Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » Benarkah di BPJS orang miskin dibiayai?


Unknown 20:28 0

Mereka yang menyebut rakyat miskin akan dipungut iuran telah melakukan kebohongan publik. Saya tegaskan iuran rakyat yang tidak mampu akan ditang-gung negara," kata Rieke Diah Pitaloka kepada Rakyat Merdeka.

Rieke memastikan, dalam UU SJSN dan BPJS tidak ada satu pasal pun yang merugikan rakyat. Sebaliknya, malah menguntungkan rakyat.

Mari kita lihat kenyataannya....
UU SJSN pasal 17 ayat 4
Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.

Semua itu hanya pepeson kosong, kenapa? Karena garis kemiskinan versi pemerintah adalah
Rp. 233.740,-

Nah didalam perhitungan ini ada 2 versi, menurut Harry Azhar Azis, Ketua Komisi XI DPR
dari Fraksi Partai Golongan Karya, bahwa Rp. 233.740 untuk pendapatan  keluarga, sedangkan versi yang lain adalah pengeluaran per kepala.
Coba lihat Versi Azhar Azis, Jika sebulan Rp.233.740, maka orang2 yang berpendapatan Rp.240 ribu sebulan tidak tergolong miskin dan tidak wajib dibantu oleh Pemerintah.

Sedangkan zaman sekarang ini, pemulung yang tidak punya rumah saja mampu mendapatkan dana lebih dari segitu.

Jika hitungan per kepala (kita pakai versi yang kedua), rata2 kehidupan orang2 sekarang jika pendapatan harian mereka di kumpulkan sehari2 dan hitung maka, bisa mencapai 1 jutaan.

Mari kalkulasi!!!
Pendapatan sehari-hari tukang ojek , parkir atau pemulung jika dirata-ratain bisa mencapai 25 ribu-an / hari sampai dengan 40 ribu-an
artinya jika di kali 30 hari sudah bisa mencapai 1 juta-an

Jika dalam sekeluarga ada 4 orang (suami, istri dan 2 anak)

Hitungan ini adalah hal biasa yang ada di sekitar kita dan sanggup mereka penuhi

Makan sehari-hari dengan 2 anak bisa mencapai 20 ribuan.
Perkepala makan sehari sekali atau diirit-irit 2 kali sehari.
Perkepala bisa mencapai 5 ribuan. 4 kepala x 5 ribu = 20 ribu.

5 ribu itu anggap 2 kali makan (setiap makan Rp. 2.500,-)

Di total 30 hari maka 20 ribu x 30 hari = Rp.600.000,-
Sewa rumah / kamar sederhana paling rendah Rp.200.000,-
Itu belum termasuk ongkos, jajan, rokok, listrik, air, sekolah dan sebagainya. Jika diirit-irit bisa mencapai Rp. 400.000,-
Jika di total = Rp.1.200.000,-

Berarti mereka itu tidak termasuk orang2 Miskin...

Kenapa karena jika di batas garis kemiskinan @Rp. 233.740,- dikali dengan 4 orang, maka batas garis kemiskinan mereka sebesar Rp.934.960,- sedangkan Pengeluaran paling minim rakyat indonesia sebesar Rp. 1.200.000,-

sehingga WAJIB!! membayar Iuran

Hanya Gelandangan yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah.. itupun hanya mendapatkan pelayanan Standar, ada batasan pelayanan, ada batasan obat, dan yang jelas seorang gelandanganpun ketika sakit harus membayar!

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply