UU BPJS DIRUBAH SESUAI PESANAN!
Unknown
12:25
0
RUU BPJS sudah di sahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 oleh DPR RI, yang artinya sudah resmi menjadi UU BPJS..
Namun…
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) Ferdiansyah bahwa meski telah disahkan dalam rapat paripurna, Naskah final RUU BPJS sebenarnya belum selesai dibahas. Proses pembahasan pun tidak prosedural.
“Panja belum lapor ke pleno pansus waktu itu. Kemudian penjelasan belum dibahas. Lalu sinkronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat, juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan, sehingga akhirnya, belum ada naskah RUU yang final. Pemeritah memaksakan diri dalam pengesahan RUU BPJS ini,”
“Sinkronisasi atau pun redaksi sekalipun harus dilakukan sebelum diputuskan di sidang paripurna. Apalagi membicarakan substansi bab penjelasan dan peralihan. Sebelum disahkan dalam sidang paripurna, semua harus sudah clear. Ini cacat hukum,” kata Mantan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Wahid
Ternyata Anggota DPR pada Bulan November 2011 dari tanggal 3 – 8 November di hotel aryaduta masih membicarakan dan menyelesaikan pembahasan UU BPJS yang belum selesai.
INI SKANDAL TERBESAR. MENGESAHKAN UU YANG BELUM SELESAI.
Menurut Rieke diah Pitalloka, sesungguhnya seluruh substansi RUU sudah selesai, semua pasal dan ayat sudah selesai dibahas dan yang tersisa tentang tahun pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan…
Sinkronisasi, kata Rieke, penting agar tidak ada penambahan atau penghilangan pasal dan ayat mengingat UU BPJS penting untuk rakyat
Tapi anehnya dia mengakui diperlukan penambahan waktu untuk pembahasan.
“Idealnya memang ada penambahan waktu pembahasan, namun jatah waktunya sudah diatur dalam tatib DPR dan UUD 45,”
Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty dari F-PDIP mengatakan, secara substansi, UU itu tidak ada masalah lagi. Sekarang, staf ahli DPR dan pemerintah yang selama ini mendampingi dan mencatat risalah rapat, tinggal merapikan penomoran pasal dan membuat pasal-pasal penjelasan menjadi kelompok sendiri yang terpisah dari induk pasalnya.
MARI KITA LIHAT SKANDAL TERBESAR YANG DILAKUKAN OLEH DPR YANG DIDUKUNG OLEH KELOMPOK ORANG YANG MENGINGINKAN SEGERA DI SAHKAN UU BPJS.
Kita lihat
UU BPJS VERSI I yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 di Gedung DPR RI, dan di bandingkan UU BPJS VERSI II yang di buat pada November 2011 Di HOTEL ARYADUTA.
Apakah benar Secara Substansi UU ini tidak ada masalah lagi?
MARI KITA BEDAH!!
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) Ferdiansyah bahwa meski telah disahkan dalam rapat paripurna, Naskah final RUU BPJS sebenarnya belum selesai dibahas. Proses pembahasan pun tidak prosedural.
“Panja belum lapor ke pleno pansus waktu itu. Kemudian penjelasan belum dibahas. Lalu sinkronisasi terhadap bab, pasal, dan ayat, juga belum dilakukan. Pendapat mini fraksi juga belum disampaikan, sehingga akhirnya, belum ada naskah RUU yang final. Pemeritah memaksakan diri dalam pengesahan RUU BPJS ini,”
“Sinkronisasi atau pun redaksi sekalipun harus dilakukan sebelum diputuskan di sidang paripurna. Apalagi membicarakan substansi bab penjelasan dan peralihan. Sebelum disahkan dalam sidang paripurna, semua harus sudah clear. Ini cacat hukum,” kata Mantan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Wahid
Ternyata Anggota DPR pada Bulan November 2011 dari tanggal 3 – 8 November di hotel aryaduta masih membicarakan dan menyelesaikan pembahasan UU BPJS yang belum selesai.
INI SKANDAL TERBESAR. MENGESAHKAN UU YANG BELUM SELESAI.
Menurut Rieke diah Pitalloka, sesungguhnya seluruh substansi RUU sudah selesai, semua pasal dan ayat sudah selesai dibahas dan yang tersisa tentang tahun pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan…
Sinkronisasi, kata Rieke, penting agar tidak ada penambahan atau penghilangan pasal dan ayat mengingat UU BPJS penting untuk rakyat
Tapi anehnya dia mengakui diperlukan penambahan waktu untuk pembahasan.
“Idealnya memang ada penambahan waktu pembahasan, namun jatah waktunya sudah diatur dalam tatib DPR dan UUD 45,”
Ketua Pansus RUU BPJS Surya Chandra Surapaty dari F-PDIP mengatakan, secara substansi, UU itu tidak ada masalah lagi. Sekarang, staf ahli DPR dan pemerintah yang selama ini mendampingi dan mencatat risalah rapat, tinggal merapikan penomoran pasal dan membuat pasal-pasal penjelasan menjadi kelompok sendiri yang terpisah dari induk pasalnya.
MARI KITA LIHAT SKANDAL TERBESAR YANG DILAKUKAN OLEH DPR YANG DIDUKUNG OLEH KELOMPOK ORANG YANG MENGINGINKAN SEGERA DI SAHKAN UU BPJS.
Kita lihat
UU BPJS VERSI I yang disahkan pada tanggal 28 Oktober 2011 di Gedung DPR RI, dan di bandingkan UU BPJS VERSI II yang di buat pada November 2011 Di HOTEL ARYADUTA.
Apakah benar Secara Substansi UU ini tidak ada masalah lagi?
MARI KITA BEDAH!!
Pasal 17
Versi I
1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 dikenai sanksi administratif.
2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikenai oleh BPJS
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Versi II
1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS
4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrative diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 21
Versi I
Ayat 2:
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur Pekerja, dan unsur Pemberi Kerja dengan perbandingan jumlah yang seimbang, serta unsur tokoh masyarakat.
Versi II
Ayat 2:
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, dan 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, serta 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
Keterangan
|
Pasal 22
Versi I
Ayat 3:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
a. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan Dewan Pengawas;
Versi II
Ayat 3:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:
a. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
Keterangan
| 1. Ayat 3 huruf a ada perubahan dari Dewan pengawas ke BPJS |
Pasal 29
VERSI I
1) Setelah terbentuk, Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi.
5) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat, Panitia seleksi menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan
VERSI II
1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
5) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dan nama calon anggota Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
Keterangan
|
Pasal 30
Versi I
2) Presiden mengajukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsur tokoh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsure tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan dari Presiden.
5) Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Versi II
2) Presiden mengajukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsur tokoh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan unsure tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden.
5) Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Keterangan:
|
Pasal 31
VERSI I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Calon Ketua dan Anggota Dewan Pengawas serta Direktur Utama dan Anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
VERSI II
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Presiden.
Keterangan:
Pada Pasal ini banyak perubahan dan penambahan terjadi:
|
Pasal 32
Versi I
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir.
Versi II
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan.
Keterangan
Versi I hanya ada huruf a dan b, sedangkan versi II ada penambahan huruf c
|
Pasal 33
VERSI I
1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; atau
3) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka dicabut.
dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka dicabut.
4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak di hentikan statusnya sebagai tersangka dan tidak menjadi terdakwa.
puluh) hari terhitung sejak di hentikan statusnya sebagai tersangka dan tidak menjadi terdakwa.
VERSI II
1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dapat diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; atau
c. dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.
3) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
Keterangan
|
Pasal 35
Versi I
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti untuk meneruskan masa jabatan yang digantikan.
Versi II
Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
Keterangan:
Di Versi II, ada penambahan isi UU yaitu pada kalimat Pasal 32 huruf a
|
Pasal 37
VERSI I
2) Periode laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
dengan 31 Desember.
3) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
4) Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
5) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.
6) Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
7) Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
8) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
VERSI II
2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BPJS setelah berkonsultasi dengan DJSN.
4) Laporan keuangan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
6) Bentuk dan isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.
7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Keterangan:
|
Pasal 41
VERSI I
1) Aset BPJS bersumber dari:
a. Modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham;
tidak terbagi atas saham;
b. pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan
sosial;
sosial;
VERSI II
1) Aset BPJS bersumber dari:
a. Modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham;
tidak terbagi atas saham;
b. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program
jaminan sosial;
jaminan sosial;
Keterangan:
Pada versi II ayat 1 huruf b, ada penambahan isi UU yaitu Hasil pengalihan
|
PASAL 43 yang ada di Versi I di hapus di Versi II, Padahal di versi I tidak ada keterangan bahwa UU tersebut di batalkan.
Karena di hapus pasal 43 di versi II, maka Mulai Pasal 43 di versi II sama dengan pasal 44 di versi I
Pasal
46 (versi I)
45 (versi II)
Versi I
1) Biaya operasional tahunan dikeluarkan dari iuran yang diterima dan dari dana hasil
pengembangan.
pengembangan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan persentase iuran dan dana hasil
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Versi II
1) Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d ditentukan
berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Keterangan:
Artinya persentase iuran dan dana hasil pengembangan di versi I di hapus di versi II
|
Pasal
50 (versi I)
49 (versi II)
VERSI I
1) Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme mediasi.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme mediasi.
2) Mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan seorang
mediator atau lebih yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
mediator atau lebih yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
3) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditandatanganinya oleh kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
ditandatanganinya oleh kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
VERSI II
1) Pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan oleh unit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mekanisme mediasi.
2) Mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan mediator
yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
yang disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis.
3) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.
penandatangan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kedua belah pihak.
Keterangan:
|
Pasal
51 (versi I)
50 (versi II)
Versi I
Dalam hal Penyelesaian pengaduan tidak dapat diatasi oleh unit kerja penyelesaian pengaduan dan / atau penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
Versi II
Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta melalui mekanisme mediasi tidak dapat terlaksana, penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.
Keterangan:
|
Pasal
53 (versi I)
52 (versi II)
Versi I
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antara anggota dan anggota Direksi;
l. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan,
atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksional BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksional BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
Versi II
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:
a. memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga antar anggota Dewan Pengawas,
antar anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
antar anggota Direksi, dan antara anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
l. membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan,
atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial; dan/atau
Keterangan
|
Pasal
54 (versi I)
53 (versi II)
VERSI I
1) Anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
VERSI II
1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
Keterangan:
|
Pasal
58 (versi I)
57 (versi II)
Versi I
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16) tetap melaksanakan program jaminan kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16) tetap melaksanakan program jaminan kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
b. Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program
jaminan kesehatan masyarakat, termasuk penambahan peserta baru, dan program Jaminan Persalinan sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
jaminan kesehatan masyarakat, termasuk penambahan peserta baru, dan program Jaminan Persalinan sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
c. Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia tetap melaksanakan kegiatan
operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
operasional penyelenggaraan program layanan kesehatan bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan:
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan:
1. program jaminan pemeliharaan kesehatan termasuk penambahan peserta baru sampai
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
2. program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi
pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (20xx); dan.
pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (20xx); dan.
e. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan pensiun, Program Jaminan hari tua, Program Jaminan Kematian, program Jaminan Kecelakaan kerja bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
f. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Pensiun, Program Tabungan hari tua, Program Asuransi kematian bagi peserta termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Pensiun, Program Tabungan hari tua, Program Asuransi kematian bagi peserta termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Versi II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kesehatan Indonesia atau disingkat PT Askes
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16) diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
(Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16) diakui keberadaannya dan tetap melaksanakan program jaminan kesehatan, termasuk menerima pendaftaran peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan;
APAKAH INI NAMANYA BUKAN PERUBAHAN SUBSTANSI SEPERTI YANG DIKATAKAN OLEH PENDUKUNG BPJS?
UU YANG SUDAH DISAHKAN DIRAPAT PARIPURNA DENGAN YG DITANDATANGANI OLEH PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, TERNYATA BERBEDA!!
JELAS SUBSTANSINYA SUDAH BERUBAH!!
No comments