Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » Detik-detik pengesahan UU bpjs (yg cacat hukum)


Unknown 22:41 0



Ini hasil pembicaraan mereka...
Tanggal 28 Oktober Jam 17: 51, rapat paripurna Masih di skors


Pembawa acara:

Tarik menarik kepentingan politik lagi-lagi mewarnai pembahasan rancangan undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS kapan diberlakukannya UU ini nantinya di DPR terpecah. Ada yang setuju dilaksanakan pada tahun 2014 ada juga yang dilaksanakan tahun 2016. apa sebenarnya yang terjadi pembahasan UU yang begitu lama ini nyatanya menghasilkan UU yang tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kami akan langsung membahasnya bersama dengan 2 narasumber yang sudah hadir bersama kami sore hari ini ada guru besar ilmu kesehatan masyarakat Prof. Dr. Hasbullah thabrani dan juga ketua umum Federasi serikat pekerja BUMN Abdul Latif Algaf..

Thabrani:
Terus terang saya menilai tidak substansial dan saya sangat sayangkan hanya permasalahan tahun di permasalahkan, nah persoalannya barangkali supaya masyarakat memahami bahwa UU BPJS ini intinya mentransformasi dari PT Persero menjadi suatu badan hukum publik. Kenapa? karena PT persero tidak cocok perusahaan, PT persero adalah perusahaan tidak cocok untuk mengelola iuran wajib.seperti halnya pajak, pajak tidak pernah didunia dikelola oleh sebuah perusahaan oleh karena itu kita menginginkan menjadi badan hukum publik, nah kesepakatan ini sudah.. tadinya belum ada tinggal berapa lama sih?

Parameter dan aturannya dimana? Sehingga bilang tidak cocok? UUD 45 saja membolehkan kok. Pada pasal 33 ayat 2.
Thabrani tidak punya aturan hukum melarang persero, hanya berdasarkan asumsi pribadi, dan itu tidak punya kekuatan hukum.

Pasal 33 ayat 2 UUD 45
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Artinya UUD 45 saja mendukung kok, tidak ada larangan. Kenapa Thabrani bisa mengatakan hal seperti itu? Seolah2 ucapannya adalah UU.

Kecuali pasal 33 ayat 2 UUD 45 tidak menyatakan “menguasai hajat hidup ORANG BANYAK”, tapi “Menguasai hajat hidup SELURUH RAKYAT INDONESIA”

Lagian didalam pasal di UU BPJS TERBUKTI BUKAN UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Pembawa acara:
Kalau kita bicara transformasi, kalau memang ini permasalahannya adalah status badan hukum, kalau misalnya memang ini masalah perubahan status badan hukum berapa lama sebenarnya dibutuhkan? Karena untuk yang kesehatan saja BPJS II 2014 baru bisa dilaksanakan

Thabrani:
Kita sudah punya pengalaman, LPII, Lembaga pembiayaan ekspor indonesia, merupakan transformasi dari badan hukum PT Persero menjadi LPII dalam waktu 1 tahun UU itu.. kenapa ini kok begitu ngotot sampe .. dari 2001 2016 kelamaan

Pembawa acara:
Karena kan kalau kemudian bisa disahkan tahun ini misalnya berandai-andai seperti itu, gitu kan satu tahun kemudian sebenarnya tahun 2012 sudah bisa BPJS I BPJS II dilaksanakan

Thabrani:
Sebetulnyakan Cuma ganti baju, ganti baju dari PT persero menjadi BPJS

Bagaimana Ganti Baju dan Casing? wong semuanya berubah dari sistem, Kebijakan dan sebagainya kok? Ini Pembodohan Publik namanya atau karena Mereka yang Bodoh mengartikan TRANSFORMASI?

Namanya saja udah beda dari Jamsostek Ke BPJS, Kebijakan sudah berbeda, Pasar sudah berbeda, Jangkauan sudah berbeda, DSBnya... semuanya berbeda...Apakah itu namanya ganti baju atau ganti Casing doang?

Mari lihat UU BPJS nya

Pasal 62 ayat 2 huruf a
PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan;

Pasal 69
Pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mari lihat arti dari transformasi

TRANSFORMASI adalah sebuah kata benda yang berarti perubahan rupa, bentuk (sifat, dsb).
TRANSFORMASI dalam bentuk kata kerja menjadi MENTRANSFORMASIKAN, yang berarti mengubah rupa, bentuk (sifat, fungsi, dsb) dan juga berarti mengalihkan.

Abdul latif Algaf:
Saya kira ini bukan persoalan waktu ya.. ini persoalan substansi, kami dari Federasi serikat pekerja... Substansi itu adalah UU BPJS ruu BPJS ini kan tindak lanjut dari amanat dari UU SJSN, nah makin lama pembahasan RUU BPJS itu kita lihat kok makin menyimpang dari UU SJSN, menyimpang karena salah satunya adalah bahwa didalam UU SJSN itu tidak ada amanat untuk melakukan sisting atau pergeseran dari 4 badan penyelenggara yg sekarang ini berdasarkan basis kepesertaan sistem kepada program.. ini yang dikhawatirkan oleh para... kekhawatiran itu bukan hanya serikat pekerja badan penyelenggara 4 BUMN penyelenggara jaminan sosial karyawannya itu pernah menggelar demo diistana menolak untuk melakukannya..

Betul! Ini bukan masalah waktu, tapi substansinya.. kenyataannya ada sesuatu yang tidak wajar yang dikejar DPR, karena kalau tidak tanggal 28 Oktober 2011 maka UU BPJS akan di bahas oleh DPR periode selanjutnya.

Dan terbukti RUU BPJS yang belum selesai secara substansi, di sahkan dengan paksa.. yang akhirnya menabrak semua aturan yg berlaku. Dan pakai segi hukum apapun sudah dijelaskan oleh anggota DPR sendiri dan pakar hukum, bahwa hal ini cacat secara hukum dan hal ini adalah sebuah SKANDAL TERSEBESAR DPR DI INDONESIA!
Pembawa acara:
Apa yang sedang terjadi, begitu alot tapi jika kita melihat sepertinya dari setgab pun tidak tidak satu suara untuk mendukung atau mendukung pelaksanaan RUU BPJS yang kedua ini pada tahun 2016

Achsanul Qosasi (Wakil ketua komisi 11 fraksi demokrat)
Sebenarnya kita bicara substansi itu sudah selesaikan.. trs yang kedua seluruh fraksi sepakat agar uu bpjs itu diundangkan masa sidang ini, artinya tidak boleh kita tunda lagi. BPJS Kesehatan itu sudah selesai kita sepakat seluruhnya di 2014,karena secara konten complicatednya tidak begitu tinggi sehingga diperkirakan 2014 sudah selesai. Masalahnya adalah sekarang di BPJS ketenagakerjaan yang membawahi dana pensiun , tunjangan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Nah ini permasalahan ada di cara penyatuan sistem dan program yang tentunya membutuhkan waktu.pemerintah dan juga kami di fraksi demokrat menginginkan agar kiranya ini bisa perfect gitu, sempurna UU ini sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan dikemudian hari. Menyatukan 4 program ditengah jumlah perusahaan yang memiliki program dana pensiun yang berbeda-beda, ditambah jumlah anggota yang begitu besar serta munculnya nanti anggota-anggota baru tentunya dibutuhkan suatu masa transisi yang tidak sebentar, karena selain karyawan atau selain jumlah peserta juga sistem program yang berbeda-beda disetiap perusahaan dan ini diharapkan 2016 kita anggap sudah selesai... tapi semua itu sudah lewat dijajaran lobi tadi sudah di putuskan seluruhnya juga sudah sepakat ini bulan juli 2015 kita lakukan BPJS ketenagakerjaan itu bisa di terapkan. Jadi sudah selesai semuanya... kita nunggu magrib aja untuk masuk ke paripurna 
Substansi sudah selesai?? Tinggal tunggu magrib untuk masuk paripurna??
Ini sebuah kebohongan publik. Ternyata RUU BPJS belum selesai tapi dipaksa disahkan. Buktinya ada pembahasan lanjutan pasca disahkan UU BPJS, dengan alasan sinkronisasi (ini pun tidak dibenarkan diaturan) Dan ada penambahan dan pengurangan pasal didalam UU yang sudah disahkan.

Ini bukti bahwa omongan achsanul adalah kebohongan publik

Pembawa acara:
Jadi mengambil jalan tengah di 2015 BPJS 2 bisa dilaksanakan (dibenerin sama Achsanul Qosasi... BPJS Ketenagakerjaan) ketenagakerjaan, baik saya ke mbak rieke... jadi sudah tercapai kesepakatan mbak rieke?

Rieke diah pitaloka:
Askes menjadi bpjs 1 bertansformasi itu pada bulan januari 2014 dan langsung beroperasi sedangkan BPJS II yaitu jamsostek bertansformasi juga pada january 2014, istilahnya ganti casing , tapi kemudian beroperasinya paling lambat pada bulan juli 2015, jadi itu sudah ada kesepakatan untuk itu , tinggal sekarang masuk pada forum raker dengan 8 menteri lalu masuk ke tingkat pertama pandangan fraksi dan setelah itu kita akan masuk keparipurna, untuk segera disahkan

Di sini Rieke bilang BPJS II yaitu Jamsostek bertransformasi... kenapa BPJS II hanya Jamsostek? Bukankah ada Taspen dan Asabri Yang akan masuk ke BPJS II?

Ternyata benar di UU BPJS, Jamsostek transformasi 2014 sedangkan TASPEN dan ASABRI 2029. kalau ada yang bilang, tidak mudah melakukan transformasi butuh waktu bertahun-tahun. Kalau begitu kenapa Jamsostek dengan mudah di ditransformasi 2014? Padahal jelas sekali para pakar hukum di indonesiapun bilang tidak mudah mentransformasikan.

Sampai 2029 pun Taspen dan ASABRI tetap bisa menambah peserta. Apakah mudah jika nanti tahun 2029 di transformasi? Belum tentu. Yang pasti ini pengalihan saja agar terlihat “NANTINYA” asabri dan taspen gabung ke BPJS II, ini jelas bahwa tidak akan pernah 2 BUMN ini bergabung di BPJS. Wong yang lain bisa kenapa 2 BPJS tidak bisa? Kalau tidak ada sesuatu hal/kejadian diluar dari sistem, maka hal ini tidak mungkin terjadi.

Yang pasti DPR tidak konsisten dan program jaminan sosial ini sudah cacat, karena akan ada perbedaan pelayanan dan manfaat antara BPJS dengan BUMN yang masih ada.

Padahal DPR sudah sepakat mengabungkan 3 BUMN (Jamsostek, Asabri dan Taspen) untuk BPJS II, kenapa jadi berubah?

Ada info bahwa petinggi asabri tidak suka kalau Asabri di lebur dan marah.. mungkin ini yang menyebabkan tidak dimasukkannya ASABRI di BPJS II

Lihat berita mengenai penolakan ASABRI
http://www.indopos.co.id/index.php/index-berita-bisnis-dan-investasi/61-business-news/16061-asabri-enggan-masuk-bpjs.html

Ini sebenarnya sudah semakin jelas, JAMSOSTEK adalah target utama untuk mengambil lahan bisnis asuransi. Dan kenapa asing ikut bermain didalamnya? Dan menggelontorklan dana besar? Karena Dananya jamsostek besar dan Bisa menjadi lembaga bisnis yang sangat2 menguntungkan

Apalagi didukung oleh UU SJSN dan UU BPJS...

Ini adalah bisnis yg menguntungkan!!... makanya pihak Perusahaan ASING bela-belain mensupport dana (ada buktinya) untuk hal ini... kenapa??

1. Tidak perlu capek2 nyari peserta, karena di wajibkan
2. Dilindungi oleh negara dengan sanksi hukumnya jika tidak menjadi peserta
3. Diberi kebebasan oleh negara untuk menentukan Investasi
4. dsbnya...

Apakah masih yakin dan percaya dengan ketulusan para pembuat UU SJSN dan BPJS?? Apakah masih yakin dan percaya dengan perjuangan para anggota DPR?

Pembawa acara:
Jadi ini sudah solid sudah disepakati tidak akan berubah lagi nantinya

Rieke diah pitaloka:
Saya ngak tau karena ini menteri2 juga saya ngak tau kadang2 menteri ini bilang ini menteri ini bilang ini saya ngak tau ini kita musti tanya dengan demokrat, nanti menterinya demokrat ini berubah lagi nih, menteri keuangan khususnya

Pembawa acara:
Ada kemungkinan berubah atau tidak ini pak?


Achsanul Qosasi :
gak, karena ini ideal, ini waktu yang ideal menurut saya juli 2015 ini yang sudah ideal dan gak.. gak akan berubah, karena.... kita harus ada titik temulah , masak kita udah sudah 1,5 tahun mengerjakan pansus ini 16 kali deadlock, 63 kali rapat, kita masak gagal hanya gara2 waktu yang menurut saya...(diem...) substansi iya , tapi karena tadi sudah dicapai suatu kesepakatan, jadi ngak usah khawatir Insya Allah hari ini kita ketok

Achsanul seperti meralat soal waktu, dan membenarkan bahwa lebih penting substansi daripada soal waktu. Tapi karena sudah ada KESEPAKATAN.

Artinya dia sadar bahwa substansi harus diutamakan, tapi hanya karena waktu dan deal politik maka substansinya walaupun belum selesai tidak masalah.

Terbukti ternyata RUU BPJS belum selesai dan pengesahannya MELANGGAR ATURAN. Ini skandal BERJAMAAH DPR periode ini.

Menentukan nasib rakyat hanya karena kebelet waktu? Karena jika tidak disahkan saat itu, maka pembahasan ini akan di bahas ulang pada DPR Periode selanjutnya. Artinya ada KEPENTINGAN YG TIDAK BENAR oleh DPR sehingga menabrak semua aturan main.

Rieke diah pitaloka:
jadi Intinya kita berharap tetap... kalo saya orangnya itu kalo belum ketok palu disahkan saya belum percaya, karena politik ini satu detik saja bisa berubah, jadi menurut saya kami masih berharap dukungan dari seluruh masyarakat indonesia doa maupun...terima kasih untuk selama ini seluruh jaringan yang telah mendukung kerja politik kami karena menurut kami ini juga sesuatu yang luar biasa, belum pernah ada UU yang dibahas dengan 8 menteri dan belum pernah ada uu yang di bahas di dpr yang di kawal dengan pro kontra yang luar biasa dimasyarakat kita dan menurut saya disamping kepentingan 5 jaminan dasar, ini juga sebuah pendidikan politik yang penting untuk seluruh rakyat , bahwa rakyat berhak menentukan, mendikte apa yang harus diputuskan di gedung dpr ini


Rakyat yang mana? Rakyat yang berpihak pada kepentingan Oneng cs. Yang kontra dengan UU BPJS ini selalu sulit untuk masuk dan bertemu dengan Pansus dan pimpinan DPR. Tidak seperti KAJS yang bisa bertemu kapan saja.

Kontra BPJS berkali-kali meminta RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan DPR tidak pernah di gubris

DPR Memanfaatkan Pekerja dan rakyat dengan janji-janji palsunya untuk mendukung kepentingan mereka, dan tidak memberikan / menutup jalur yang berseberangan dengan kepentingan pribadi mereka.

Ini tidak adil dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan. Seharusnya mereka adil, mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Dan mereka (khususnya Pansus) harusnya berada di tengah. Kenyataannya sekarang Oneng cs, melakukan sosialisasi yang berat sebelah. Masih mempergunakan fasilitas dan jabatan dari rakyat tapi bertindak tidak adil dalam sosialisasi mengenai jaminan sosial.

Seharusnya jika itu pandangan pribadi dan golongan, dia harus mundur dulu menjadi anggota DPR, dan silahkan membawa amanah partai atau pribadi.

Pansus itu harus lepas dari kepentingan partai dan pribadi. Mereka harus adil dan berimbang dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan adil dalam menerima 2 kepentingan.

Pansus sudah menggunakan jabatan dan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan golongan mereka. Terbukti si rieke pun punya agenda lain dari proses ini. Dengan menyebarkan kaos dan sticker mengenai jaminan sosial dengan foto wajahnya. Jelas ada tujuan pribadi, untuk menjadi pahlawan Jaminan sosial (ternyata mau jadi calon gubernur Jawa barat). Jika benar untuk rakyat, seharusnya tidak ada hal2 seperti itu dan harusnya bertindak adil sebagai WAKIL RAKYAT

Kontra BPJS hanya sekali bisa masuk ke DPR. Itu pun setelah demo besar-besaran dan permintaan lewat telepon ke ketua pansus secara tidak resmi.

Pembawa acara:
Sejumlah kekhawatiran yang sempat disuarakan mbak rieke sebelumnya apakah masih berlaku dengan adanya kesepakatan ini bahwa baru akan dilaksanakan Juli 2015, karena kalau kita bicara mengenai waktu

Rieke diah pitaloka:
berubah bajunya itukan istilahnya bertransformasinya sendiri january 2014, tapi dia menjalankan program sampai juli 2015 itu dia tetap menjalankan program yang lama, tapi pensiun seperti tadi karena mungkin juga ada persoalan kita juga harus mengerti bukan hal yang mudah itu akan mulai menjalankan 4 program itu pada bulan juli 2015. jadi menurut saya, ini jalan tengah yang saya rasa karena kami juga sudah kerja sedemikian rupa, masyarakatnya mendukung juga luar biasa pengorbanannya, dan memang UU ini dibutuhkan paling tidak jaminan kesehatan itu supaya rakyat tidak lagi di tolak di rumah sakit, saya rasa memang harus disahkan pada periode ini, pada masa sidang ini, karena kalau tidak selesai, baru bisa diajukan pada DPR berikutnya, itu juga berbahaya, atau ada perpanjangan waktu, kami juga khawatir banyak yang masuk angin ini karena apalagi ruangan terbuka seperti ini “

Ganti baju? Sama saja dengan thabrani

Rieke mulai membual dengan kalimat saktinya “ agar supaya rakyat tidak di tolak lagi dirumah sakit?” ini adalah kalimat bujukan yang sering di keluarkan Rieke, padahal jelas sekali di UU SJSN, rakyat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, apalagi orang miskin.

Ini adalah pembodohan dan kebohongan yang sering di ucapkan.

Selain itu RUU harus disahkan pada periode ini?? Kenapa harus? Jika memang belum selesai pembahasannya. Oh ternyata kalau tidak selesai akan di ajukan pada DPR periode selanjutnya. Artinya kalau periode selanjutnya belum tentu Rieke dan para konco-konconya terpilih lagi menjadi anggota DPR.

Ini ada apa? Seperti mengejar sesuatu. Sangat terlihat sekali. Apakah ini berhubungan dengan Bisnis dari pihak asing yang sudah mengeluarkan dana besar? Bisa jadi! Karena bukti-bukti pendanaan sudah terbuka luas dan dapat diakses oleh siapapun..

http://www.2shared.com/document/G2aEFSGh/BUKTI_SKANDAL_UU_BPJS_OLEH_DPR.html

http://www.2shared.com/document/CdCp3cTT/UU_SJSN__BPJS_adalah_program_a.html

http://www.2shared.com/document/oZ1iMzBz/BUKTI_PINJAMAN_DANA_ADB_hampir.html

http://www.2shared.com/document/b4Dck4zc/ADB.html

http://www.2shared.com/document/o5IxAnFw/EXECUTIVE_SUMARRY.html

Malah Rieke (Seperti biasa yang dia lakukan...) Menuduh banyak yang “masuk angin” maksudnya diberi dana untuk merubah keputusan. Ini suatu hal yang konyol! Apakah dia merasa partainya juga bersih? Apakah dia merasa bersih? Dan orang-orang disekitarnya tidak bersih? Belum tentukan?

Ini adalah alasan yang dibuat-buat agar supaya RUU BPJS segera disahkan. Terlihat sekali ada agenda tersembunyi yang tidak wajar...

Achsanul Qosasi :
Ini suatu pembahasan UU yang melelahkan luar biasa... tadi malam kita pulang 4:30 pagi, sementara jam 08:00 kita harus berangkat lagi untuk ikut paripurna, dan ini perlu juga disampaikan bahwa pembahasan UU ini tidak pakai acara Kunker ke luar negeri

UNTUK APA KUNKER? Kan goalsnya udah jelas harus A, B dan C.. tinggal bagaimana meloloskan A,B dan C. Soal kualitas tidak dibutuhkan, yang dibutuhkan adalah sesuai dengan keinginan pemesan.

Lihat dokumen ADB, bagaimana mereka ingin program ini berjalan sesuai dengan keinginan mereka. (silahkan dibaca)
Pembawa acara:
Lalu kemudian apa sebenarnya yang bisa diharapkan ketika kemudian apabila memang bisa dijamin hari ini juga RUU BPJS akan disahkan ketika tujuannya begitu mulia adalah untuk memberikan perlindungan terutama kepada rakyat miskin dan tidak mampu ada jaminan sosial yang nanti mereka bisa nikmati itu kapan? Secara konritnya mereka bisa mulai menikmati manfaat dari RUU ini

Achsanul Qosasi :
Ya itu tadi, juli 2015 semuanya sudah bisa dijalankan untuk yang jaminan kecelakaan kerja , kematian, pensiun dan hari tua.... kesehatan 2014 sudah bisa dirasakan

Rieke diah pitaloka:
Seluruh rakyat termasuk jaminan kesehatan buruh formal dan TNI/polri alhamdulillah mereka juga sudah bersepakat bergabung di BPJS I dengan penyelenggaranya adalah ASKES, jadi itu januari 2014 sudah mulai

Pembawa acara:
Untuk sementara waktu dari tahun sekarang sampai dengan tahun 2015 nanti ?

Rieke diah pitaloka:
Tentu pakai sistem yang ada sekarang, tapi harus ada penyiapan fasilitas2 kesehatan yang harus kita perbaiki untuk BPJS I dan sebagainya, dan itu juga saya rasa butuh waktu... sebetulnya sih kalau kami dari fraksi PDI perjuangan sebetulnya disepakati jalan bulan depan maunya seperti itu, tapi tentu saja ini ruang politik kan ada kesepakatan politik dan harus ada saling gimana ya.. jalan tengah lah

Dan paling penting adalah dari di BPJS II ini supaya lagi ada uang-uang buruh di jamsostek dan juga uang pemberi kerja yang digunakan bukan untuk hal-hal yang semestinya, itu juga penting buat kami

Lagi tuduhan yang ngak jelas yang suka di lemparkan, Jamsostek sudah diaudit dan bersih, Laporan keuangan jamsostek mudah dilihat, setiap peserta bisa mengetahui dengan mudah berapa dananya di jamsostek. Artinya in out nya jelas...

Sebenarnya yang tidak jelas ada dana jamsostek nanti akan dialihkan ke BPJS dan dipergunakan untuk banyak kepentingan, selain itu juga dana tersebut ikut membayar manfaat bagi peserta yang tadinya diluar jamsostek.

Di UU BPJS pasal 40-43 Jelas sekali dana pekerja jamsostek akan dipakai untuk hal-hal yang bukan untuk kepentingan peserta, dan jelas sekali manfaatnya turun.

Sebenarnya orang ini mengerti atau tidak ya??
Pembawa acara:
Sudah kita dengar sudah disepakati mudah2an tidak berubah dan RUU BPJS akan disahkan hari ini, sekarang kita mau bicarakan mengenai transformasinya ini , karena mungkin masih banyak yang belum jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan transformasi, bahwa memang ada perubahan status badan hukum tapi apa sebenarnya step-stepnya

Thabrani:
sebelum itu saya akan koreksi 2 hal, yang pertama jaminan sosial itu bukan hanya untuk orang miskin tidak mampu, jaminan sosial untuk seluruh rakyat, perintah UU dasar begitu,

Sebenarnya ide pertama dulu waktu UU sjsn di susun kita sebutkan bahwa badan penyelenggara harus dibentuk dengan UU dengan maksud adalah dengan badan penyelenggara yang ada sebelum ini PT. Persero tidak cocok , jadi harus dibentuk dengan Undang-undang

Tidak cocok karena bentuknya tadi saya katakan PT. Persero tidak bisa menyelenggarakan sebuah program yang wajib

Jaminan sosial Untuk seluruh rakyat??

Jelas-jelas di UU BPJS bilang, ada 2 BPJS yaitu:

Bpjs Kesehatan (Mengelola Program Kesehatan)
Bpjs Ketenagakerjaan (mengelola program Kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan Pensisun dan jaminan kematian.)

Ok sekarang Jaminan sosial dibuat untuk seluruh rakyat indonesia. sesuai dengan:

UUD 1945

Pasal 28H ayat 3
"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat"
Pasal 34 ayat 2
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
UU BPJS sendiri pada pembukaan UUnya:
Menimbang :
Bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;" 
UU SJSN pada pembukaan UUnya:
Menimbang :
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur;
bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; 

Artinya dari UUD 45 , UU SJSN dan UU BPJS Mengatur JAMINAN SOSIAL UNTUK SELURUH RAKYAT INDONESIA...

PERTANYAAN BESARNYA????

KENAPA ADA BPJS KETENAGAKERJAAN? yang RUANG CAKUPANNYA HANYA PADA KETENAGAKERJAAN?! BERARTI DILUAR DARI ITU TIDAK MENDAPATKAN 5 JAMINAN SOSIAL.. MEREKA HANYA MENDAPATKAN 1 JAMINAN SOSIAL YAITU JAMINAN KESEHATAN..

Benar kata Dirut Jamsostek, Mereka Kaget ketika ada perubahan di RUU BPJS, sekarang ada BPJS Ketenagakerjaan.. hal ini karena desakan yang cukup kuat dari Kontra BPJS dan ada pengancaman Pengambilan dana di Jamsostek secara besar-besaran.

Jadi disini terlihat bahwa, Ini sebenarnya akal-akalan agar penolakan UU BPJS tidak semakin meluas. mereka terburu-buru, sehingga melakukan kesalahan besar, ternyata Jaminan sosial tidak untuk seluruh rakyat indonesia.

UU BPJS SUDAH BERTENTANGAN DENGAN UUD 45, UU SJSN, dan PARAHNYA BERTENTANGAN DENGAN UU BPJS ITU SENDIRI...

INI UU CACAT DAN SESAT

DILUAR GEDUNG DPR RI:
Batas waktu Unjuk rasa sudah habis tapi pengunjuk rasa masih bertahan

(Andy N) Ketua umum federasi kspsi:
Buat kami adalah harga mati, bahwa bpjs I dan II harus dilaksanakan berbarengan operasionalnya pada 1 january 2014, disini kami membuktikan militansi teman2 ribuan buruh indonesia dan juga bersama rakyat kita tidak takut dengan panas dan hujan kita akan tunggu sampai DPR benar-benar mengesahkan, kami memegang janji dari pansus BPJS yang tadi keluar menemui kami dan mereka akan mengesahkan dan kalau mereka membohongi kami sejarah akan mencatat DPR membohongi rakyat indonesia. Itu yang terjadi , kita akan tunggu terus sampai benar-benar BPJS disahkan malam ini juga

Kasihan orang-orang ini mereka tidak tahu bahwa mereka dimanfaatkan, mungkin sekarang mereka lagi binggung ternyata UU yang mereka usung selama ini bermasalah, selain pengesahannya cacat hukum, isinya cacat, dan ternyata apa yang mereka pikirkan selama ini tidak ada di UU BPJS.

Pembawa acara:
Inikan hasil terakhirnya yaitu BPJS tahap II akan dilakukan pada 2015 atau beda setahun dari yang sebelumnya diusulkan oleh menteri keuangan. Ini tanggapannya gimana apakah ada kekhawatiran tersendiri dari KSPSI ini

Andy:
satu pertanyaan buat kami, kenapa BPJS I bisa kenapa BPJS II menunggu setelah pemilu. Ini satu pertanyaan buat kami. Tetapi memang team lobi kami juga sedang didalam untuk membahas hal ini tetapi yang pertama adalah DPR harus membuktikan kepada negara pada rakyat indonesia bahwa mereka berpihak kepada kepentingan sosial seluruh rakyat indonesia, karena jaminan sosial ini bukan hanya untuk buruh tapi untuk seluruh rakyat indonesia. Kita akan mencatat hal ini

Team Lobby? Kenapa hasilnya tetap kacau? Artinya team lobbynya tidak berjalan dengan baik

KEMBALI KE STUDIO METRO TV

Abdul Latif algaf:
Pada kemarin 21 konfederasi dan federasi serikat pekerja itu memang menyampaikan keberatan dan datang ke DPR dan beberapa kementerian bahkan mereka mengancam untuk melakukan Judicial review ke MK dan akan mengancam menarik dana JHT nya. Kalau itu terjadi itu memang kemudian pembentukan RUU BPJS kemudian menjadi sangat kontradiktif dengan tujuan SJSN

UU SJSN itukan ingin memperluas cakupan kesejahteraan. Yang sekarang ini hanya mencakup pekerja formal dan sebagian informal terutama masyarakat miskin tidak mampu dan terutama kesehatan. Jadi kita ingin memperluas cakupan itu

Kalau kemudian kita tidak hati2 di dalam melakukan proses transformasi, inikan konteksnya...memang apa bapak2 dan ibu2 di DPR itukan memang proses politik mungkin pendekatannya memang cenderung politis. Artinya fine2 saja kalau bisa perubahan itu dilakukan besok pagi, tapi secara tekniskan kita perlu perhatikan karena tidak sedikit negara yang melakukan reformasi jaminan sosial itu gagal karena tidak berhati-hati, bahkan event termasuk suatu program

Transformasi itu tidak mudah, menggabungkan dan menselaraskan banyak jaringan agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan banyak pihak. Nyatanya karena “proses kepentingan” di DPR maka dibuat terburu-buru. Dan akhirnya benar sekali! Menghasilkan UU yang merugikan para pekerja dan rakyat indonesia. Menurunkan manfaat yang sudah ada, dan banyak hal lain yang merugikan.

Thabrani:
Ada dua hal yang disini sekarang campur aduk yang membuat akhirnya confius. Pertama sebenarnya RUU bpjs itu mengatur soal badan penyelenggaranya bagaimana managementnya how to do it, membentuk negara bagaimana negara jalan.

Yang UU SJSN, jaminan sosial itu programnya yang bisa berubah-berubah tiap tahun, 2 tahun 3 tahun gak masalah...

Model yang kita pilih pada akhirnya memang selalu kontroversial ada yang tidak sepakat wajar-wajar saja ada masyarakat yang mungkin preferensinya berbeda, mungkin juga dia tidak memahami betul

Kalau soal pendanaan itu berbeda, yang kita susun dengan RUU BPJS adalah semacam kalau kita negara, karena kita membentuk negaranya bagaimana management negaranya itu BPJS, untuk mengelola dana untuk mengelola program itu diatur sendiri dengan UU SJSN, yaitu prinsip dasarnya bahwa semua orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, masa depannya dengan mengiur ketika dia bekerja ketika dia punya penghasilan yang tidak bekerja yang tidak mampu kita sebut menerima bantuan iuran, pemerintah bantu bayar iuran sementara dia tidak mampu, nanti setelah dia mampu bekerja dia sudah bekerja ada penghasilan dia bayar iuran untuk masa depannya. Jaminan sosial ini program untuk seumur hidup

Sementara dia tidak mampu, tapi sementara jangan diartikan beberapa kelompok mengatakan hanya tahun pertama, tidak!.. selagi dia tidak mampu membayar iuran karena dia belum bekerja, karena pekerjaannya gajinya sangat rendah

Menurut thabrani, Jaminan sosial ini program seumur hidup. Yang tidak mampu atau gajinya rendah dibayarkan oleh pemerintah

Sekarang, Apakah rakyat miskin mendapatkan 5 jaminan sosial? Seperti yang selama ini di janjikan? Apalagi untuk orang miskin. Silahkan lihat di UU SJSN

TERNYATA ORANG MISKIN TIDAK MENDAPATKAN 5 JAMINAN SOSIAL, TAPI HANYA 1 Yaitu JAMINAN KESEHATAN.

Jaminan Kesehatan
Pasal 20 ayat 1
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atauiurannya dibayar oleh Pemerintah.

Jaminan kecelakaan Kerja
Pasal 29 ayat 2
Jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.

Jaminan Hari Tua
Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

Jaminan pensiun
Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

Jaminan kematian
Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Itupun hanya diberikan pelayanan standar baik mutu maupun jenis pelayanannya dan pelayanannya pun ada yang tidak di jamin. Lihat pasal 26 UU SJSN

Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Begitu juga dengan obat-obatan

Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Artinya jika lebih dari standard dan ketentuan tersebut walaupun karena KEBUTUHAN MEDIS Peserta, maka harus membayar lebih.

Masalahnya orang miskin tidak mampu berobat karena penyakit-penyakit yang membutuhkan jenis pelayanan lebih dari standard, begitu juga dengan obat-obatannya.

Ini sangat bertentangan dengan apa yang dijanjikan oleh para pemimpin PRO BPJS.

Belum lagi Batas garis kemiskinan standar pemerintah adalah Rp. 233.740,-

Inilah kebohongan yang terus didoktrin oleh Pansus dan DPR juga para pemimpin Pro BPJS

Pembawa acara:
Dan pemerintah mendapatkan dana untuk membantu ini

Thabrani:
Disitulah dana dari pajak... jadi jaminan sosial ini kombinasi antara asuransi sosial yaitu yang bekerja yg punya income mengiur yang belum bekerja yang belum punya income atau belum memadai incomenya dibantu iurannya dari dana pajak

Inilah ngaconya, asuransi di gabung dengan bantuan sosial, apalagi dana dari BUMN nanti dilebur untuk membayar manfaat bagi SELURUH PESERTA BPJS (lihat pasal 40-43 UU BPJS) belum lagi dana BUMN yang ada untuk operasional dan pengadaan.

Ini sudah sangat tidak adil karena dana Peserta pekerja di pakai untuk menanggung banyak hal.

Abdul Latif algaf:
Sejak awal memang SJSN ini mencampur aduk antara mekanisme asuransi sosial dan bantuan sosial. Sebetulnya secara global ada 2 mekanisme didalam sosial security sistem itu yang satu adalah social insurance yang satu social assistance

Di potong sama thabrani : Bisa saja di kombinasi... banyak prakteknya

Tapi sekarang yang masalah adalah di indonesia itu sangat besar proporsi masyarakat informal,pekerja informal dan masyarakat miskin yang tidak mampu. Kalau itu dibantu oleh negara pertanyaannya seberapa kuat? 

Di potong sama thabrani : Kuat! Sanggup!

Sampai detik ini pertanyaan mengenai kesanggupan Negara menanggung 5 Jaminan sosial buat fakir miskin, hanya bisa di jawab bisa! Dan sudah di hitung!.. ketika diminta datanya, sampai detik ini tidak mampu diberikan.

Seberapa kuat negara menanggung ini dalam jangka panjang. Social security itu bukan membantu dalam satu tahun tapi berkelanjutan bahkan amerika itu beramal sampe 75 tahun,

Di potong sama thabrani : iya semuanya juga begitu

artinya seberapa jauh negara itu beramal dalam jangka panjang berapa kuat daya fiskal untuk pembiayaan jaminan sosial ini masalahnya 5 program bukan satu program

Thabrani:
Pada waktu UU SJSN di susun justru bos2 mantan bos anda yang nyusun yaitu almarhum indah hapsari almarhum sentanu sudah menyusun jangka panjang itu 2002-2003

Apa hubungannya dengan mereka? Ngaco nih thabrani… jawabannya ngak substansial

Abdul Latif algaf:
Semangatnya UU SJSN itu bagaimana kita memberdayakan masyarakat miskin supaya masuk kedalam pekerja formal, bukan lebih besar di penerima bantuan sosial yang justru yang lebih besar itu pengiur iuran

Thabrani:
UU SJSN disusun bukan semangatnya memperbesar yang seperti itu. Itu disusun karena ada amandemen UUD tahun 2002 yang menginginkan bahwa negara harus mengembangkan jaminan sosial untuk seluruh rakyat. Sebelumnya memang ada jamsostek, ada askes ada taspen yang hanya pegawai negeri pegawai swasta. UUD beda amandemen

Pembawa acara:
Kita bicarakan sekarang mengenai peleburan 4 BUMN kalau dihitung2 ada sekitar 200 trilyun yang sudah tersedia

Abdul Latif algaf:
Itu pangkal persoalan.. ada sebagian orang beranggapan 200 trilyun itu gabungan dari 4 BUMN, jadi kalau ini digabung 4 bumn ini, maka bisa untuk melindungi seluruh rakyat 

Thabrani:
Kalau itu keliru.. dasar kita uang jaminan sosial kita sebetulnya sangat kecil, di jamsostek 100 trilyun sangat kecil , malaysia yang penduduknya hanya 30 juta itu sudah punya kalau di konversi sekarang mungkin 1500 trilyun,kita sedikit sekali tidak ada apa2nya

Kenapa harus melihat ke Malaysia? Kan beda kekuatan finansialnya, beda system dan beda besaran pajaknya. Ini bukan masalah besar atau kecil. Ini masalah BISNIS ASURANSI KEDEPAN. PANGSA PASAR DI INDONESIA SANGAT MENGIURKAN DENGAN TOTAL RAKYAT YANG SEGITU BANYAK.

Mari kita lihat

Pasal 51 ayat 2
Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri.
Pasal 51 ayat 3
BPJS dapat bertindak mewakili Negara Republik Indonesia sebagai anggota organisasi atau anggota lembaga internasional apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama negara.
Penjelasan pasal 51
Ayat (2)
Kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas BPJS ataupun kualitas pelayanannya kepada Peserta.
Ayat (3)
Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Artinya BPJS tidak menjadi operator tunggal. Karena pada penjelasan pasal 51 ayat 2 jelas sekali untuk peningkatan kualitas BPJS dan Kualitas pelayanan kepada peserta

Hal ini yang akhirnya menjadi masalah, karena kenapa BUMN yang ada di Almarhumkan? Kenapa BUMN ini tidak menjadi operator dari Sistem Jaminan sosial? Karena di pasal ini jelas sekali ada kalimat bekerja sama dengan organisasi / lembaga dalam negeri.

Bekerjasama ini bisa dengan perusahaan swasta dalam dan luar negeri, karena tidak ada aturan harus dengan Perusahaan pemerintah misalnya.

Pertanyaan besarnya adalah, kenapa Jamsostek yg notabene BUMN (misalnya) di matikan, tapi kemudian bekerjasama dengan Lembaga atau Organisasi lain? Kan aneh.

Kalo ada yang bilang di pasal inikan bicara soal Lembaga dan Organisasi, bukan perusahaan?

OK mari kita lihat

Silahkan lihat Lembaga internasional

http://www.bi.go.id/web/id/Links/Lembaga%20Internasional
ADB (Asian Development Bank) & IMF masuk didalamnya

Silahkan lihat Organisasi internasional
http://cezhar.wordpress.com/2008/01/24/organisasi-ekonomi-dunia/
ADB (Asian Development Bank) & IMF masuk didalamnya

ARTINYA… SEMAKIN JELAS KETERLIBATAN LEMBAGA ASING YANG AKAN BERMAIN DI SINI, MEREKA AKAN MENJALANKAN BISNIS DAN MEMPERGUNAKAN DANA YANG ADA UNTUK MELAKUKAN INVESTASI..

BUKTI-BUKTI MENGENAI KETERLIBATAN ASING SUDAH SANGAT JELAS, DAN SEMAKIN DIBUKTIKAN DENGAN UU BPJS INI…

INI UU SESAT!

Dan semakin dikuatkan peran BPJS agar tidak ada intervensi dari Negara.pada pasal 51 ayat 3 jelas sekali BPJS dapat Bertindak mewakili Negara Republik Indonesia di lembaga/organisasi internasional. Maka BPJS dan lembaga/organisasi asing dapat melaksanakan berbagai kebijakan internasional untuk kepentingan BISNIS mereka, tapi resmi karena didukung oleh UU BPJS.

INI JELAS SEKALI UU YG SANGAT2 SESAT!

Abdul Latif algaf:
Tapi kenapa JHT itu turun? Didalam konsep RUU BPJS dimalaysia itu besar jaminan sosialnya karena itu iurannya itu 23%

Artinya thabrani tidak melihat kondisi iuran di malaysia

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply