Kenapa Komponen KHL harus diubah??
Unknown
12:45
0
Setelah sekian lama, setiap tahun berbagai elemen buruh / Pekerja dan organisasi Buruh/Pekerja mengadakan survey harga barang sebagai bahan untuk mendapatkan Prosentase kenaikan UMP/UMR/UMK, tapi tetap angka yang didapat tidak sesuai dengan kebutuhan Riil Buruh / Pekerja. Masalahnya adalah Komponen yang ada di PERATURAN MENTERI NO. 17 TH 2005, tidak sesuai dengan komponen yang dibutuhkan.
Kini Setelah diperjuangkan oleh beberapa Elemen Buruh / Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Indonesia (ASPBI) Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar akhirnya menyetujui perubahan Komponen KHL.
Komponen KHL yang akan diubah ini, dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional dan hasilnya akan di "resmikan" Oleh Menteri Tenaga kerja..
Satu langkah sudah dilakukan!
Dulu Ketika Komponen tidak berubah maka agak "sia-sia" survey yg dilakukan oleh para pekerja / Buruh, karena hasil yang akan dipakai adalah hasil survey dari Dewan Pengupahan. dan data mereka yang akan dipakai oleh Pemerintah untuk menentukan kenaikan UMP/UMR/UMK. karena tidak ada kewajiban bagi organisasi buruh untuk menentukan hasil survey (Pasal 3 Permen 17 2005)
Buruh / Pekerja ujung-ujungnya setiap tahun Demo dan demo, tapi hasilnya tidak maksimal! karena selain survey yang dipakai adalah survey dari Dewan Pengupahan (Lembaga Resmi), ternyata komponennya pun sudah tidak relevan dengan kebutuhan Riil. Mau siapapun yang survey, tetap saja harus berpatokan pada Komponen yang ada. tidak boleh menambahkan komponen lain, selain yang ada di Permen No.17 Tahun 2005.
Lengkapnya lihat link ini...
Kini ada masalah baru...
Setelah Komponen KHL di Revisi, ternyata masih tidak disetujui oleh Kaum Pekerja / Buruh. dengan alasan masih tidak sesuai dengan Kebutuhan Riil
Apakah Benar Komponen yang di Revisi tidak sesuai dengan Kondisi Riil?
Didalam Revisi ada penambahan 4 Komponen yaitu: sabuk, kaos kaki, deodoran dan setrika listrik
Dan ada 8 Penyesuaian, yaitu:
- Sajadah/mukenah/peci,
- Celana panjang/rok/pakaian muslim,
- Sarung/kain panjang,
- Sewa kamar sederhana,
- kasur busa,
- bantal busa,
- bola lampu hemat energi (LHE), dan
- listrik
1 perubahan jenis kebutuhan KHL adalah kompor gas 1 tungku, selang, dan regulator tabung gas 3 kg dan gas Elpiji 2 tabung dengan ukuran masing-masing 3 kg
APAKAH Sudah sesuai???
Untuk sementara Penulis tidak dalam Kondisi mengatakan bahwa ini sudah sesuai atau tidak. tapi mari kita lihat bersama-sama, apakah hal ini sesuai atau tidak?
Apakah Riil atau tidak?
Melihat Komponen yang lama, ada satu hal yang menjadi pertanyaan besar.
Apakah komponen-komponen disana adalah komponen yang DIBUTUHKAN SEHARI-HARI??
Jangan terpaku dengan Detail dari KHL yang lama, misalnya soal Ember, Kasur, Bantal, Seprei, dsbnya... Yang mungkin 2 tahun sekali dibeli, Kompor yang bisa 5 tahun sekali diganti, wajan dan segala hal yang bukan kebutuhan bulanan atau harian. Dalam arti kebutuhan itu memang dipakai setiap hari. Tapiii.... Belinya tidak setiap hari atau setiap bulan dan mungkin malah tidak setiap tahun!
Jadi seharusnya dalam membuat Komponen yang Riil, Komponen yang sesuai dengan yang dibutuhkan dilapangan, adalah dengan membuat Klasifikasi Kebutuhan!
Ada kebutuhan Harian
Ada kebutuhan Mingguan
Ada Kebutuhan per 2 Minggu
Ada kebutuhan per bulan
Ada Kebutuhan per 6 Bulan
Ada kebutuhan per tahun
Ada kebutuhan per 3 tahun - 5 Tahun
Jika Hal tersebut di Klasifikasi, maka akan mendapatkan Angka yang Riil!
Saya coba Menggambarkan Kebutuhan MINIM (Bukan Standart) seorang Lajang! tanpa ada rekreasi dan tabungan (seperti yang ada di Permen 17 tahun 2005). dari makanan yang tidak 4 sehat 5 sempurna, Sandang yang tidak lengkap, kebutuhan perumahan yang tidak lengkap, Pendidikan, Tidak di masukkan kesehatan, Tidak ada Rekreasi dan tabungan.
Gambaran ini benar-benar GAMBARAN MINIM!.. bukan sebuah Hitungan yang layak! karena ada beberapa komponen resmi yang tidak penulis masukkan kedalam hitungan.
tapi Gambaran ini adalah gambaran keseharian dari kebanyakan pekerja/buruh saat ini.
Ternyata, Untuk hitungan Minim saja (Versi penulis).. buruh Lajang Rp. 2.007.000,-
Bagaimana kalau hitungan untuk yang sudah berkeluarga dengan anak 2?
Bagaimana kalau Hitungannya memasukkan Komponen-komponen resmi yang belum direvisi?
kalau dihitung lagi pasti bisa lebih dari total Tabel di atas.
CONTOHNYA, UMP RESMI DKI Jakarta Tahun 2012 adalah Rp 1.529.150
WOW!!
Penulis harus menghapus banyak Item di Tabel Jika Untuk mendapatkan angka resmi UMP DKI Jakarta. tapi bukankah Tabel diatas adalah Hitungan yang MINIM?? Kalau Item yang ada di Tabel dihapus, maka bukan minim lagi.. tapi SSMS (Sangat-Sangat Minim Sekali)
Dengan gambaran diatas, Pertanyaannya
Apa Kerja Dewan pengupahan yang notabene ada perwakilan Buruh / Pekerja disana?
Apakah dengan UMP yang sekarang sudah sesuai dengan Hidup Layak?
Untuk itu perlu dibuatkan apa saja kebutuhan layak bagi seorang pekerja. dibuatkan komponen-komponen yang memang benar-benar Riil. sesuai dengan kondisi dilapangan.
KEKUATAN PENGUSAHA
Dalam Proses ini, kita harus juga melihat "kekuatan" dari Pengusaha itu sendiri. karena pengusaha itu adalah bagian penting dari Pekerja yang tidak dapat dipisahkan.
Pengusaha itu juga sama seperti Buruh, ada Buruh yang Sejahtera secara ekonomi ada yang cukup ada yang pas-pasan.
Salah satu hal lagi yang juga sangat penting adalah, melihat kemampuan pengusaha. Karena sangat konyol jika umur dari perusahaan tersebut tidak bertahan lama karena bertambahnya beban gaji yang harus di tanggung.
Memang ada keringanan kepada pengusaha untuk meminta / mengajukan penangguhan pelaksanaan keputusan / kesepakatan. Dengan alasan agar roda perusahaan tetap berjalan. Tapi itu memang tidak mudah, karena mereka akan diperiksa, apakah mereka benar-benar belum mampu atau hanya alasan saja.
Kalau menurut Penulis, agar terlaksananya minimal KHL bagi seluruh pekerja yang belum mendapatkan minimal KHL, Maka dimasukkan juga unsur kemampuan pengusaha untuk bagaimana dapat melaksanakan standarisasi masal pengupahan sesuai dengan Minimal KHL TAPI TETAP tidak membuat perusahaan goyah. Hal ini diusahakan menjadi sebuah keputusan resmi yang ada di PERMEN Hasil Revisi!
Misalnya ada permintaan Penangguhan dari perusahan, dan dalam pemeriksaan ternyata memang positif, Maka beberapa kewajiban perusahaan dalam hal Pajak dan segala sesuatu yang berbau dengan iuran kepada pemerintah, setidaknya mendapatkan keringanan, sehingga beban pengusaha menjadi berkurang, dan dapat melaksanakan UMP sesuai dengan KHL. dan yang terpenting adalah roda perusahaan tetap berjalan.
Jika kedepannya dalam penilaian pemerintah Perusahaan tersebut sudah mampu untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara normal lagi, maka dapat dicabut keringanan pajak tersebut.
Atau ada hal lain yang dapat menjadi jalan keluar yang diputuskan bersama antara pemerintah, pemberi kerja dan buruh.

No comments