BPJS Menghapus PESANGON! (Buruh tidak dapat pesangon)
Unknown
02:27
0
Pemerintah sudah menyepakati untuk menerapkan Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebesar 5% dari Gaji Pekerja.
Detailnya adalah:
3% Iuran ditanggung Pengusaha dan
2% Ditanggung oleh Pekerja.
Jika pekerja berpenghasilan Rp. 2 Juta/ Bulan, maka Iuran yang akan dibayarkan adalah:
Pengusaha = Rp.60.000,- / Bulan
Pekerja = Rp 40.000,- / Bulan
Padahal Pekerja yang menjadi Anggota JAMSOSTEK, Tidak Membayar Iuran untuk Jaminan Kesehatan! Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh Pengusaha.
Kini ketika 2014 Jamsostek akan di Bubarkan, maka Buruh harus membayar iuran!
Besarnya pun lumayan.
Pertanyaannya...
Ini baru untuk Iuran Jaminan Kesehatan...
Bagaimana dengan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan? yang berisikan:
-Jaminan Kecelakaan kerja
-Jaminan Hari Tua
-Jaminan Pensiun
-Jaminan Kematian
Berapa lagi yang harus dibayarkan oleh Pekerja??
Misalnya untuk Jaminan Pensiun.
Pekerja akan Membayar Iuran lagi!
karena selama ini pekerja (Swasta) tidak membayar Iuran untuk Pensiun.
Selama ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) Mendapatkan Pensiun Tapi tidak mendapatkan PESANGON!
Pekerja Swasta Mendapatkan Pesangon tapi tidak mendapatkan PENSIUN.
Apakah nanti Pegawai Swasta akan mendapatkan Pesangon?
Kemungkinan besar tidak!
Kenapa?
Karena Pengusaha Sudah membayarkan Jaminan Pensiun, yang selama ini tidak ada dan dananya mereka alokasikan untuk membayar Pesangon Pekerja.
Sofyan Wanandi (Apindo) Jelas mengatakan bahwa, dengan adanya BPJS, APINDO Tidak akan membayar Lebih dari yang sudah dikeluarkan!
Jadi Jangan berharap Pekerja swasta akan mendapatkan Pesangon!
BELUM LAGI KALAU PEGAWAI SWASTA MENDAPATKAN PESANGON DAN PENSIUN, MAKA AKAN TERJADI DISKRIMINASI!
PNS PASTI AKAN MENUNTUT UNTUK MENDAPATKAN PESANGON JUGA! BUKANKAH HARUS ADIL??
Kenapa Diskriminasi?
PNS Mendapatkan JHT (Jaminan Hari tua) dan Pensiun
Pegawai Swasta Mendapatkan JHT (Jaminan Hari tua) ,Pensiun dan Pesangon!
Bukankah itu DISKRIMINASI Namanya??
Lagian Pengusaha mana mau? sudah Membayar Iuran Pensiun, JHT dan ditambah lagi Pesangon!
Akan sangat memberatkan bagi Pengusaha!
Apakah Pengusaha salah jika tidak memberikan PESANGON?
JELAS TIDAK SALAH!
karena Alokasi dana untuk Pesangon sudah dipindahkan untuk membayar IURAN PENSIUN!
Jadi Jangan harap Pekerja Swasta akan mendapatkan PESANGON!
Detailnya adalah:
3% Iuran ditanggung Pengusaha dan
2% Ditanggung oleh Pekerja.
Jika pekerja berpenghasilan Rp. 2 Juta/ Bulan, maka Iuran yang akan dibayarkan adalah:
Pengusaha = Rp.60.000,- / Bulan
Pekerja = Rp 40.000,- / Bulan
Padahal Pekerja yang menjadi Anggota JAMSOSTEK, Tidak Membayar Iuran untuk Jaminan Kesehatan! Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh Pengusaha.
Kini ketika 2014 Jamsostek akan di Bubarkan, maka Buruh harus membayar iuran!
Besarnya pun lumayan.
Pertanyaannya...
Ini baru untuk Iuran Jaminan Kesehatan...
Bagaimana dengan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan? yang berisikan:
-Jaminan Kecelakaan kerja
-Jaminan Hari Tua
-Jaminan Pensiun
-Jaminan Kematian
Berapa lagi yang harus dibayarkan oleh Pekerja??
Misalnya untuk Jaminan Pensiun.
Pekerja akan Membayar Iuran lagi!
karena selama ini pekerja (Swasta) tidak membayar Iuran untuk Pensiun.
Selama ini PNS (Pegawai Negeri Sipil) Mendapatkan Pensiun Tapi tidak mendapatkan PESANGON!
Pekerja Swasta Mendapatkan Pesangon tapi tidak mendapatkan PENSIUN.
Apakah nanti Pegawai Swasta akan mendapatkan Pesangon?
Kemungkinan besar tidak!
Kenapa?
Karena Pengusaha Sudah membayarkan Jaminan Pensiun, yang selama ini tidak ada dan dananya mereka alokasikan untuk membayar Pesangon Pekerja.
Sofyan Wanandi (Apindo) Jelas mengatakan bahwa, dengan adanya BPJS, APINDO Tidak akan membayar Lebih dari yang sudah dikeluarkan!
Jadi Jangan berharap Pekerja swasta akan mendapatkan Pesangon!
BELUM LAGI KALAU PEGAWAI SWASTA MENDAPATKAN PESANGON DAN PENSIUN, MAKA AKAN TERJADI DISKRIMINASI!
PNS PASTI AKAN MENUNTUT UNTUK MENDAPATKAN PESANGON JUGA! BUKANKAH HARUS ADIL??
Kenapa Diskriminasi?
PNS Mendapatkan JHT (Jaminan Hari tua) dan Pensiun
Pegawai Swasta Mendapatkan JHT (Jaminan Hari tua) ,Pensiun dan Pesangon!
Bukankah itu DISKRIMINASI Namanya??
Lagian Pengusaha mana mau? sudah Membayar Iuran Pensiun, JHT dan ditambah lagi Pesangon!
Akan sangat memberatkan bagi Pengusaha!
Apakah Pengusaha salah jika tidak memberikan PESANGON?
JELAS TIDAK SALAH!
karena Alokasi dana untuk Pesangon sudah dipindahkan untuk membayar IURAN PENSIUN!
Jadi Jangan harap Pekerja Swasta akan mendapatkan PESANGON!

No comments