah...
Pada Pasal 1 di UU ini tidak ada keterangan mengenai Peserta yang tidak menerima upah. yang lain ada penjelasannya, seperti pekerja, pemberi kerja dsbnya. padahal "peserta yg tidak menerima upah" disebut-sebutkan kan Di pasal-pasal lainnya dalam UU ini. (Aneh sekali?)

Peserta yg tidak menerima upah hanya diatur untuk jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan hari tua ,Jaminan kesehatan dan Jaminan kematian. Bagaimana dengan Jaminan Pensiun?

Apakah "orang yang tidak menerima upah" tidak mempunyai pemasukan? 
apakah mereka pengangguran?

Orang yang menerima upah artinya dia bekerja dan ada yang mengupah hasil kerjanya. 

bagaimana kalau orang yang menjual produknya sendiri? Seperti tukang bakso, pelukis, penjual kue dan sebagainya? mereka tidak menerima upah, karena mereka tidak bekerja dengan "Pemberi kerja" tapi mereka "Menjual".

Mereka ini adalah "Orang yang tidak menerima upah" tapi mereka adalah PEKERJA. yang juga membutuhkan yang namanya JAMINAN PENSIUN. mereka membutuhkan juga Jaminan Pensiun, karena sebagai jaminan kehidupan mereka ketika sudah masuk usia lanjut, atau sudah tidak mampu bekerja lagi.

Padahal jelas pada tulisan diatas, pada pasal 1 ayat 1 yaitu PERLINDUNGAN SOSIAL UNTUK MENJAMIN SELURUH RAKYAT INDONESIA



Artinya UU SJSN Tidak ADIL dan sangat Diskriminatif. tidak sesuai dengan perintah pasal lain didalam UU ini sendiri. ternyata UU SJSN pasal satu dengan yang lainnya bertentangan. 

brosur pada gambar diatas adalah sebuah tulisan yang salah dan tidak sesuai dengan UU SJSN itu sendiri. 

UU SJSNnya sudah salah, ditafsirkan juga oleh pendukung SJSN dengan cara yang salah!...
klop sudah!



TIDAK LIMITATIF?

Limitatif jika dilihat di kamus artinya BERSIFAT MEMBATASI. 
Apakah UU SJSN TIDAK BERSIFAT MEMBATASI?

Ternyata UU SJSN mengatur soal LIMITATIF.

Rieke Diah Pitaloka salah seorang yang wara-wiri selama ini dan mendukung penuh UU ini mengatakan:

"UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah disahkan sejak tahun 2004. Jika UU ini dijalankan, maka seluruh rakyat Indonesia, apapun profesinya akan menerima lima jaminan tanpa diskriminasi, dan tanpa limitasi. Baik itu jaminan kesehatan, jaminan kecelakan, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian." 

Said Iqbal adalah Ketua Presidium KAJS, yang juga selalu wara-wiri dengan menyatakan:
'“Hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial, utamanya jaminan kesehatan seumur hidup tanpa terkecuali dan tanpa limitasi."
"Pekerja beserta keluarganya akan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa limitasi dan diskriminasi, baik jenis penyakit yang diderita maupun biaya."
Salah satu Instruksi KAJS yang dibuat oleh Presidium KAJS

"c. Akibatnya, sebagian besar (mayoritas) rakyat Indonesia tidak mendapatkan Jaminan Kesehatanseumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan. Sehingga masih ditemui anak bangsa harus mati tanpa terlebih dahulu mendapatkan pelayanan kesehatan dari Negara secara patut dan manusiawi."
APAKAH PERNYATAAN MEREKA Yang selama ini mereka berikan kepada Buruh dan seluruh rakyat indonesia benar sesuai dengan UU SJSN??

APAKAH BENAR PERNYATAAN MEREKA sehingga Membuat beberapa Buruh Mendukung??

karena jika memang pernyataan mereka sesuai dengan UU, maka itu adalah hal yang sangat Mulia...

Tapi ternyata Mulut dengan UU berbeda 360%. dan jika UU ini dilaksanakan maka kita akan menyesal karena sudah mendukung UU ini.

TERNYATA INI TIDAK SESUAI DENGAN KENYATAANNYA...

Jaminan Kesehatan seumur hidup tanpa kecuali, tanpa limitasi jenis penyakit dan tanpa limitasi pembiayaan???


SUDAH JELAS DI UU SJSN MENGATAKAN 
Pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya (Penjelasan pada pasal 22 ayat 1)

UU SJSN SUDAH DISAHKAN PADA TAHUN 2004, ARTINYA MEREKA SUDAH TAHU BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN TIDAK BENAR, TAPI KENAPA MEREKA TETAP LAKUKAN?? 

MARI LIHAT PASAL-PASAL MEMBUKTIKAN BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN ADALAH PEMBOHONGAN PUBLIK.

MARI LIHAT UU SJSN NYA...

Pasal 22 ayat 1
Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Penjelasan ayat 1
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Pasal 23 ayat 4
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar
Penjelasan Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

Pasal 24 ayat 1
Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut
Penjelasan pasal 24 ayat 1
cukup jelas

Pasal 24 ayat 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
Penjelasan pasal 24 ayat 2
Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayar fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untuk melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.

Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Penjelasan pasal 25
Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Penjelasan pasal 26
Cukup jelas


Pasal 31 ayat 3
Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biayaPenjelasan pasal
Cukup jelas


LUCUNYA LAGI ADA SATU PASAL YANG BERTENTANGAN DENGAN PASAL-PASAL DIATAS. KHUSUS UNTUK PASAL JAMINAN KESEHATAN YAITU:

Pasal 19 Ayat 1
Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Penjelasan pasal
Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

MARI KITA LIHAT KENAPA BROSUR DAN PERNYATAAN DARI RIEKE DAN SAID IQBAL DENGAN KAJS NYA INI BERISI KEBOHONGAN/KESALAHAN? 


KARENA UU SJSN INI TERNYATA MENGATUR SOAL LIMITATIF!
  1. Diberikan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya. jika kebutuhan medis harus melayani lebih dari hak peserta yaitu standar, artinya harus membayar (pasal 22 ayat 1). logikanya mana ada orang yg sakit biasa langsung kerumah sakit. artinya kalau sakit berat dia akan kerumah sakit. Jika pelayanannya dibutuhkan lebih yah.. harus membayar karena hak peserta hanya mendapatkan kelas standart. mana ada orang mau kerumah sakit kalau tidak sakit yg membutuhkan penanganan yg lebih?
  2. Kelas rawat inap juga kelas standart. bagaimana dengan penyakit yang membutuhkan ruangan khusus dan tenang? bukan di kelas standart yang mungkin banyak orang? artinya harus bayar! (pasal 23 ayat 4 dan pasal 32 ayat 4)
  3. Ada penetapan pembayaran berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan rumah sakit. artinya melebihi dari kesepakatan peserta harus membayar! (pasal 24 ayat 1)
  4. Selain membatasi besarnya pembayaran ke rumah sakit, ternyata biaya yang diberikan ke rumah sakit sudah mencakup semua dan BPJS memberikan keleluasaan bagi Rumah sakit untuk mengatur dana Seefektif mungkin seefisien mungkin. artinya akan ada pembatasan! (pasal 24 ayat 2)
  5. Ternyata ada daftar obat yang TIDAK dijamin oleh BPJS,begitu juga dengan plafon harga obat YANG TIDAK DI JAMIN (pasal 25)
  6. Ternyata ada pelayanan yang tidak dijamin BPJS (pasal 26)
  7. Jenis-Jenis pelayanan dan kecelakaan kerja ternyata ADA yg tidak dijamin Full oleh BPJS ada urun biaya lagi (pasal 31 ayat 3)
JELAS SEKALI YG TERTULIS DI BROSUR DAN PERNYATAAN-PERNYATAAN PENDUKUNG UU SJSN Berbicara tanpa melihat UU nya. dan ini yang harus dibuka, jangan sampai BURUH MENDUKUNG UU YANG SALAH dan MENDUKUNG PERNYATAAN-PERNYATAAN YANG SALAH.


REVISI UU JAMSOSTEK??

UU JAMSOSTEK Jaminan kesehatan untuk pekerja dibayarkan oleh pengusaha 
UU SJSN Pekerja harus ikut membayar

Jamsostek sendirian jika dibandingkan dengan BPJS, masih lebih unggul JAMSOSTEK... mari lihat..

Kalau SJSN ada 5 Program Jaminan:
  1. Jaminan Kesehatan
  2. Jaminan Kecelakaan
  3. Jaminan Hari tua
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kematian

JAMSOSTEK
  1. Jaminan Pemeliharaan kesehatan (JPK)
  2. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
  3. Jaminan Hari tua (JHT=Dana pensiun)
  4. Jaminan Kematian (JKM)
  5. Program TK-LHK ( Tenaga kerja diluar hubungan kerja)
  6. Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi
  7. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  8. Biaya Pendidikan anak Pengurus SP dan Anggota SP
  9. Sedang menyiapkan Jaminan Pensiun
  10. Dsbnya....
Apalagi sekarang ini Manfaatnya semakin naik. area penyakit hingga dari jantung hingga kanker ditanggung (saya pernah membantu seorang pekerja dalam urusan penyakit jantung yang di cover dengan sempurna oleh Jamsostek)


Jadi yang seharusnya di revisi itu adalah UU SJSN bukan UU Jamsostek..


Jadi dimana letak kelebihan UU SJSN?? (Dimana ya??)





Definisi Jaminan sosial (baca tulisan gambar diatas)

Definisi Jaminan sosial hanya ada di point 1. sedangkan point 2-4 adalah detail beberapa contoh dari berbagai contoh lainnya. bukan masuk dalam pengertian definisi Jaminan sosial secara umum.

Urgensi sistem Jaminan sosial Nasional ( baca tulisan gambar diatas )
Di Nomer 1:
Dengan UU SJSN yang seperti ini, maka bukannya mencegah timbulnya masalah sosial, tapi malah menambah timbulnya masalah sosial, karena yang miskin tadinya bisa mendapatkan Pelayanan kesehatan yang baik melalui JAMKESMAS, kini tidak bisa lagi.
Kenapa? 
karena sudah ada BPJS! dan Rakyat miskin dan peserta mendapatkan Pelayanan standar baik mutu dan jenis pelayanannya.(UU SJSN)

Orang miskin pun, jika didalam keluarga ada 4 orang dan pendapatan hanya 1 juta sebulan (banyak yg gajinya masih segitu...), maka bagi SJSN mereka tidak termasuk warga miskin!. 
karena Batas garis kemiskinan di indonesia adalah Rp. 230 ribuan / perkepala/ bulan

Artinya jika di kali 4 orang, maka totalnya adalah Rp.920 ribu. Tidak sampai sejuta. 
Artinya lagi...mereka tidak masuk kategori miskin! dan harus membayar IURAN JAMINAN SOSIAL. 

Padahal jelas! mereka tidak mampu!

Artinya Tulisan diatas ditulis tanpa mengerti soal Parameter Miskin di indonesia seperti apa.

Di Nomer 2:
Tulisan ini sangat tidak nyambung dengan Tema 5 Jaminan sosial yang di janjikan di SJSN! 
kalau mau disambung-sambungin atau dipaksa sambungin dengan tema Jaminan sosial, bisa saja sih. tapi tidak tepat. 
yang tepatnya adalah tulisan di nomer 2 ini soal PENGUPAHAN. ketika buruh dibayar dengan layak dan memenuhi atau melampui dari batas kondisi hidup layak, maka kebutuhan komsumsi meningkat, produksi akhirnya jadi meningkat pula, maka perputaran ekonomi menjadi lebih baik. dengan pendapatan upah yang baik, maka ada kemampuan beli dari buruh/masyarakat sehingga terjadi efek domino ke pertumbuhan ekonomi.

Tulisan di nomer 2 ini sangat tidak tepat untuk tema SJSN... terkesan dipaksakan.

Di Nomer 3:
Yang terjadi malah sebaliknya, dengan model UU SJSN yang ngaco dan dengan terjadinya Pembodohan publik, kedepan malah akan menimbulkan Kondisi yang tidak kondusif. dari sisi buruh akan bergerak karena selama ini merasa dibohongi, dari sisi masyarakat luas pun begitu, karena apa yang mereka dapatkan selama ini dalam hal jaminan sosial hilang, dan diganti dengan PERUSAHAAN ASURANSI YG BERNAMA BPJS. yang berlindung dibalik kepentingan rakyat

Sekarang memang belum terjadi karena belum jalan, tapi setelah berjalan, maka akan terjadi masalah. karena UU ini bersifat Diskriminatif ditambah lagi kebohongan publik yang selama ini di lemparkan oleh para pimpinan SJSN.

Ingat yang akan di jalankan adalah UU SJSN DAN UU BPJS! 
Bukan katanya brosur ini, bukan katanya KAJS dan bukan katanya Rieke diah pitaloka!

Di Nomer 4: 
Ini yang tidak banyak diketahui. BPJS Adalah Perusahaan Asuransi! 

Soal Investasi, BPJS Membuka kesempatan ke pada lembaga luar negeri untuk dapat membuka pelayanan BPJS. artinya dana yg ada di kita akan dimanfaatkan untuk kepentingan asing. (Lihat UU BPJS) apalagi memang UU SJSN dan BPJS adalah UU yang dibentuk oleh pihak asing yaitu ADB (Asian Development Bank) yang mana ADB bukanlah LEMBAGA SOSIAL. TAPI PROFIT!

LANDASAN KONSTITUSIONAL (baca tulisan gambar diatas dan bersambung di gambar bawah)
  1. Mensejahterakan warga negaranya??... UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945, karena merugikan warga negara
  2. Ayat 1 setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan, Kenyataannya adalah, hak penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di kebiri. walaupun sudah membayar.
    Ayat 3 Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial, kenyataannya adalah... tidak semua penduduk mempunyai dan mendapatkan hak Jaminan sosial. 
    UU SJSN mengatur tidak semuanya mendapatkan jaminan sosial.
  3. Fasilitas yang didapat adalah fasilitas standart, jika ingin melewati dari fasilitas standart karena kebutuhan medis harus membayar lagi. artinya UU ini sudah bertentangan dengan UUD 45
  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, tidak ada di UU SJSN. Sila Kelima ini dipakai oleh Pendukung SJSN untuk menarik simpati / dukungan pekerja/rakyat yang bodoh dengan kebohongan publik.
  5. Amanah UU SJSN (UU No.40 tahun 2004) tentang membuat aturan UU BPJS, 
    Ternyata isi UU BPJS tidak sesuai dengan amanah UU SJSN. Banyak sekali perbedaannya.. (Semakin aneh!)





Program Jaminan Sosial (baca tulisan gambar diatas)

Tulisan di brosur yaitu:
Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN terdiri dari:
  1. Jaminan Kesehatan GRATIS Seumur hidup bagi pekerja dan masyarakat Miskin. ini adalah Contoh PEMBOHONGAN PUBLIK yang sangat Nyata! Mari kita lihat, ternyata UU SJSN tidak pernah sekalipun mengatakan Gratis! apalagi seumur hidup!

    Pasal 20 ayat 1 menyatakan:
    “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang TELAH MEMBAYAR IURAN atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.”
    Pasal 1 ayat 10:"Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah."
    Pasal 17 ayat 1:Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
    DIMANA LETAK GRATISNYA?? INI ADALAH SEBUAH KEBOHONGAN PUBLIK
  2. Untuk 4 Jaminan sosial yang lain sudah dikupas diawal-awal, tidak semua warga negara mendapatkan jaminan sosial. dan ini bertentangan dengan UUD 1945 
Dibrosur seperti gambar diatas ini juga menulis ada 4 kelemahan dari penyelenggara jaminan sosial yang ada selama ini. lokasinya tepat dibawah Program Jaminan sosial. (lihat gambar!)
Mari kita lihat dimana kelemahannya.... dari no 1 sampai dengan 4.

  1. Mencover biaya pendidikan?
    ini makin tidak nyambung, karena kalau bicara soal Upah tidak mencukupi untuk mendapatkan jaminan kesehatan, ok lah masih nyambung karena di UU SJSN ada jaminan sosial Kesehatan. 
    Tapiiiii..... UU SJSN tidak ada bicara soal Jaminan sosial pendidikan!

    Kenapa jadi ada soal pendidikan?
    Apakah Penyelenggara Jaminan sosial yang ada sekarang tidak mengcover biaya kesehatan?? 
    Ternyata mencover kok!Apakah jaminan sosial yang sekarang ini tidak ada jaminan sosial pendidikan? 
    Ternyata ada!!Contohnya Jamsostek, ada yang namanya Jaminan sosial Pendidikan untuk anak Pekerja. walaupun dalam bentuk beasiswa berdasarkan rangking di sekolah. tapi yang jelas ADA!

    Apakah UU SJSN ada Jaminan Sosial Pendidikan?? Ternyata TIDAK ADA!!

    Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)

  2. Apakah penyelenggara Jaminan sosial sekarang ini ketika pekerja ter PHK atau Pensiun tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan?? iya benar!...karena pekerja/buruh jaminan sosialnya di jamsostek. Artinya jika sudah tidak menjadi pekerja, tidak lagi di cover!... (kan iuran ditanggung bersama pengusaha... apalagi JPK di tanggung oleh pengusaha) dia bisa masuk ke Asuransi kesehatan lain yang ada.

    Apakah SJSN mencover Jaminan kesehatan setelah Pekerja/buruh tidak lagi bekerja atau pensiun?? Iya tapi hanya 6 bulan setelah PHK. setelah itu dia IURAN kembali, jika dia bekerja lagi dia Iuran lagi, jika dia tidak bekerja dan tidak mampu artinya dia masuk kategori Miskin dan dibantu sama pemerintah, jika dia belum bekerja tapi mampu, dia harus membayar FULL iuran tanpa bantuan dari pengusaha!
Kelebihannya hanya 6 bulan di kasih waktu, TAPIIIII..... ingat bahwa di Jamsostek Iuran kesehatan pekerja/Buruh diBAYAR PENUH OLEH PENGUSAHA / PEMBERI KERJA.. DI UU SJSN ini JELAS BAHWA BURUH/PEKERJA MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN!

Artinya buruh yang tadinya tidak membayar.. kini membayar Iuran!

Pelayananpun ternyata disamakan dengan Fakir miskin! jelas sekali selain ada biaya tambahan ada penurunan kualitas dari Jamsostek ke BPJS...

Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)

Nah ini dia!... masyarakat miskin dan tidak mampu TIDAK MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN KETIKA SAKIT, DENGAN ALASAN JAMKESMAS TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM???????

Ini pernyataan asal-asalan dan tidak mengetahui permasalahan..

Mana ada orang tidak mendapatkan Jaminan kesehatan hanya karena tidak memiliki dasar hukum?Dan mana ada Jamkesmas yang sudah melayani jutaan rakyat indonesia tidak mempunyai dasar hukum??

Jamkesmas itu ada dasar hukumnya! mari lihat...

a. Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 125/Menkes/SK/II/2008
b. Kepmenkes RI Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat tahun 2009

Apakah KEPMEN itu bukan Dasar Hukum? karena Ada jutaan orang yang tertolong dengan program Jamkesmas. Memang Jamkesmas belum di bentuk dengan UU.. baru dibentuk dengan KEPMEN. tapi bukan berarti Rakyat Miskin tidak mendapatkan Jaminan sosial kesehatan dari JAMKESMAS? ini adalah Pembohongan dan pembodohan Publik.

Apalagi dengan ada bahasa "dibentuk sesukanya oleh pemerintah" bahasa yang sangat kasar untuk orang-orang yang tidak mengetahui dengan baik soal Jamkesmas! dan orang-orang mungkin tidak pernah melihat bagaimana Jamkesmas bisa membantu jutaan warga miskin. ini menjudge tanpa punya dasar..

Bukan hanya karena kebencian terhadap pemerintah, lalu semua yang dilakukan oleh pemerintah dianggap tidak benar? ini salah!

Memang benar, ada berita-berita mengenai Tidak dilayani pelayanan Jamkesmas di rumah sakit.. itu bukan salah Jamkesmasnya... tapi itu kesalahan oknum-oknum Rumah Sakit. karena masih banyak kok rumah sakit yang menerima Jamkesmas!

Jika dibandingkan Jamkesmas dengan BPJS?? Jelas lebih bagus Jamkesmas! rakyat miskin benar-benar mendapatkan pelayanan tanpa embel-embel pelayanan Standart baik mutu dan pelayanannya!

Pemerintah melalui Menteri keuangan & Menteri BUMN sudah melakukan hal yang benar! bahwa bentuk BPJS baru untuk menjalankan program JAMKESMAS!

Coba saja kalau tidak ada kepentingan dan benar-benar berfikiran untuk rakyat!, maka Rakyat Miskin dan tidak mampu akan mendapatkan Program JAMKESMAS yg sudah baik dan dikuatkan dalam bentuk UU! tapi ternyata banyak kepentingan-kepentingan tertentu yang bukan untuk rakyat dan pekerja, maka hal tersebut dimentahkan!

Padahal di UU SJSN Sendiri pada

Pasal 5 Ayat 4
Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
Penjelasan pasal 5 ayat 4
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.

Jelas UU SJSN sendiri membuka ruang untuk terbentuknya BPJS Baru karena menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial... artinya tidak ada salahnya membuat BPJS untuk rakyat Miskin? karena BPJS untuk rakyat miskin belum ada! kalau BPJS untuk pekerja sudah ada! dengan Jamsosteknya! Untuk pegawai negeri sudah ada dengan ASKES nya!

Selain itu Presiden Amerika serikat Barack Obama saja, menerapkan Pola JAMKESMAS di negaranya dan terbukti di dukung oleh rakyat Amerika. artinya Pola Jamkesmas Bagus!... yang ngak bagus itu orang-orang yang ngak ngerti Jamkesmas, ngak pernah melihat bagaimana rakyat banyak terbantu dan kemungkinan bilang Jamkesmas jelek, hanya karena ingin SJSN dan BPJS disahkan, karen ada kepentingan tertentu.

Kenapa hal ini tidak dilakukan?? tapi memaksakan sesuatu yang sudah ada di rombak?? apalagi membuat Badan baru yang fungsinya dan manfaatnya masih lebih bagus Badan penyelenggara yang lama!

Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)
Isu ini juga yg sering dipakai untuk menarik dukungan terhadap SJSN. ada lagi yang menambah-nambahkan dengan citra PNS yang kerjaannya ngak ada tapi mendapatkan fasilitas.. (Padahal ada beberapa temen PNS saya yang kerjaannya menumpuk hingga sering dibawa pulang kerumah..)

Apa sih arti pensiun?

Pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harusdiberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon.

Lihat secara proposional.

PNS dapat Pensiun sedangkan
Pegawai swasta mendapat Pesangon.

PNS dengan Pensiunnya dapat tiap bulan beberapa persen dari gaji pokok..
Pegawai Swasta dengan pesangonnya dapat sekaligus

Jadi dimana Diskriminatifnya??

Ngak ngerti kok bilang diskriminatif??

Jadi sebenarnya ini hal yang adil!.. Kalau bicara tidak adil kalau ternyata PNS dapat PENSIUN, trus dapat PESANGON juga. Nah!.... kalau itu wajar kalau bilang Diskriminatif!..

Buruh / Pekerja juga bisa kok dapat Jaminan Pensiun... ikut aja asuransi yang ada sekarang... wong ngak ada bedanya dengan BPJS yang akan dibentuk sekarang ini kok...

kan di JAMSOSTEK ada yang namanya Jaminan Hari tua, dimana Buruh/Pekerja mendapatkan dana hari tua + hasil pengembangannya. dana ini didapat ketika buruh sudah pensiun umur 55 tahun, meninggal atau cacat. jadi sebenarnya ada dana pensiun...

ARTINYA BURUH SWASTA TIDAK DIPERLAKUKAN SECARA DISKRIMINATIF!!

INI PERNYATAAN YANG KURANG TEPAT KARENA KURANG MENGUASAI PERMASALAHAN...

lagian Jaminan Pensiun di SJSN bukan untuk semua warga negara indonesia kok... khusus hanya untuk pekerja.. (sudah bertentangan dengan UUD 45 dan UU SJSN sendiri)


Gambar ini didalam brosur menggambarkan pemberlakuan Jaminan sosial yang ada saat ini terhadap masyarakat.Ceritanya jika dibandingkan dengan SJSN, lebih bagus SJSN.

Mari kita lihat apakah benar LEBIH BAGUS??

Sebelum membahas, tabel ini dari tampilan pertama sudah ngaco. dimana ada tambahan Jaminan PHK. 


Jaminan PHK?? 

kayaknya Tidak ada di UU SJSN dan UU BPJS... 
jadi kita lupakan saja dulu hal itu... 
kita anggap salah cetak atau salah tulis. 

Ternyata ini data yang yang sangat tidak benar!!...

Data Aneh ini dapat darimana ya??? 


INGAT!!!

SJSN ini adalah ASURANSI... SJSN adalah diperuntukkan untuk Peserta yang sudah membayar UANG.


Jadi jangan sampai ada yan bilang ini bukan ASURANSI..

dan memang ada banyak yang beranggapan begitu. 

Mari lihat kesalahan (Kebohongan) dari isi brosur tersebut 

  1. Misalnya Soal TNI / Polri, Ternyata Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja. mereka membayar Premi sebesar Rp. 2.500,- Perbulan ke ASURANSI Bhakti Bhayangkara. SJSN dan BPJS adalah Badan ASURANSI JUGA, yang membayar Premi. jadi Tabel diatas adalah sebuah kebohongan dan pembodohan publik.
  2. PNS ketika mendapatkan kecelakaan dan dirawat, di biayai oleh ASKES. 
  3. Swasta dapat pesangon dan Jaminan hari tua dari Jamsostek 
  4. Swasta non Formal dapat ikut di Program Jamsostek, yaitu program Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK), ada Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Tabel diatas menunjukkan bahwa untuk NON FORMAL TIDAK ADA JAMINAN SAMA SEKALI... Ternyata ada jaminan sosialnya. TABEL ITU DIBUAT ASAL-ASALAN DAN TANPA DATA DAN PENGETAHUAN YANG CUKUP 
  5. Masyarakat Miskin ada Jamkesmas yang sangat-sangat lebih bagus daripada SJSN dan BPJS!.. ditabel tersebut dilihatkan bahwa Badan Jaminan sosial yang lama hanya mencover Jaminan Kesehatan. pertanyaannya? Apakah UU SJSN mencover Jaminan sosial yang lain untuk masyarakat miskin? TIDAK!... UU SJSN hanya mengatur jaminan kesehatan untuk Masyarakat miskin juga.... 

Jelas sekali tabel ini berisi Pembodohan dan pembohongan Publik, karena tidak memberikan informasi dan data yang akurat dan berimbang.. 

Atau memang yg membuat belum mengerti atau sengaja menyembunyikan kebenaran?


Jadi dimana letak kelebihan SJSN?? (Dimana ya??)



Soal Tabel di atas ini... ngak Berimbang, karena tidak di jelaskan elemen yang lain... bisa jadi pendapatan di negara lain kecil / besar, ada subsidi, ada ini ada itu, tidak ada ini tidak ada itu dan ada Jaminan-jaminan lainnya... kalau hanya begini ngak berimbang...

UU SJSN ini adalah UU yg SALAH, UU yang Tidak lengkap, dan UU yang dibuat dalam keadaan terburu-buru. 

Untuk Info saja, bahwa UU SJSN DITANDATANGANI 1-2 hari sebelum Megawati lengser dari Kursi Presiden. Seperti mengejar target jadinya... sehingga kita bisa lihat bersama-sama bahwa:

UU SJSN Pasal satu dan lainnya tidak Singkron...

UU SJSN Bahasa Hukumnya berbeda-beda... misalnya kadang-kadang di tulis Peserta, Seseorang dan Setiap orang. Kan sudah beda tuh!..belum lagi banyak hal lain...

UU SJSN ada beberapa pasal sudah sempat diputuskan MK untuk dihapus, seharusnya di revisi dulu buat versi terbaru. tetapi ini tidak dilakukan malah menelurkan UU BPJS.

Nah namanya UU BPJS adalah BADAN PENYELENGGARANYA yang menyelenggarakan hal-hal yang tercantum di UU SJSN. Tapi kenyataannya... Tidak!. UU BPJS berdiri sendiri... salah satu contohnya adalah... di UU SJSN TIDAK MEMERINTAHKAN JAMSOSTEK DI BUBARKAN... TAPI DI UU BPJS MEMERINTAHKAN JAMSOSTEK DI BUBARKAN...

Belum lagi untuk pembentukan UU Ini Perusahaan Asing yaitu ADB (Asian Development Bank) MENURUNKAN DANA SEBESAR Hampir US $ 1 Milyar... dan kita harus membayarnya + membayar bunganya (ada Buktinya)

Belum lagi ternyata UU BPJS 100% sama dengan Keinginan ADB, berdasarkan surat perjanjian peminjaman dana.. (Ada bukti). 

Keuntungan asuransi bisa dinikmati oleh pihak asing karena di lindungi UU, Uang Pekerja di Jamsostek dipakai untuk BPJS sehingga menurun, Dan banyak lainnya... Plus dengan bukti-bukti yang dapat di pertanggung jawabkan...

Ok kita fokus masalah di brosur ini dulu... jika ada yang ingin mendapatkan informasi lain mengenai UU Cacat ini dan Bagaimana kebohongan dan pembodohan yang di berikan para pemimpin SJSN kepada buruh, Dan mudah-mudahan kita menjadi mengerti dan tidak dimanfaatkan dan di bodohi oleh orang-orang yang orientasinya bukan untuk buruh, tapi bagaimana memanfaatkan kekuatan buruh...

Mudah-mudahan Buruh dapat melihat hal ini secara proposional... sehingga dapat bermanfaat untuk kita semua. dan mari kita bersama-sama berjuang MENCABUT UU SJSN dan BPJS yang bakal menyengsarakan kita sendiri...!

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply