Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » Ternyata Jamsostek Cs Tidak Boleh dibubarkan! (tulisan 2)


Unknown 20:12 0


Pada Tulisan saya di
Mengenai bukti bahwa UU SJSN tidak memerintahkan Jamsostek, Askes, taspen dan Asabri DILEBUR dan DIBUBARKAN, sehingga UU BPJS adalah UU yang cacat

Sore harinya, banyak Message dan sms yang masuk dari temen-temen yang MENGETAHUI bahwa Pasal 5 UU SJSN sudah di Cabut kekuatan hukumnya oleh MK pada tahun 2005.

Saya bilang:
  1. Saya tahu dan sengaja tidak menjelaskan soal keputusan MK dalam tulisan tersebut untuk melihat Reaksi KAJS, dengan cara memancing mereka berkali-kali sampai dengan memberikan bocoran ke mereka bahwa ada keputusan MK yang mencabut pasal 5 ayat 2,3 dan 4. sedangkan di tulisan saya masih mencantumkan pasal 5 tersebut.
  2. Keputusan MK tidak ada hubungannya dengan masalah yang saya tulis. dan memang banyak yang beranggapan bahwa dengan keputusan MK tersebut, maka jalan untuk membuat UU BPJS dengan mengeluarkan perintah melebur dan Membubarkan badan penyelenggara yang ada boleh terjadi.
Saya bilang Keputusan MK tidak merubah satupun isi tulisan saya, karena yang di putuskan MK, sangat BERBEDA dengan isi tulisan saya, yaitu soal peleburan dan Pembubaran Jamsostek Cs. 
SANGAT BERBEDA KEPENTINGANNYA

Setelah beberapa teman-teman membaca dengan seksama keputusan MK, mereka baru mengerti...

Pada tanggal 21 February 2005 beberapa pasal UU SJSN diajukan DPRD Jatim ke MK yaitu:
Pasal 5 ayat 1,3 dan 4 dan Pasal 52 Untuk di uji materi (Judicial Review).

Hasilnya Pasal 5 ayat 2,3 dan 4 di KABULKAN sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, akan tetapi Pasal 52 TIDAK DIKABULKAN

KENAPA MASIH MENGANALISA DAN MEMBEDAH BERDASARKAN PASAL INI?? BUKANKAH SUDAH ADA KEPUTUSAN MK??

Putusan perkaranya No. 007/PUU-III/2005
http://ebookbrowse.com/putusan-mk-no-007-puu-iii-2005-pdf-d142604242


Mari lihat detailnya.....

ALASAN 1

Yang di Judicial review adalah Pasal 5 (ayat 1,3,4) dan Pasal 52. Tapi yang di kabulkan untuk di HILANGKAN KEKUATAN HUKUMNYA adalah Pasal 5 ayat 2,3 dan 4
  1. Pasal 5 ayat 2 memang tidak di Mohonkan, tapi karena satu kesatuan dengan pasal 5 ayat 3 (yang akan dihilangkan) maka jika di pertahankan akan menimbulkan multi tafsir
  2. Pasal 5 ayat 3 Di hilangkan kekuatan hukumnya karena materi yang terkandung didalamnya sudah tertampung dalam pasal 52 maka jika di pertahankan akan menimbulkan multi tafsir
  3. Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang"
    Masalahnya adalah kalimat “dibentuk dengan UU” sehingga menutup bagi pemerintah daerah untuk membentuk dan mengembangkan BPJS di daerahnya. 

ARTINYA YANG DI KABULKAN OLEH MK ADALAH MASALAH:
  1. Ada kesamaan materi Pasal ayat di UU ini (Pasal 5 ayat 3 dengan pasal 52), sehingga salah satunya harus di hilangkan. Agar tidak menimbulkan multitafsir. Artinya karena samasalah satunya di hilangkan
  2. Yang melakukan Judicial review adalah DPRD Jawa Timur, dimana pasal 5 ayat 4 soal membentuk badan baru dengan UU, sehingga menutup kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membentuk dan mengembangkan Badan Penyelenggara
Hanya 2 hal ini yang di setujui oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu di ketuai oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Apa yang dikabulkan MK Jelas sekali tidak ada yg MEMBATALKAN / MENGHILANGKAN KEKUATAN HUKUM mengenai Badan penyelenggara yang berjalan sekarang ini (Jamsostek Cs) menjadi BPJS sesuai dengan UU SJSN, karena Pasal 5 ayat 2 dan 3 yang di hilangkan kekuatan hukumnya sudah ada di pasal 52, dan hal ini di tulis dalam keputusan MK

ALASAN 2

Karena Belum ada REVISI UU SJSN sehingga pasal ini masih berlaku hingga sekarang!!

UU 40 tahun 2004 (UU SJSN) yg sekarang ini masih UU yang BELUM DIREVISI... seharusnya untuk melaksanakan amanah UU SJSN, harus UU SJSN yang Sempurna (terbaru) dan pasal2 nya tidak bertentangan satu lainnya.



Penjelasan umum UU SJSN masih menjelaskan
  1. Diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara
  2. BPJS dalam UU ini adalah Transformasi dari BPJS yang sudah berjalan

Di Pasal 52 ayat 1 (Mengenai PERALIHAN)
Jelas sekali bahwa peraturan UU Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri sepanjang BELUM DISESUAIKAN DENGAN UU INI MASIH BERLAKU.

Di Pasal Pasal 52 ayat 2
Menerangkan SEMUA KETENTUAN DI PASAL 52 AYAT 1 DISESUAIKAN dengan UU SJSN ini paling lambat 5 tahun dari UU ini di Undangkan.

Artinya, Semua ketentuan ini soal PERALIHAN UU, Bukan soal Meleburkan atau Membubarkan badan Penyelenggara.

Dan ini dikuatkan oleh keputusan MK yang Menghilangkan kekuatan hukum Pasal 5 ayat 2 dan 3 karena Materi yang terkandung didalamnya sudah tertampung di pasal 52 ini.

BERARTI
  1. Jika pasal 5 ayat 2,3 dan 4 UU SJSN ini masih dipakai karena belum direvisi sesuai dengan keputusan MK, Tetap UU BPJS adalah UU yang CACAT! Karena Tidak sesuai dengan amanat UU SJSN.
  2. Jika pasal 5 ayat 2,3 dan 4 UU SJSN ini dihilangkan tanpa di revisi terlebih dahulu, maka:a. UU SJSN Tidak sempurna dan cacat, karena belum di revisib. UU BPJS adalah UU yang SANGAT CACAT (bukan hanya Cacat) karena : 
    1. Selain Memelintir amanat UU SJSN, 
    2. UU BPJS dibuat berdasarkan UU SJSN yang CACAT

DAN dengan adanya Keputusan MK No. 007/PUU-III/2005, Tetap tidak MERUBAH bahwa :
  1. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk melebur 4 BUMN seperti yang terjadi sekarang ini yaitu BPJS Kesehatan (ASKES) dan BPJS Ketenagakerjaan (Melebur Jamsostek, Taspen dan Asabri) 
  2. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan untuk membubarkan 4 BPJS yang ada (Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes) 
  3. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar Jamsostek tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  4. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar ASABRI tidak lagi menyelenggarakan program Tabungan hari tua
  5. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan agar TASPEN tidak lagi menyelenggarakan program Pembayaran pensiun
  6. UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Badan Penyelenggara untuk Jaminan sosial adalah Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes.
  7. UU SJSN Mengamanatkan / memerintahkan bahwa Selain dari 4 badan penyelenggara yang ada (Jamsostek, Taspen, Askes dan asabri), UU ini memperbolehkan membentuk Badan penyelenggara baru untuk mengembangkan cakupan Kepesertaan dan program Jaminan sosial.
  8. UU SJSN mengamanatkan / memerintahkan bahwa Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes boleh mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial.
  9. UU SJSN tidak mengamanatkan / memerintahkan bahwa dengan diperbolehkan membentuk badan baru, maka Jamsostek, Taspen, asabri dan Askes tidak lagi menjadi Badan penyelenggara.
  10. UU SJSN tidak mengamanahkan / memerintahkan untuk membuat UU BPJS berdasarkan Keinginan ADB, DPR, Rieke diah Pitaloka, Hasbullah Thabrany dan Said Iqbal beserta presidium KAJS.
JADI... UU SJSN TIDAK MENGAMANATKAN UNTUK MELEBUR DAN MEMBUBARKAN JAMSOSTEK, ASKES, TASPEN DAN ASABRI SEPERTI YANG ADA DI UU BPJS!

UU BPJS DI SUSUN BUKAN BERDASARKAN AMANAT UU SJSN, TAPI BERDASARKAN KEINGINAN ORANG-ORANG YANG MENGANGGKAT DIRINYA SEBAGAI PAHLAWAN SJSN.

BUKTI-BUKTI TENTANG BETAPA MERUGIKAN UU BPJS SUDAH TERPAMPANG JELAS... BUKTI-BUKTI BAHWA UU BPJS SESUAI DENGAN KEINGINAN ADB PUN SUDAH SANGAT JELAS...


INI UU SESAT DAN HARUS DI CABUT!!!

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply