Merubah pola perjuangan KHL...
Unknown
14:25
0
Ditulis pada 23 July 2011..
Setiap tahun survey tentang KHL selalu dilakukan, baik oleh Serikat Pekerja, LSM dan mungkin juga pengusaha. Tujuan dari survey ini adalah untuk melihat pengeluaran minimal seorang pekerja, baik Lajang maupun sudah berkeluarga.
Ada 7 Komponen dan 46 item yang di keluarkan oleh Menteri lewat Peraturan Menteri, Item ini yang menjadi dasar dari survey yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Setiap tahun berbagai elemen ini selalu turun ke pasar tradisional, ke supermarket, ke toko baju, tempat hiburan, ke toko elektronik, dan sebagainya hingga soal Bra dan celana dalam pun dihitung.
Sebelum membahas berapa besaran kenaikan tahun ini, Ada beberapa hal yang perlu menjadi renungan kita, yaitu:
- Apakah survey dari pihak buruh sudah satu suara selama beberapa tahun ini?
- Apakah selama 10 tahun belakangan ini ada UMP yang sudah sesuai dengan KHL versi Buruh?
- Apakah Komponen survey sudah sesuai dengan realita dan perkembangan kebutuhan?
- Apakah sudah ada survey mengenai Komponen yang sesuai dengan kebutuhan??
- Apakah sudah ada usaha lain yang dilakukan buruh agar mendapatkan minimal KHL dan tidak membuat kerugian dunia usaha? Karena harus ada balance
- Apakah ada survei dari buruh mengenai kekuatan rata-rata perusahaan?
Beberapa pertanyaan diatas penting, karena pengalaman selama ini, buruh selalu merasa tidak mendapatkan upah sesuai, minimal KHL (ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan pembayaran upah melebihi dari KHL, tapi tidak banyak), walaupun prosentase kenaikan melebihi dari permintaan buruh berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tahun lalu saja ada yang bilang kalau KHL yang benar untuk yang belum menikah /Lajang adalah Rp.1.800.000,- ribu dan yang sudah berkeluarga Rp.2.100.000,- . saya tidak tahu datanya dari mana, tapi informasi melalui internet KHL untuk lajang Rp. 2.450.000,- dan untuk yang sudah berkeluarga Rp. 4.067.000,- jadi masih simpang siur. tapi yang pasti kenyataannya buruh tidak mendapatkan upah sesuai dengan informasi yang saya dapatkan dan juga buruh merasa tidak mendapatkan upah yang layak.
Maka untuk mendapatkan KHL yang layak dan riil Buruh harus melakukan sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara data dan kelayakan.
Hal yang paling penting disini SEBELUM bicara mengenai prosentase kenaikan di dewan pengupahan, buruh harus melakukan langkah-langkah lain terlebih dahulu, dengan cara berjuang secara Nasional dan satu suara. Langkah apa saja yang harus dilakukan? yaitu:
- Survey komponen yang sesuai dengan kondisi kebutuhan sekarang ini
- Revisi Komponen yang sudah tidak layak dengan kebutuhan zaman sekarang
- Standarkan secara masal UMP (ket: Upah minimal pekerja 0-12 bulan) sesuai dengan KHL yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan kekinian.
Kenapa 3 hal tersebut yang harus didahulukan atau diperjuangkan?? Kenapa bukan melakukan survey harga –harga kebutuhan pokok saja??
Langkah 1
Survey yang dilakukan sekarang ini punya komponen-komponen yang sudah di tentukan oleh pemerintah, jadi semua elemen melakukan survey dengan satu konsep atau parameter dari pemerintah. (7 komponen dan 46 item) jadi parameter untuk surveynya jelas, dan memang benar harus begitu. Tapi konsep yang berisikan 7 komponen tersebut sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang.
Misalnya pada komponen IV mengenai pendidikan, itemnya hanya Bacaan/Radio, jadi biaya kebutuhan untuk pendidikan hitungannya memilih salah satu, mau bacaan dengan kriterianya Tabloid atau radio dengan kriteria 4 band. Dan setiap elemen yang akan melaksanakan survey KHL harus mencari data harga tabloid atau harga radio 4 band. Tidak boleh menambahkan item atau membuat item baru, karena tidak sesuai dengan parameter yang ada. Bagaimana dengan Pendidikan anak? Bagaimana dengan alat komunikasi? Kebutuhan sosial dilingkungan rumah, Dan lain sebagainya.. tidak bisa dihitung karena memang tidak ada/tercantum..
Makanya yang paling penting sebelum mengajukan perubahan komponen, kita harus melakukansurvey komponen.
Langkah 2
Setelah mempunyai data komponen yang terkini berdasarkan survey yang dapat di pertanggungjawabkan dan masuk akal, ajukan ke dewan pengupahan. selanjutnya dorong menteri untuk merevisi Peraturan menteri. Proses ini pasti akan alot dan membutuhkan perjuangan dari seluruh komponen buruh. Akan tetapi bukankah untuk menaikkan prosentasi UMP tiap tahun juga harus berjuang?... sama saja kan?
Tapi dengan revisi komponen ini akan menjadi TOLAK UKUR / PARAMETER BARU sesuai keadaan sekarang dalam melaksanakan survey harga-harga barang.
Dan memang harus berjuang! untuk apa selama ini berjuang mengenai UMP, kenyataannya kenaikan tersebut tidak pernah MENYENTUH KHL yang Riil? Yang akhirnya yang sengsara adalah para kaum buruh juga, setiap tahun tidak pernah merasakan Kenyamanan..
Langkah 3
Langkah ini adalah langkah yang sangat penting yang selama ini belum dilakukan atau belum maksimal dilakukan. Buktinya? Sampai sekarang ini Minimal UMP tidak pernah menyentuh minimal KHL, selalu berada dibawah.
Ini harus diperjuangkan, semuanya harus menyentuh dulu minimal KHL. Dari minimal KHL itu barulah mulai berhitung kenaikan setiap tahun berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika sudah begini, barulah masuk kedalam Survey harga barang yang selama ini kita lakukan, tapi sudah dengan perubahan komponen yang terkini. Dan mari mulai berdebat lagi mengenai prosentase kenaikan di dewan pengupahan dalam memutuskan berapa persen kenaikan UMP yang layak.
Hasil keputusan dari prosentase kenaikan UMP didewan pengupahan nantinya tidak lagi tertinggal dengan KHL, karena standart minimal sudah tercapai.
Kemampuan pengusaha
Salah satu hal lagi yang juga sangat penting adalah, melihat kemampuan pengusaha. Karena sangat konyol jika umur dari perusahaan tersebut tidak bertahan lama karena bertambahnya beban gaji yang harus di tanggung.
Memang ada keringanan kepada pengusaha untuk meminta / mengajukan penangguhan pelaksanaan keputusan / kesepakatan. Dengan alasan agar roda perusahaan tetap berjalan. Tapi itu memang tidak mudah, karena mereka akan diperiksa, apakah mereka benar-benar belum mampu atau hanya alasan saja.
Kalau menurut saya, agar terlaksananya minimal KHL bagi seluruh pekerja yang belum mendapatkan minimal KHL, yakni dalam perjuangan buruh soal KHL, dimasukkan juga unsur kemampuan pengusaha, bagaimana dapat melaksanakan standarisasi masal pengupahan sesuai dengan Minimal KHL dan tidak membuat perusahaan goyah. Hal ini diusahakan menjadi sebuah keputusan atau kesepakatan.
Misalnya ada permintaan Penangguhan dari perusahan, dan dalam pemeriksaan ternyata memang positif, Maka beberapa kewajiban perusahaan dalam hal pajak dan segala sesuatu yang berbau dengan iuran kepada pemerintah, setidaknya mendapatkan keringanan, sehingga beban pengusaha menjadi berkurang, dapat melaksanakan UMP sesuai dengan KHL dan roda perusahaan tetap berjalan. Jika kedepannya dalam penilaian pemerintah Perusahaan sudah mampu untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara normal lagi, maka dapat dicabut keringanan pajak tersebut.
Atau ada hal lain yang dapat menjadi jalan keluar yang diputuskan bersama antara pemerintah, pemberi kerja dan buruh.
Survey harga barang
Namun proses survey harga barang dengan menggunakan komponen dan item yang lama tetap dilaksanakan, Cuma porsinya saja yang diperkecil. Biaya, tenaga dan pemikiran bisa di curahkan lebih besar ke PERUBAHAN Peraturan menteri No.17 tahun 2005.
Kalau harga barang yang ada sekarang, mungkin tidak perlu di survey semua item, ambil 2-3 sampel untuk melihat prosentase kenaikan rata-rata harga barang, dan itu bisa diconvert ke barang-barang lainnya berdasarkan survey data harga tahun sebelumnya. (Untuk mendapatkan angka prosentase kenaikan memang harus ada data lama sebagai acuan..kalau tidak ada bagaimana bisa menentukan prosentase??)
Nanti jika sudah dengan komponen yang baru, maka survey barang per item dapat dilakukan dengan detail lagi, karena ada item-item baru. harga yang didapat akan menjadi acuan kenaikan berdasarkan prosentase pada tahun-tahun selanjutnya.

No comments