Select Menu
Select Menu

Favourite

Politik

Wisata

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » Perempuan Indonesia Tertipu


Unknown 22:17 0



Mengenai surat Undangan dan siaran Pers yg dipublish Rieke Diah Pitaloka pada tanggal 22 Oktober 2011 kepada perempuan indonesia dalam menuntut Dilaksanakan SJSN,

Silahkan download suratnya...

http://www.2shared.com/document/qOmPi3YX/Undangan_yg_dipublish_Rieke__A.html

Terbukti!... semua janji2nya adalah sebuah kebohongan besar. apa saja kebohongannya??

MAU LIHAT DETAILNYA? SILAHKAN DIBACA DIBAWAH INI

Informasi: bahwa PENJELASAN dibawah INI semuanya BERDASARKAN UU..

SURAT Yang dipublish RIEKE DIAH PITALOKA
JAMKESMAS dan JAMKESDA GAGAL! Jika tak masuk data miskin BPS, jangan harap negara hadir saat kita sakit dan butuh biaya besar. Ujung-ujungnya SADIKIN: SAKIT SEDIKIT MISKIN!

RAKYAT butuh SISTEM BARU: Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalamnya ada LIMA JAMINAN DASAR buat SELURUH RAKYAT:

  1. Jaminan Kesehatan 
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja 
  3. Jaminan Hari Tua 
  4. Jaminan Pensiun 
  5. Jaminan Kematian 
SANGGAHAN
Kenyataannya di UU SJSN yang di cover sama pemerintah hanya Jaminan kesehatan. 4 jaminan lain tidak diatur, itu pun dibatasi dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya. Serta ada tambahan biaya

Pasal 20 ayat 1 (Untuk Jaminan kesehatan)
Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Untuk 4 jaminan yang lain, yaitu Kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian sesuai dengan pasal 30, 36,40 dan 44 disitu jelas sekali di UU Hanya orang yang telah membayar iuran.

Jelas! Ini adalah sebuah kebohongan besar terhadap Perempuan dan Publik!

SURAT Yang dipublish RIEKE DIAH PITALOKA
Apa untungnya buat Rakyat kalau SJSN dijalankan?

SJSN untuk seluruh rakyat. Apapun profesinya. KAYA MISKIN- TUA MUDA- PEKERJA FORMAL INFORMAL-PETANI-NELAYAN-PRT-TKI-IBU RUMAH TANGGA-PERAWAT SJSN UNTUK SELURUH RAKYAT!!!
Contoh: MANFAAT dari JAMINAN KESEHATAN di SJSN

Pasal 22 UU SJSN: pelayanan kesehatan meliputi: penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan KB, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tidakan medis lain, termasuk cuci darah dan operasi jantung.
Artinya:
SJSN dijalankan RAKYAT SAKIT apapun HARUS MENDAPAT HAK KESEHATAN RS Pemerintah tidak boleh memisah-misahkan pasien karena status sosial ekonomi. Rakyat tidak lagi ditolak RS karena alasan miskin atau tidak mampu! SJSN memperbaiki sistem rujukan, menghentikan komersialisasi RS!


SANGGAHAN
Ini sebuah kebohongan besar, dengan MEMOTONG penjelasan pasal 22 ayat 1.
berarti menipu orang yang membaca..

Memberikan penjelasan UU tidak secara lengkap agar tidak terbuka keterangan mengenai limitasi. Karena selama ini mereka berbohong kepada pekerja dan masyarakat bahwa tidak ada LIMITASI dalam JAMINAN SOSIAL INI

Mari lihat Penjelasan pasal 22 ayat 1:
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Mari kita lihat secara lengkap kebohongannya:

  1. SJSN untuk seluruh rakyat indonesia??
    SJSN Tidak untuk seluruh rakyat Indonesia!, karena rakyat miskin hanya mendapatkan program kesehatan, itu pun tidak mudah karena standard miskin di Indonesia sangat kecil. Misalnya pendapatan 1 juta dengan 2 anak dan 1 istri maka tidak di cover sama pemerintah. Harus bayar iuran. Pelayanan pun standard

  2. Benarkah Pasal UU di surat ini??
    di surat ini memotong penjelasan pasal 22 ayat 1, agar rakyat tidak tahu ada pelayanan standard baik MUTU dan JENIS Pelayanannya..
    Ini penipuan!
    Kalau penanganan hanya standard, jika ingin lebih artinya silahkan bayar, lihat pasal-pasal ini:

    • a. Pasal 24 ayat 1
      Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

      Artinya ada limit karena ada kesepakatan besarnya pembayaran…
    • b. Pasal 24 ayat 2
      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan system pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan system pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
      Penjelasan pasal 24 ayat 2
      Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayar fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untuk melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi).
      Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.

      Artinya ada ada batas, karena hanya memberikan anggaran tertentu dan diatur sendiri oleh rumah sakit.

  3. Rakyat tidak lagi di tolak di rumah sakit?
    Nyatanya di dalam UU ini, memang rakyat tidak lagi di tolak di rumah sakit, tapi apakah akan ditangani? Kalau masuk ke rumah sakit, semua orang juga bisa sekarang ini Kalau Cuma sakit2 flu dan batuk biasa, mungkin rakyat miskin tidak perlu ke rumah sakit. Logikanya dia kerumah sakit, kondisinya adalah sakit berat.
    1. Dia Harus Peserta Asuransi
    2. harus membayar lebih dari pelayanan standard (pasal 22 ayat 1), karena jelas kalau penyakit berat pelayanannya harus extra (lihat pasal 24 dana yg diberikan BPJS ada limit tertentu)
    3. Tidak semua obat dan harga obat yg dijamin (pasal 25)
    4. Tidak semua pelayanan yang dijamin (yang dijamin hanya sesuai pada penjelasan pasal 22 ayat 1 dan pasal 26)

      Artinya rakyat tidak dapat terlayani dengan sempurna

      Lihat pasal :
      Pasal 25 :
      Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
      Penjelasan pasal 25:
      Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai.

      Pasal 26
      Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
      Penjelasan:
      Cukup jelas
  4. SJSN Memperbaiki system rujukan???
    Ini aneh! karena tidak diatur di UU SJSN soal sistim rujukan. Entah dari mana diambil soal memperbaiki system rujukan?. Ini kebohongan lagi!

    Mungkin yang dimaksud rujukan adalah pada
    Pasal 23 ayat 3 yaitu:
    Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan Kompensasi. Penjelasan pasal 23 ayat 3:
    Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan hak peserta.

    Kalau pasal ini yang dimaksud memperbaiki system rujukan.. lebih ngaco lagi pemikirannya.. Disini dijelaskan jika fasilitas kesehatan tidak ada di rumah sakit A maka di rujuk kerumah sakit B yang ada fasilitas medisnya.

    Artinya Rumah sakit A akan mengganti / memberikan uang kepada peserta sesuai dengan haknya yaitu Standar (lihat penjelasan pasal 23 ayat 4).

    Artinya lagi peserta HARUS membayar kepada rumah sakit B (apalagi rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan BPJS) selisih dari pelayanan biaya standard. Jika tidak mampu maka tidak akan dilayani atau ditolak (ini berhubungan dengan point 3 soal rakyat tidak di tolak di RS) Rumah sakit B tidak salah dan rumah sakit A tidak salah, karena mereka tidak melanggar UU SJSN. Artinya yang rugi adalah peserta.

    Disini diingatkan lagi bahwa kondisi peserta dalam keadaan sakit berat membutuhkan pelayan berkualitas.
    Balik lagi, Pada point ini jelas sekali tidak ada yang namanya perbaikan sistem rujukan. Ini adalah sebuah kebohongan!

  5. Menghentikan komersialisasi RS?? 
    Lihat di point 2 ada penjelasan pasal 24 ayat 1 dan 2.. jelas sekali terjadi komersialisasi Rumah sakit. Rumah sakit diberikan kewenangan untuk mengatur biaya yang dibatasi oleh BPJS (jadi kalo rieke dan KAJS bilang tanpa limit.. itu kebohongan besar!!)

    Dengan aturan UU bahwa hak yg didapat peserta yaitu pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya, juga jenis obat dan pembatasan lainnya, maka secara otomatis komersialisasi bisa terjadi dengan sendirinya…

    kasarnya lagi UU ini SENGAJA MEMBUAT TERJADINYA KOMERSIALISASI… karena setiap pasien yang datang (yg pasti bukan sakit flu biasa atau luka gores..) SANGAT DIPASTIKAN AKAN MEMBAYAR LAGI

    Apalagi di UU ini mempersilahkan urun biaya

    Pasal 24 ayat 3 :
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    Penjelasan pasal 24 ayat 3:
    Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.

    ARTINYA Ini bukan menghentikan komersialisasi, tapi malah MELEGALKAN! Karena diatur dengan UU. Tuduhan komersialisasi tidak bisa lagi dialamatkan kerumah sakit, karena di UU ini juga Rumah sakit diberi wewenang oleh BPJS untuk mengatur biaya

  6. Apakah BPJS hasil sebesar2nya UNTUK Peserta atau rakyat?
    Dari penjelasan point-point diatas, sudah jelas UU SJSN yang mengamanatkan dibuat UU BPJS adalah UU yang menyengsarakan ….

    Harus diluruskan dulu bahwa UU ini bukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Tapi hanya Untuk Peserta! Jika ada yang bilang untuk rakyat Indonesia, perlu dipertanyakan kapasitasnya… karena jelas sekali ada selain jaminan kesehatan, jaminan lain untuk rakyat miskin bukan tanggung jawab pemerintah, lebih tepatnya lagi bukan tanggung jawab pemerintah, tapi Bantuan pemerintah

    Apakah benar? Keuntungannya untuk peserta?

    Lihat uu BPJS pasal 51 ayat 2 dan 3

    Pasal 51 ayat 2
    Dalam menjalankan tugasnya, BPJS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri.
    Penjelasan pasal 51 ayat 2
    Kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas BPJS ataupun kualitas pelayanannya kepada Peserta.

    Artinya BPJS tidak menjadi operator tunggal. Karena pada penjelasan pasal 51 ayat 2 jelas sekali untuk peningkatan kualitas BPJS dan Kualitas pelayanan kepada peserta.

    Hal ini yang akhirnya menjadi masalah, karena kenapa BUMN yang ada di Almarhumkan? Kenapa BUMN ini tidak menjadi operator dari Sistem Jaminan sosial? Apalagi sudah berpengalaman.
    Karena di pasal ini jelas sekali ada kalimat bekerja sama dengan organisasi / lembaga dalam negeri.

    Bekerjasama ini bisa dengan perusahaan swasta dalam dan luar negeri, karena tidak ada aturan harus dengan Perusahaan pemerintah misalnya.

    Pertanyaan besarnya adalah, kenapa Jamsostek yg notabene BUMN (misalnya) di matikan, tapi kemudian bekerjasama dengan Lembaga atau Organisasi lain? Kan aneh.??

    Kalo ada yang bilang di pasal inikan bicara soal Lembaga dan Organisasi, bukan perusahaan? OK mari kita lihat Silahkan lihat Lembaga internasional http://www.bi.go.id/web/id/Links/Lembaga%20Internasional
    ADB (Asian Development Bank) & IMF masuk didalamnya

    Silahkan lihat Organisasi internasionalhttp://cezhar.wordpress.com/2008/01/24/organisasi-ekonomi-dunia/
    ADB (Asian Development Bank) & IMF masuk didalamnya

    ARTINYA… SEMAKIN JELAS KETERLIBATAN LEMBAGA ASING YANG AKAN BERMAIN DI SINI, MEREKA AKAN MENJALANKAN BISNIS DAN MEMPERGUNAKAN DANA YANG ADA UNTUK MELAKUKAN INVESTASI..

    BUKTI-BUKTI MENGENAI KETERLIBATAN ASING SUDAH SANGAT JELAS, DAN SEMAKIN DIBUKTIKAN DENGAN UU BPJS INI… INI UU SESAT!

    APAKAH PARA LEMBAGA INI BEKERJA SECARA SUKARELA?? TENTU TIDAK!. MEREKA PASTI HARUS MENDAPATKAN KEUNTUNGAN SEBESAR2NYA… ARTINYA KEUNTUNGAN DARI INVESTASI DAN SEGALA MACAM MASIH HARUS DIBAGI DENGAN LEMBAGA LAIN.
     BELUM LAGI (KALAU INI WAJAR…) UNTUK BIAYA OPERASIONAL,PENGADAAN BARANG DAN JASA DAN PENINGKATAN KAPASITAS PELAYANAN (SEPERTI DIDALAM UU BPJS PASAL 40,41 DAN 43) BPJS ITU SENDIRI.

    ARTINYA HASILNYA BUKAN HANYA UNTUK PESERTA KAN?? 

  7. Peringatan yang Aneh dari Surat yang di publish Rieke:
    Dana BPJS : 
    1. TIDAK BOLEH DIINVESTASIKAN SEMBARANGAN
    2. TIDAK BOLEH DIPAKAI UNTUK DANA POLITIK PARTAI
    3. TIDAK BOLEH JADI SAPI PERAH PENGUASA
    4. TIDAK BOLEH DIPAKAI BAIL OUT BANK BERMASALAH (seperti uang buruh di Jamsostek disimpan di BANK CENTURY, BPI dan BUKOPIN)

       Ini adalah tuduhan yang salah alamat, karena seolah-olah sudah terjadi sebelumnya , karena:
    1. Soal Investasi, hanya orang bodoh/konyol dan lembaga bodoh/konyol yang melakukan investasi sembarangan
    2. Pemakaian dana BUMN untuk dana politik partai tidak ada buktinya
    3. Soal sapi perah pengusaha tidak ada bukti
    4. ini adalah hal yang sangat-sangat bodoh untuk di tulis, ini konyol sekali! Mana ada manusia atau perusahaan yang mau menyimpan dana di bank yang jelas-jelas bermasalah.  Ini sangat-sangat bodoh! Artinya saat di simpan Bank tersebut tidak/belum ketahuan bermasalah

      MASIHKAN PEKERJA DAN RAKYAT INDONESIA PERCAYA DENGAN UCAPAN PARA PENDUKUNG BPJS???

      UCAPAN MEREKA BOHONG…

      UU SJSN DAN BPJS JUGA ISINYA MENYENGSARAKAN RAKYAT.
      INI BUKTI BERDASARKAN UU.

      MARI BERFIKIR SECARA SEHAT DAN REALISTIS!!

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply