Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » 5 Alasan Kenapa buruh harus mengambil dananya di Jamsostek


Unknown 10:42 0


KENAPA BURUH WAJIB MENGAMBIL DANANYA DI JAMSOSTEK?

Alasan 1:
PT. Jamsostek akan di Almarhumkan berdasarkan UU BPJS pasal 62 ayat 2 huruf a
Alasan 2:
sesuai dengan dengan UU BPJS pasal 69, UU Jamsostek di cabut, artinya kewenangan dan aturan mainnya sudah tidak ada lagi.

Alasan 3:
UU BPJS tidak menyebutkan, bahwa BPJS tidak akan menggunakan dana jamsostek yg menjadi hak peserta jamsostek untuk peserta BPJS

Alasan 4:
Sesuai dengan pasal 43 ayat 2, Dana Jamsostek yang ada akan digunakan untuk:
  1. Membayar pembiayaan jaminan sosial, artinya dana pekerja akan dipergunakan untuk membiayai jaminan sosial untuk org diluar
    jamsostek dan juga bukan buruh
  2. Dana Jamsostek akan digunakan sebagai dana operasional penyelenggaraan BPJS
  3. Dana Jamsostek akan di gunakan untuk Investasi yang keuntungannya bukan hanya untuk peserta jamsostek

Alasan 5
Badan hukum sudah berbeda, kewenangan sudah berbeda, dan tujuan sudah berbeda. artinya Jamsostek HARUS mengembalikan dulu hak peserta sebagai tanggung jawabnya secara hukum, dan Buruh BERHAK MENDAPATKAN HAKnya secara penuh, karena sudah mengiur selama ini dari gaji mereka.


MARI KITA LIHAT PASAL-PASAL DI UU BPJS yang akan MENGAMBIL DANA BURUH UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI DAN BUKTI KEBOHONGAN PARA PENDUKUNG UU INI YANG MENGATAKAN BAHWA DANA BURUH DI JAMSOSTEK AMAN!


Pasal 40
(1)   BPJS mengelola:
        a. aset BPJS; dan
        b. aset Dana Jaminan Sosial.
(2)   BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.
(3)   Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS.
(4)   BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan
        badan        usaha milik negara.
Penjelasan Pasal 40
Cukup Jelas

Pasal 41
(1)   Aset BPJS bersumber dari:
        a. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
        b. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
        c. hasil pengembangan aset BPJS;
        d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau
        e. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Aset BPJS dapat digunakan untuk:
         a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
         b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan              Sosial;
         c. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
         d. Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
        ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
        Penjelasan Pasal 41
        Cukup Jelas


Pasal 43

(1)   Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
        a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran;
        b. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial;
        c. hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan  
            program jaminan sosial; dan
        d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)   Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk:
        a. pembayaran Manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial;
        b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan
        c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan asset Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada          ayat (1)
        dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 43 ayat 1 huruf  c
Aset program jaminan sosial dapat berupa uang, surat berharga, serta tanah dan bangunan.

MARI KITA LIHAT MELALUI TABEL UNTUK MEMUDAHKAN MELIHAT KEJANGGALAN UU BPJS INI...

Tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan asset BPJS dan asset jaminan sosial pada PASAL 40,41 dan 43. karena jika di lihat Sumber dan Penggunaan dari dua asset ini, tidak jelas dan campur aduk. Mari kita lihat


Sumber ASET:
  1. Kenapa hasil pengalihan aset BUMN masuk ke Aset BPJS dan Aset Dana jaminan sosial?
  2. Kenapa aset BPJS mengambil aset dana jaminan sosial? (Aset BPJS No.4) Padahal di pasal 40 ayat 2 “BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.” Dan pasal 40 ayat 3 “Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS

PENGGUNAAN ASET:
  1. Kenapa Penyelenggaraan program jaminan sosial diambil dari Aset BPJS dan Aset dana jaminan sosial?
  2. Kenapa Investasi diambil dari aset BPJS dan Aset dana jaminan sosial?

Dari hal-hal diatas ini, jelas sudah melanggar UU BPJS pasal 40 ayat 2 dan 3 karena pasal ini mengatur pemisahan aset satu dan lainnya  juga mengatur tidak bercampurnya aset satu dan lainnya.


ANEH SEKALI UU BPJS PASAL SATU DAN LAINNYA SALING BERTENTANGAN.


DI PASAL-PASAL INI JUGA, MENGUATKAN KENAPA BURUH HARUS MENCAIRKAN DANANYA DI JAMSOSTEK..


KEPADA BURUH, PENARIKAN DANA JAMSOSTEK ADALAH HAK KALIAN... 
PERNYATAAN LARANGAN KARENA MEREKA MEMPUNYAI KEPENTINGAN DENGAN DANA JAMSOSTEK DAN MEREKA ADALAH ORANG-ORANG YANG TIDAK MENGERTI APA-APA SOAL KETENAGAKERJAAN.

KARENA PENARIKAN DANA INI ADALAH HAK BURUH DAN JAMSOSTEK MELAKUKAN KEWAJIBAN SEBAGAI TANGGUNG JAWABNYA SEBELUM MEREKA DI ALMARHUMKAN.

INGAT!!!  YANG MEMBUBARKAN JAMSOSTEK BUKAN KARENA KEINGINAN BURUH, TAPI KARENA KEINGINAN SEKELOMPOK ORANG-ORANG YANG SUDAH JELAS TUJUANNYA ADALAH BUKAN UNTUK KEPENTINGAN BURUH DAN RAKYAT.. TAPI UNTUK KEPENTINGAN MEREKA.

JADI KENAPA BURUH HARUS MENANGGUNG RESIKO ATAS APA YANG TIDAK BURUH KERJAKAN?

PENGAMBILAN/PENARIKAN DANA ADALAH SAH... DAN BURUH TIDAK PERLU HARUS KELUAR DARI PEKERJAAN TERLEBIH DAHULU, KARENA ATURAN MAIN JAMSOSTEK AKAN GUGUR

TAPI UNTUK SEKARANG INI... MANFAATKAN DULU PROGRAM-PROGRAM JAMSOSTEK, JIKA SUDAH PADA WAKTUNYA KETIKA JAMSOSTEK DI BUBARKAN OLEH BPJS... MAKA SELURUH PEKERJA SUDAH SEPAKAT UNTUK MENGAMBIL HAK MEREKA...

NANTI KALO SUDAH ADA BPJS... SILAHKAN BURUH JIKA INGIN MENJADI PESERTA BARU DISANA...

SO... SEKARANG MANFAATKAN SAJA SELURUH PROGRAM-PROGRAM JAMSOSTEK SEBELUM DI ALMARHUMKAN...

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply